2018, MA ‘Cetak’ 5 Putusan Terpilih
Laptah MA 2018:

2018, MA ‘Cetak’ 5 Putusan Terpilih

Berbeda dengan tahun 2016 dan 2017, MA hanya menetapkan 5 putusan terpilih selama 2018.

Aida Mardatillah
Bacaan 2 Menit

 

Dalam kasus ini, terdakwa Yudo Sudaryanto prajurit TNI AD berpangkat Prada ditangkap oleh polisi dan diduga melakukan tindak pidana penyalangunaan narkotika, dan ditemukan barang bukti berupa 9 butir amunisi. Selain itu, ditemukan satu kotak bungkus rokok Mild berisi klip plastic kecil yang berisikan Kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu-sabu seberat 0,50 gram dan satu unit hp merek Acer.

 

  1. Penerbitan SK Kemenkumham Harus Verifikasi Manual

Dalam Putusan No. 232 K/TUN/2018, MA mengabulkan gugatan 17 arbiter. Majelis MA pimpinan H. Supandi beranggotakan H. Yodi Martono dan Wahyunadi ini membatalkan SK Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia RI Nomor AHU-0064837.AH.01.07.Tahun 2016 tanggal 20 Juni 2016 tentang Pengesahan Pendirian Badan Hukum Perkumpulan Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) yang beralamat di Sovereign Plaza.  

 

Majelis kasasi berpendapat PT TUN DKI Jakarta telah keliru dan salah dalam menerapkan hukum. Menurut Majelis, dalam menerbitkan objek sengketa seharusnya Kemenkumham tidak hanya berpedoman pada Sistem Administrasi Badan Hukum, tetapi juga harus melakukan verifikasi manual (fakta sosial). Tindakan tersebut terkait kelompok masyarakat atau badan hukum yang sudah berdiri sebelumnya. Dalam hal ini, BANI Mampang.  

 

Selama ini BANI adalah lembaga yang telah diakui keberadaannya dan kiprahnya sebagai lembaga independen yang bergerak di bidang penyelesaian alternatif sengketa di luar pengadilan, yang telah dikenal oleh masyarakat secara nasional maupun internasional.

 

Dengan demikian, tindakan Tergugat (Menkumham) dalam menerbitkan objek sengketa bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, khususnya Pasal 10 ayat (1) huruf d dan f UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan serta Asas kecermatan dan Asas Keterbukaan sebagai Asas-Asas Umum Pemerintah Yang Baik.

 

Berdasarkan pertimbangan itu, menurut Majelis MA terdapat cukup alasan untuk mengabulkan permohonan kasasi dengan tidak perlu mempertimbangkan alasan kasasi lainnya. Dengan demikian, majelis kasasi membatalkan putusan PT TUN DKI Jakarta No. 265/B/2017/PT.TUN/JKT tertanggal 21 November 2017. (Baca Juga: Kontradiksi Putusan Sengketa Kepengurusan BANI)

Tags:

Berita Terkait