2 Pakar Sepakat ‘Mens Rea’ Inti Keabsahan Business Judgment Rule
Berita

2 Pakar Sepakat ‘Mens Rea’ Inti Keabsahan Business Judgment Rule

Unsur terpenuhinya perbuatan pidana harus ada niat dan perbuatan jahat yang dilakukan dengan sengaja.

Hamalatul Qur'ani
Bacaan 2 Menit

 

“Jadi orang yang enggak punya niat jahat dan perbuatan jahat masa bisa dikenakan pidana? Intinya, ada tidaknya mens rea adalah unsur inti dalam BJR,” lanjut Hikmahanto.

 

Adapun terkait pertanggungjawaban kebijakan direksi bila BUMN tersebut berhadapan dengan masalah kerugian keuangan negara, Ia berpendapat bahwa konsep pertanggungjawabannya dapat dilakukan melalui Rapat Umum Pemegang saham (RUPS). “Kalau RUPS bilang kita terima kerugian itu maka sudah selesai,” katanya.

 

Sepakat dengan Hikmahanto, Pakar Hukum Bisnis Universitas Sumatera Utara (USU), Ricardo Simanjuntak juga menyebut pertanggungjawaban perdata memang mesti dilakukan melalui RUPS. Ia juga menyebut tidak sepatutnya direksi dalam menyelenggarakan bisnis yang beresiko juga harus ditakutkan dengan jerat korupsi atas keputusan yang Ia diambil. “Makanya perlu dibuktikan ada enggak niat jahatnya?” tegas Ricardo.

 

Kecuali, ia menambahkan, jika memang terbukti sejak sebelum mengambil keputusan direksi telah memprediksi bahwa potensi risiko (mitigasi potensi risiko) yang diambil sangat besar dan dapat menimbulkan kerugian keuangan Negara yang begitu besar, namun dengan segenap kesadarannya ia tetap mengambil langkah itu. “Dalam konteks itu baru unsur niat jahatnya bisa terpenuhi,” tuturnya.

 

(Baca Juga: Lindungi Direksi Dari Jerat Hukum, Business Judgment Rule Jawabannya!)

 

Untuk diketahui, salah satu yurisprudensi hasil penelusuran hukumonline, dapat merujuk Putusan No. 130 PK/Pid.Sus/2013 terkait bebasnya eks pejabat Bank Mandiri, Fachrudin Yasin (Group Head Corporate Relationship) dan Roy Ahmad Ilham (Group Head Credit Approval) dari status terpidana korupsi.

 

Kasus ini bermula ketika kredit yang digelontorkan Fachrudin dan Roy kepada PT Arthabima Textindo dan PT Arthamustika Textindo dianggap Jaksa dilakukan secara melawan hukum dan tanpa melalui prosedur dan syarat yang ditentukan Bank.

 

Singkat cerita, dua pejabat ini bebas di Pengadilan tingkat pertama, dihukum 5 tahun penjara di tingkat kasasi, tidak diterima pada PK Pertama oleh hakim agung Artidjo Alkostar, hingga akhirnya diputus bebas dalam PK Kedua.

 

Dalam proses PK Kedua, terkuak bukti baru yang menunjukkan para pejabat itu tak memiliki niat jahat lantaran terbukti berhati-hati ketika mengambil kebijakan pengucuran kredit, di antara bukti baru yang dihadirkan seperti Surat Deputi Direktur Penelitian dan Pengaturan Perbankan Bank Indonesia kepada Ketua BPPN tertanggal 20 Juni 2000, Nota No. CGR/CRM.3.109/2002 tertanggal 17 Juni 2002, Nota CGR/CRM.2.275/2002, Surat Edaran Bank Bandiri No. 006/KRD/RMN.POR/2002 tertanggal 24 Desember 2002 tentang Kebijakan Pengambilalihan Aset Kredit dari BPPN.

 

Tags:

Berita Terkait