Maka untuk merealisasikan kebijakan pencairan tunjangan gaji ke-13 di tahun ini, pemerintah akan melakukan revisi terhadap dua PP tersebut. Revisi dilakukan karena perubahan anggaran yang disebabkan adanya pengecualian jabatan-jabatan tertentu yang tidak mendapatkan tunjangan gaji ke-13 ini.
“Pelaksanaan kebijakan akan dilakukan dengan perubahan pada dua PP tersebut, karena adanya perubahan penerima tunjangan gaji ke-13 yang hanya diberikan kepada ASN, TNI Polri dengan level dibawah pejabat negara, eselon 1, eselon 2 dan setingkatnya,” imbuhnya.
Selanjutnya, Kemenkeu akan melakukan koordinasi bersama dengan Menteri Pendayaagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPan-RB) agar kebijakan ini dapat dijalankan pada Agustus mendatang.
“Akan koordinasi dengan MenPan-RB, dan mungkin akan selesai dalam 1-2 minggu sehingga Agustus bisa dilaksanakan pembayaran gaji ke-13 untuk seluruh ASN, TNI dan Polri serta Pensiunan. Pelaksanaannya akan terus dimonitor,” pungkasnya.