2 Poin Pidato Menlu RI di ICJ untuk Bela Palestina
Mengadili Israel

2 Poin Pidato Menlu RI di ICJ untuk Bela Palestina

Israel menghindari perundingan melalui berbagai dalih strategis dengan perlawanan yang kuat, serta tetap menjalankan proyek-proyek kolonialnya.

Hamalatul Qurani
Bacaan 3 Menit
 Menteri Luar Negeri Indonesia, Retno Marsudi saat membacakan pidato rasa solidaritas yang tinggi untuk Kemerdekaan Palestina di hadapan Mahkamah International/Court of Justice (ICJ), Den Haag, Belanda, Jumat, (23/2/2024). Foto: Tangkapan layar youtube
Menteri Luar Negeri Indonesia, Retno Marsudi saat membacakan pidato rasa solidaritas yang tinggi untuk Kemerdekaan Palestina di hadapan Mahkamah International/Court of Justice (ICJ), Den Haag, Belanda, Jumat, (23/2/2024). Foto: Tangkapan layar youtube

Menteri Luar Negeri Indonesia, Retno Marsudi menunjukkan rasa solidaritas yang tinggi untuk Kemerdekaan Palestina dalam pidato yang disampaikan di hadapan Mahkamah International/ Court of Justice (ICJ), Den Haag, Belanda pada Jumat, (23/2/2024) kemarin. Retno didampingi Dirjen Hukum dan Perjanjian Internasional, Amrih Jinangkung, Dirjen Asia Pasifik dan Afrika, Abdul Kadir Jaelani, Dubes RI di Belanda, Mayerfas dan Jubir Kemlu, Lalu Muhamad Iqbal.

Retno dalam pidatonya menegaskan, Israel tidak sedikitpun berniat untuk menghentikan aksi kejinya terhadap masyarakat Palestina. Bahkan, tidak akan menghormati Putusan Mahkamah Internasional. Indikasinya, Retno mengutip pernyataan Benjamin Netanyahu (PM Israel) yang menyebutkan, ‘No body will stop us, not the Hague, not the axis of evil and not anybody else’.

Statement itu dipandang Retno sebagai bukti, Israel telah nyata melakukan kampanye yang diskriminatif terhadap masyarakat sipil di Gaza. Hampir 30.000 nyawa direnggut, bahkan tak cukup bagi Israel. Kini, harapan bertumpu pada ICJ. “Ada harapan besar dari komunitas internasional, saya ulangi ‘harapan besar’,” tegas Retno.

Retno mengerucutkan pandangan Indonesia dalam 2 poin penting. Pertama, terkait yurisdiksi. Indonesia berpendapat, ICJ memiliki yurisdiksi untuk memberikan advisory opinion sesuai permintaan Majelis Umum PBB dan tidak ada alasan untuk menolak yurisdiksi tersebut. Dia menegaskan, Israel secara konsisten telah menghalang-halangi solusi untuk kedua negara yang telah dinegosiasikan sejalan dengan Hukum Internasional dan resolusi PBB yang relevan.

Baca juga:

Sayangnya, Israel dinilai menghindari perundingan melalui berbagai dalih strategis dengan perlawanan yang kuat serta tetap menjalankan proyek-proyek kolonialnya. Melihat hal itu, Retno memandang tidak akan ada proses perdamaian yang akan menghasilkan solusi yang langgeng dan komprehensif.

“Negotiation with someone holding a gun against your head is not a negotiation at all,” tukasnya

Retno juga mengutip pernyataan Netanyahu lainnya yakni, ‘ I am proud that I prevented the establishment of Palestinian State’. Dari situ, tidak diragukan lagi Israel telah secara resmi dan terbuka mengabaikan panggilan dari Dewan Keamanan PBB untuk menyelesaikan konflik ini secara damai dan mematuhi kewajiban internasional yang telah diperintahkan kepadanya. Sikap seperti itu jelas hanya akan menghasilkan solusi bagi satu pihak saja tanpa memberikan kesempatan bagi masyarakat Palestina untuk memperjuangkan kepentingannya.

“Proses perdamaian yang genuine dan abadi hanya dapat diraih jika Hukum Internasional dijalankan secara konsisten, the Court opinion sangat dibutuhkan disini,” katanya.

Kedua, soal kasus prestasi. Retno menekankan perihal hak masyarakat Palestina untuk menentukan nasib sendiri (self determination rights). Pemenuhan hak tersebut adalah merupakan kewajiban erga omnes. Dengan kata lain, semua negara mempunyai kewajiban hukum untuk menghormati hak tersebut dan berkontribusi terhadap realisasinya.

Kebijakan Israel yang menghalang-halangi hak penentuan nasib sendiri rakyat Palestina jelas adalah tindakan yang melanggar hukum. Soal hak penentuan nasib sendiri, penting untuk diingat bahwa pendudukan Israel telah menjadi instrumen untuk menekan hak yang fundamental tersebut.

Retno juga mendesak pengadilan untuk menyatakan pendudukan Israel secara keseluruhan adalah ilegal. Karenanya, Israel harus menghentikan seluruh kebijakan dan tindakan melanggar hukum di wilayah Palestina sepenuhnya, tanpa syarat dan sesegera mungkin. Ia juga sempat menyinggung bahwa kekejaman Israel terhadap Palestina tidak boleh dinormalisasi. Sejatinya, katanya, setiap manusia tanpa terkecuali dilindungi oleh hukum.

“Every single human being without exception is protected by law,” tegasnya.

Sementara Abdul Kadir saat dikonfirmasi mengatakan, dari 51 negara yang hadir, ada juga negara yang berseberangan pendapat dengan Indonesia yang membela hak masyarakat Palestina. Indonesia sendiri, konsisten dalam posisi mendesak agar masyarakat Internasional tidak membiarkan Israel memanipulasi Hukum Internasional.

Menurut Abdul Kadir, pendudukan Israel merupakan hasil dari ‘use of force’ atau pengerahan kekuatan yang tidak dapat dibenarkan oleh hukum internasional. Karenanya, penjajahan tersebut sejak awal sudah merupakan suatu bentuk pelanggaran hukum dan akan tetap seperti itu.

Tags:

Berita Terkait