20 Capim dan Calon Dewas KPK, ICW: Masih Terdapat Sosok Bermasalah
Terbaru

20 Capim dan Calon Dewas KPK, ICW: Masih Terdapat Sosok Bermasalah

Seperti calon yang pernah dilaporkan atas dugaan pelanggaran etik. Pansel dinilai kurang maksimal menggali rekam jejak calon.

Rofiq Hidayat
Bacaan 3 Menit
Kurnia Ramadhana. Foto: Istimewa
Kurnia Ramadhana. Foto: Istimewa

Panitia Seleksi calon pimpinan (Pansel Capim) dan calon Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah mengumumkan sejumlah nama-nama yang lolos tahap asesmen. Setidaknya ada 20 Capim dan 20 calon Dewas KPK yang lolos dan berhak mengikuti tahap lanjutan. Sayangnya dari sejumlah calon yang lolos masih terdapat nama yang bermasalah dan dari aparat penegak hukum.

“Namun, jelang seleksi tahap akhir terdapat sejumlah catatan krusial yang bisa dilayangkan kepada Pansel,” ujar Koordinator Hukum dan Monitoring Indonesia Corruption Watch (ICW), Kurnia Ramadhana melalui keterangannya kepada Hukumonline, Kamis (12/9/2024).

Dari sejumlah nama yang disodorkan Pansel menurut Kurnia lembaga tempatnya bernaung masih menemukan sejumlah sosok nama dengan segudang persoalan, mulai kompetensi hingga integritas. ICW mencatat, ada nama kandidat yang pernah dilaporkan atas dugaan pelanggaran etik. Sebut saja Johanis Tanak dan Pahala Nainggolan.

Bagi Kurnia, proses seleksi yang sedang berjalan menggambarkan betapa Pansel belum bekerja maksimal dalam mengulik rekam jejak para calon. Prinsipnya, terdapat banyak kanal informasi yang sedianya dapat dimanfaatkan Pansel untuk mendapat dan mengetahui jejak rekam para calon. Satu diantaranya melalui Dewas KPK.

Baca juga:

Tak saja persoalan integritas semata, dalam lingkup kompetensi, ICW melihat ada pejabat struktural KPK yang masih diloloskan oleh Pansel. Seperti Johanis Tanak. Padahal di bawah kepemimpinannya lembaga antirasuah itu acapkali dipersepsikan negatif oleh masyarakat. Bahkan kerap menimbulkan kegaduhan.

“Bila model kepemimpinannya begitu, lalu untuk apa tetap diloloskan? Bukankah hanya akan mengulangi hal yang sama jika kelak ia terpilih?,” ujarnya.

Berdasarkan pantauan ICW  menurut Kurnia dari 20 orang kandidat Capim KPK, terdapat 9 nama berasal dari klaster penegak hukum sedari yang aktif maupun purna tugas. Kondisi tersebut muncul pertanyaan seperti apakah Pansel sedari awal mengharapkan KPK diisi oleh para aparat penegak hukum?.

“Bila itu benar, maka ada sejumlah potensi pelanggaran dan kesesatan berpikir pada cara pandang tersebut,” katanya.

Pertama, Pansel telah melanggar Pasal 28 D ayat (1) UUD 1945 terkait kesamaan setiap orang di mata hukum. Mestinya proses seleksi dapat mengikuti perintah UU No.19 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas UU No.30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi  yang memberikan keleluasaan bagi setiap kalangan, sepanjang memenuhi syarat, untuk bisa mendapatkan kesempatan menjadi Komisioner atau Dewas KPK.

Kedua, dominasi aparat penegak hukum dalam hasil seleksi kali ini mengundang persepsi di tengah masyarakat terkait adanya dugaan intervensi pihak lain kepada Pansel. Adapun intervensi yang dimaksud dapat berasal dari pihak manapun. Misalnya, kalangan eksekutif atau mungkin pimpinan aparat penegak hukum. 

Ketiga, cara pandang semacam itu menurut Kurnia menggambarkan Pansel pada dasarnya tidak memahami seluk beluk kelembagaan KPK. Sebab, di dalam UU KPK tidak ditemukan satupun pasal yang mewajibkan kalangan aparat penegak hukum untuk mengisi struktur kepemimpinan KPK. Selain itu, cara pandang tersebut justru membuka ruang terjadinya konflik kepentingan dan loyalitas ganda.

“Bagaimana memastikan independensi komisioner yang berasal dari penegak hukum jika kemudian hari KPK mengusut dugaan tindak pidana korupsi di instansi asalnya?,” ujarnya.

Sebelumnya, Ketua Panitia Seleksi (Pansel) Capim dan calon Dewas KPK periode 2024-2029, Muhammad Yusuf Ateh mengatakan pihaknya telah mendapatkan sejumlah nama hasil penyaringan dari 40 Capim dan 40 calon Dewas KPK. Nama-nama tersebut nantinya bakal diproses untuk masuk ke dalam tahap selanjutnya.

“Dari jumlah itu, yang dinyatakan lulus calon pimpinan ada 20 orang dan dewan pengawas 20 calon,” ujarnya di Lobby Gedung Utama, Kementerian Sekretariat Negara, Jakarta Pusat, Rabu (11/9/2024), sebagaimana dikutip dari laman Antara.

Nah, khusus untuk Capim KPK menurut Yusuf tes wawancara dan tes kesehatan bakal dilaksanakan pada Selasa (17/9/2024) dan Rabu (18/9/2024) pekan mendatang. Sedangkan bagi calon Dewas, tes wawancara dan tes kesehatan bakal diagendakan dan dilaksanakan pada Kamis (19/9/2024) dan Jumat (20/9/2024) pekan depan.

“Detail lebih lanjut mengenai pelaksanaan akan disampaikan pada 12 September 2024,” imbuhnya.

Yusuf yang juga menjabat Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP)  menerangkan, mekanisme tes wawancara bakal terdapat dua pewawancara untuk masing-masing Capim dan calon Dewas KPK. Beberapa pewawancara yang sudah terkonfirmasi antara lain mantan Ketua KPK Jilid  I, Taufiequrachman Ruki dan, Profesor Ningrum.

Sementara lainnya masih menunggu konfirmasi lebih lanjut. Menurutnya sejumlah nama yang dihubungi untuk menjadi pewawancara, namun terdapat beberapa yang tidak bisa lantaran terkendala waktu dan kegiatan yang tidak dapat ditinggalkan.

Tags:

Berita Terkait