2015, Kemendagri Fokus Implementasi Regulasi
Berita

2015, Kemendagri Fokus Implementasi Regulasi

Sepanjang 2014 tercatat ratusan perda dinilai masih bermasalah.

ASH
Bacaan 2 Menit
Mendagri Tjahjo Kumolo saat jumpa pers di Kantor Kemendagri, Selasa (6/1). Foto: RES
Mendagri Tjahjo Kumolo saat jumpa pers di Kantor Kemendagri, Selasa (6/1). Foto: RES
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sebagai “poros” jalannya pemerintahan dan pelayanan publik bertekad akan fokus pada implementasi sejumlah peraturan terkait daerah. Peraturan itu antara lain Perppu Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Wali Kota, UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah (Pemda), UU Nomor 7 Tahun 2012 tentang Penanganan Konflik Sosial (PKS), dan UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (ormas).

“Salah satunya, kita akan membahas bersama DPR untuk mendukung pilkada langsung serentak 2015 dengan 204 pilkada yang perangkatnya sedang dipersiapkan KPU. Prinsipnya kita siap,” ujar Mendagri Tjahjo Kumolo saat menyampaikan Catatan Awal Tahun 2015 Kemendagri di Kantornya, Selasa (6/1).  

Tjahjo mengatakan apabila pilkada langsung yang dijadwalkan tahun ini mundur menjadi di tahun 2016, maka akan terjadi penumpukan jumlah pilkada menjadi 306 pilkada serentak. Meski begitu, pelaksanaan pilkada 2015 menunggu keputusan DPR yang ditentukan dinamika politik di senayan. Namun, pihaknya yakin DPR bakal menyetujui Perppu Pilkada menjadi undang-undang.

“Kita bersama KPU tinggal menunggu keputusan DPR, tetapi saya yakin DPR tidak akan mempermalukan Susilo Bambang Yudhoyono,” katanya.

Pihaknya juga akan menindaklanjuti UU Pemda, UU PKS, dan UU Ormas terkait putusan MK Nomor 82/PUU-XI/2013 yang mengurangi peran negara dalam pembentukan ormas serta seperangkat aturan yang bersifat khusus/istimewa. Sebab, kini dengan adanya UU Pemda, Kemendagri bisa memberikan sanksi teguran hingga pemberhentian terhadap kepala daerah jika melanggar. Misalnya, kepala daerah tidak masuk tanpa izin, pergi keluar negeri tanpa izin, dan lain-lain.   

"Ini tiga skala prioritas di tahun 2015, kita akan bergumul dengan DPR, KPU, DKPP, dan Pemda, dan pihak terkait,” kata dia.

“Selama menjabat menteri Kabinet kerja selama dua bulan ini, kita sudah menandatangani  peraturan pemerintah, peraturan presiden, dan sejumlah peraturan kemendagri yang harus segera dilaksanakan. Misalnya, PP Tata Cara Pengusulan dan Pengangkatan Wakil Kepala Daerah dan Perpres Tata Cara Pelantikan Kepala Daerah untuk mempersiapkan pilkada langsung tahun ini,” lanjutnya.

Untuk itu, pihaknya akan meningkatkan forum komunikasi bersama presiden/wakil presiden, kepala daerah, kapolda, dan jajaran pimpinan daerah lain termasuk memberi arahan teknis penyusunan APBD 2015. Sebab, Kemendagri harus mengoreksi dan menandatangani APBD semua provinsi, seperti memberi arahan target dan capaian program, pengadaan barang dan jasa, pangkas jalur birokrasi perizinan, stop pemborosan anggaran agar bisa dialihkan ke pembangunan infrastruktur daerah.

“Pemerintah akan mengawasi terus menerus terutama menyangkut potensi terjadi korupsi dalam pengadaan barang dan jasa, perjalanan dinas, dan pengelolaan keuangan daerah,” Intinya, kita Taat, Nurut, Instruksi (TNI) apa yang menjadi arahan kebijakan presiden dan peraturan perundang-undangan,” katanya.

Di luar itu, Kemendagri mencatat selama 2014 ada sekitar 33 perda bermasalah tingkat provinsi, 170 perda tingkat kabupaten, dan 43 perda tingkat kotamadya  yang dikembalikan lagi ke daerah untuk dikaji ulang sesuai peraturan yang berlaku, visi dan misi pemerintah. Seperti, Perda tentang Peredaran Minuman Keras, Perda Pengendalian berbagai hal.    

“Perda-perda kita kembalikan ke daerah masing-masing untuk diklarifikasi, kenapa bertentangan dengan undang-undang, dan sebagainya,” tuturnya.
Tags:

Berita Terkait