Komisi Yudisial (KY) mengumumkan 16 orang calon hakim agung dan 5 orang calon hakim ad hoc Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Mahkamah Agung (MA) yang berhasil lolos di tahap III yakni seleksi kesehatan dan kepribadian. Penetapan kelulusan tersebut ditetapkan dalam Rapat Pleno KY, Kamis (21/4/2022) di Gedung Komisi Yudisial Jakarta. KY memberikan penilaian objektif sesuai dengan hasil tes yang telah dijalani oleh para peserta.
"Berdasarkan keputusan rapat pleno KY tertanggal 21 April 2022, KY mengumumkan nama-nama calon hakim agung dan calon hakim ad hoc Tipikor di MA yang lolos tes kesehatan dan kepribadian," kata Ketua Bidang Rekrutmen Hakim KY, Siti Nurdjanah dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (22/4/2022).
Adapun rincian para calon tersebut, kata Nurdjanah, terdiri 8 orang dari Kamar Pidana; 2 orang dari Kamar Perdata; 4 orang dari Kamar Tata Usaha Negara; 2 orang dari Kamar Agama; dan 5 orang ad hoc Tipikor di MA. "Calon hakim agung yang lulus seleksi tahap tiga terdiri dari 12 orang dari jalur hakim karier dan 4 orang dari jalur nonkarier yang berprofesi sebagai pengacara, ASN, dan hakim pajak," ujarnya.
Untuk calon hakim ad hoc Tipikor di MA, 2 orang berprofesi sebagai hakim ad hoc; 1 orang akademisi; dan 2 orang berprofesi lainnya.
Baca:
- KY Jamin 7 Hakim Agung Terpilih Punya Kompetensi dan Integritas
- Koalisi Ingatkan KY Terkait 7 Parameter Pilih Calon Hakim Agung
Berdasarkan pendidikan, calon hakim agung yang bergelar magister sebanyak 10 orang dan 6 orang bergelar doktor. Untuk calon hakim ad hoc Tipikor di MA, ada 4 orang bergelar magister dan 1 orang bergelar doktor.
"Para calon hakim agung didominasi laki-laki sebanyak 14 orang laki-laki dan 2 orang adalah perempuan. Sementara calon hakim ad hoc di MA semuanya laki-laki," ungkap Nurdjanah.