2018, MA Bakal Rekrut 1.000 Calon Hakim
Berita

2018, MA Bakal Rekrut 1.000 Calon Hakim

Saat ini MA masih melakukan koordinasi dengan Kemenpan-RB untuk rencana seleksi calon hakim tahun 2018. Sebanyak 1.577 akan mengikuti proses diklat cakim pada bulan Februari di Pusdiklat MA Megamendung Bogor.

Aida Mardatillah
Bacaan 2 Menit
Hukumonline
Hukumonline

Pada 2018, Mahkamah Agung (MA) bakal membuka pendaftaran seleksi calon hakim dengan sistem CPNS dengan kebutuhan sekitar 1.000 calon hakim. Sebab, setiap tahun mesti ada hakim yang memasuki masa pensiun atau meninggal dunia. Apalagi, MA masih kekurangan sekitar 4.000-an hakim seluruh Indonesia, sehingga setiap tahun akan ada rekrutmen hingga memenuhi kebutuhan 4.000 hakim tersebut.

 

“Sebenarnya MA masih kurang 4000-an hakim, tetapi baru 1.577 cakim yang terpenuhi tahun 2017. Di tahun 2018 diperkirakan MA membuka rekrutmen cakim kembali untuk 1000-an formasi calon hakim,” kata Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Abdullah, di Gedung MA Jakarta, Jumat (12/1/2018).

 

Dia mengatakan dimungkinkan proses seleksinya masih sama seperti tahun 2017 dengan  menggunakan sistem CPNS sebagai penyelenggara Panselnas terutama Kemenpan-RB dan BKN. “MA hanya mengajukan permohonan kebutuhan hakim saja,” terangnya.

 

Saat ini, MA masih melakukan koordinasi dan mengajukan jumlah formasi calon hakim kepada Kemenpan-RB. Karena itu, MA belum dapat memastikan jadwal pasti akan diadakannya rekrutmen hakim tahunan ini. “Tunggu saja informasi resminya,” kata dia.

 

15 cakim mundur

Di sisi lain, proses rekrutmen calon hakim tahun 2017 lalu dengan sistem CPNS yang lulus berjumlah 1.593 calon hakim dari 1.684 cakim yang dibutuhkan MA. Dari hasil jumlah yang lolos dalam proses rekrutmen, disayangkan terdapat beberapa cakim yang mengundurkan diri dengan berbagai alasan pribadi, sehingga hanya 1.577 calon hakim berlanjut mengikuti proses pendidikan dan pelatihan (diklat).

 

“Jadi, ada 15 calon hakim yang mengundurkan diri, sehingga saat ini jumlah calon hakim yang akan mengikuti proses diklat berjumlah 1.577 calon hakim. (Komposisinya) Sebanyak 1.035 cakim laki-laki atau 56 persen dan 542 cakim perempuan atau 34 persen. Porsi cakim perempuan lebih dari target formasi yang awalnya disediakan hanya 20 persen,” lanjut Abdullah.

 

Ia menjelaskan calon hakim yang mengundurkan diri dengan berbagai alasan pribadi. Salah satunya ialah tidak dizinkan oleh kedua orang tuanya untuk menjadi hakim. “Alasannya, sangat subjektif, jadi MA tidak dapat memaksa karena apabila dipaksakan nantinya tidak baik ketika menjalankan tugasnya sebagai hakim,” kata dia.

 

Kalau dipaksakan, kata Abdullah, melihat pengalaman terdahulu saat proses diklat ada bisa berakibat tergangggu kejiwaannya. “Sekitar dua orang yang mengalami gangguan kejiwaan akibat goncangan batin dan mental saat melakukan pendidikan,” ungkapnya. (Baca juga: Seleksi Calon Hakim, Dahulu dan Sekarang)

 

Menurut Abdullah, sanksi cakim yang mengundurkan diri menjadi kewenangan panitia seleksi (panselnas) terutama Kemenpan-RB, dan BKN. “MA belum mempunyai kewenangan itu. Namun, apabila cakim tersebut telah memperoleh Surat Keputusan (SK) pengangkatan hakim (oleh ketua MA), tetapi mengundurkan diri, maka itu sudah menjadi kewenangan MA,” kata dia.

 

Dia melanjutkan 1.577 cakim akan menjalani pendidikan cakim pada bulan Februari 2018 di Pusat Diklat MA, Megamendung, Bogor. Para cakim akan diberikan berbagai materi pendidikan oleh perwakilan lembaga terkait, seperti Kemenpan dan RB, Badan Kepegawaian Nasional, MA, Komisi Yudisial (KY), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Ombudsman.

 

Abdullah berharap diklat para cakim ini dapat memberi pembekalan secara integratif. Tidak hanya berdampak kepada integritas hakim, tetapi juga kualitas kemampuannya termasuk pembekalan aspek kepemimpinan.

 

Untuk diketahui, awal Oktober 2017 lalu, digelar Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) dengan materi ilmu hukum. Seleksi SKB ini digelar di 9 wilayah seluruh Indonesia yang diikuti sekitar 3.808 peserta yang telah dinyatakan lulus seleksi kompetensi dasar (SKD) pada 28 September lalu. (Baca juga: MA Bakal Gelar Seleksi Calon Hakim Tahunan)

 

Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) dilaksanakan tanggal 4-7 Oktober 2017. Lalu, pengumuman hasil kelulusan SKB dan sekaligus jadwal pelaksanaan psikotes dan wawancara pada 11 Oktober 2017. Dilanjutkan, pelaksanaan psikotes, wawancara dan bahas Kitab Kuning (untuk calon hakim Pengadilan Agama) pada 16-21 Oktober 2017. Terakhir, pengumuman kelulusan akhir pada 31 Oktober 2017.

 

Formasi kebutuhan calon hakim 2017 berjumlah 1.684 untuk hakim peradilan umum, agama dan tata usaha negara. Kualifikasinya sarjana hukum, sarjana syariah, atau sarjana hukum Islam. Memang jumlah kebutuhan formasi calon hakim ini cukup banyak disebabkan selama 7 tahun tidak ada rekrutmen calon hakim.

Tags:

Berita Terkait