2 Langkah Penting Pasca RUU PPRT Jadi Usul Inisiatif DPR
Terbaru

2 Langkah Penting Pasca RUU PPRT Jadi Usul Inisiatif DPR

DPR segera melayangkan surat kepada Presiden terkait pembahasan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT). Selanjutnya Presiden segera membalas surat itu dengan menerbitkan Surpres.

Ady Thea DA
Bacaan 3 Menit

Surat yang dikirim ke Istana Presiden menurut Eva terlebih dulu harus dilakukan rapat badan musyawarah (Bamus) DPR, pimpinan DPR bisa menggelar rapat pengganti bamus. Kemudian surat balasan Presiden kepada DPR yang berupa Supres harus dialamatkan langsung kepada badan legislatif (baleg) DPR mengingat RUU PPRT sebagai usul inisiatif DPR. Jika Supres dilayangkan kepada alat kelengkapan DPR lainnya maka akan berlarut.

“Peluang pengesahan RUU PPRT dalam waktu dekat sangat memungkinkan,” ujar mantan anggota dewan dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan periode 2014-2019 itu

Ketua Komnas Perempuan, Andy Yentriyani, mengapresiasi organisasi masyarakat sipil yang gigih selama hampir 20 tahun memperjuangkan RUU PPRT. RUU PPRT penting sebagai payung hukum karena selama ini PRT bekerja dengan penuh risiko kekerasan baik fisik, psikis, dan seksual. “RUU PPRT sangat genting dan perlu segera diselesaikan,” usulnya.

Hadirnya UU PPRT menurut Andy menegaskan pengakuan terhadap kontribusi perempuan mengingat mayoritas PRT adalah perempuan. Kerja-kerja PRT penting karena keluarga berpotensi tidak bisa berjalan tanpa PRT. Pengesahan RUU PPRT penting jelang memperingati 25 tahun reformasi karena ada janji untuk memberikan perlindungan yang mumpuni bagi warga negara tanpa diskriminasi sebagaimana mandat konstitusi.

Andy menjelaskan RUU PPRT tak sekedar memberi perlindungan terhadap PRT tapi juga majikan. Hubungan kerja yang diatur RUU PPRT menguntungkan bagi kedua pihak. Oleh karena itu, DPR perlu segera melayangkan surat kepada Presiden Jokowi untuk membahas RUU PPRT. Pembahasan RUU PPRT di DPR itu harus melibatkan berbagai elemen masyarakat sipil.

“Pelibatan masyarakat sipil dalam pembahasan RUU PPRT sangat penting agar UU yang dihasilkan bukan sekedar ada UU PPRT tapi substansinya mengakui hubungan kerja, memberikan kondisi kerja layak dan bebas dari kekerasan,” pungkasnya.

Tags:

Berita Terkait