2018, MK Hanya Kabulkan 15 Pengujian UU
Berita

2018, MK Hanya Kabulkan 15 Pengujian UU

Sepanjang 2018, mulai ada lima UU yang paling sering diuji; penyelesaian penanganan perkara lebih cepat dibandingkan tahun 2017; hingga sisa perkara sebanyak 37 perkara yang lebih sedikit dibanding tahun 2017 sebanyak 49 perkara.

Aida Mardatillah
Bacaan 2 Menit

 

Selain itu, sebanyak 151 perkara PUU tahun 2018, terdapat sebanyak 46 UU yang diajukan pengujian ke MK. Dari jumlah itu, 5 UU yang paling sering diuji sepanjang 2018 yakni UU Pemilu, UU MD3, UU Ketenagakerjaan, UU Advokat, dan UU Mahkamah Agung. Sisanya

 

Dia melanjutkan MK mencatat penanganan perkara pada 2018, rata-rata setiap perkara diselesaikan selama 69 hari kerja atau 3,5 bulan per perkara. Jangka waktu ini tercatat lebih baik dibandingkan tahun sebelumnya. Tahun 2017, dari 131 perkara pengujian UU rata-rata setiap perkara diselesaikan dalam jangka waktu 101 hari kerja atau 5,2 bulan per perkara. 

 

Artinya, jangka waktu penyelesaian perkara tahun 2018 lebih cepat dibandingkan dengan tahun 2017. Ini merupakan peningkatan signifikan dalam hal kecepatan MK memutus perkara PUU. “Mudah-mudahan hal ini dapat ditingkatkan seiring meningkatnya kualitas putusan MK,” harapnya. (Baca Juga: 9 Putusan MK Jadi Sorotan Publik Sepanjang 2018)

 

Masih terkait jangka waktu penanganan perkara PUU ini, Hakim Konstitusi I Dewa Gede Palguna menambahkan belum adanya kepastian (jangka waktu) penanganan perkara PUU merupakan pekerjaan rumah sejak MK berdiri pada 2003. Menurutnya, selama ini MK hanya “mengikuti” para pencari keadilan terkait lamanya persidangan.

 

“Misalnya, jumlah saksi atau ahli yang ingin disampaikan dalam persidangan. Hal ini pula yang mempengaruhi (lamanya) jangka waktu penanganan perkara pengujian undang-undang,” kata Palguna. 

Tags:

Berita Terkait