2018, Kejaksaan di Jakarta Berhasil Tagih Tunggakan Iuran JKN Rp 3,6 Miliar
Berita

2018, Kejaksaan di Jakarta Berhasil Tagih Tunggakan Iuran JKN Rp 3,6 Miliar

Tahun 2018, BPJS Kesehatan sudah menerbitkan 3.224 Surat Kuasa Khusus (SKK) untuk Kejaksaan seluruh Indonesia dengan total piutang berhasil diselamatkan Rp26 miliar yang dinilai masih minim.

Ady Thea DA
Bacaan 2 Menit

 

Kemudian Inpres No.8 Tahun 2017 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program JKN yang menugaskan sejumlah kementerian dan lembaga pemerintahan antara lain Kejaksaan, Kementerian Ketenagakerjaan, dan BPJS Kesehatan untuk melakukan penegakan hukum bagi perusahaan yang tidak patuh. “Berbagai peraturan itu tidak dijalankan dengan serius,” kata Timboel di Jakarta, Jumat (29/3/2019).

 

Tunggakan yang berhasil ditagih BPJS Kesehatan selama 2018 sebanyak Rp26 milyar, menurut Timboel jumlah itu sangat minim. Begitu pula dengan Kejaksaan di Jakarta, hanya mampu menagih Rp3,6 milyar. “Ini menunjukan kinerja direksi BPJS Kesehatan, Kejaksaan, dan pengawas ketenagakerjaan tergolong buruk dalam menjalankan mandat Inpres No.8 Tahun 2017.”

Tags:

Berita Terkait