2 Produsen Motor Digugat Ganti Rugi ke Seluruh Konsumen Skuter Matic 2014
Berita

2 Produsen Motor Digugat Ganti Rugi ke Seluruh Konsumen Skuter Matic 2014

Penggugat meminta Honda dan Yamaha memberikan ganti kerugian secara tanggung renteng kepada penggugat dan pihak lain yang dirugikan. Pihak lain yang dimaksud meliputi seluruh konsumen yang membeli skuter matic merek Yamaha/Honda 110-125 cc pada tahun 2014.

Hamalatul Qur'ani
Bacaan 2 Menit

 

“Kalau keuntungan akibat kartelnya lebih besar dari denda yang harus dibayar enggak akan ada efek jera. Besok bayar denda, besoknya bisa kartel lagi,” tukas Hengki.

 

Lantas bila petitum gugatannya adalah menuntut agar Yamaha dan Honda secara Tanggung renteng mengembalikan kerugian konsumen akibat kartel skuter matic dalam rentang tahun 2014, bagaimana distribusi kerugian yang mungkin bisa dilakukan Yamaha-Honda agar petitum tersebut bisa dijalankan?

 

Ia mengatakan bahwa Majelis bisa memerintahkan untuk melakukan konsinyasi di setiap Pengadilan Negeri (PN). Semua masyarakat yang memiliki bukti pembelian skuter matic di tahun 2014 bisa datang aja ke PN untuk mengambil ganti kerugian yang dibayarkan oleh Honda dan Yamaha.

 

Seusai sidang, Kuasa Hukum Honda yang hadir di persidangan enggan memberikan komentar, begitupun Kuasa Hukum Yamaha, Dimas Indartono. Dimas menyebut pihaknya masih dalam tahap mempelajari gugatan, sehingga belum bisa memberikan komentar. “Ini masih sidang awal, Kami masih mempelajari gugatannya,” jawab Dimas Singkat.

 

Hukumonline juga menghubungi jurubicara KPPU, Guntur Saragih. Guntur mengatakan bahwa KPPU tidak memiliki kewenangan untuk menjatuhkan ganti rugi kepada konsumen, hanya saja keputusan KPPU dapat dijadikan dasar bagi konsumen untuk mengajukan gugatan class action di PN.

 

Saat ditanya soal ketentuan pengenaan sanksi berupa penetapan ganti rugi pada Pasal 47 ayat (2) huruf f UU 5/1999, Guntur menyebut ketentuan itu hanya berlaku untuk perkara laporan yang memuat permintaan ganti rugi, berbeda halnya dengan kasus kartel skuter matic Yamaha-Honda yang diputus KPPU pada 2016 lalu.

 

Kendati tak hadir dalam sidang ketiga yang digelar Kamis kemarin, (7/11), Ia menyebut KPPU telah hadir pada sidang sebelumnya, namun ketidak lengkapan para pihak mengakibatkan sidang ditunda. Kendati demikian, Ia menyebut KPPU akan koperatif dalam menghadapi gugatan kedepannya.

Tags:

Berita Terkait