2 Isu yang Berkembang Pasca Perppu Cipta Kerja di Kawasan Industri
Utama

2 Isu yang Berkembang Pasca Perppu Cipta Kerja di Kawasan Industri

Setelah diundangkannya Perppu Cipta Kerja, terdapat dua isu yang banyak menjadi pembahasan. Baik pembahasan di lingkup sesama pelaku usaha dan juga di lingkup pekerja itu sendiri.

Willa Wahyuni
Bacaan 3 Menit

Isu tersebut adalah pekerja kontrak dapat di kontrak tanpa batas dan isu mengenai uang pesangon serta uang penghargaan masa kerja di hapus dalam Perppu Cipta Kerja.

“Pendapat kami, hal tersebut tidak benar. Karena pelaksanaan PKWT ada jangka waktu. Perppu CK memang tidak mengatur periode waktu PKWT, tetapi mengamanatkan untuk diatur lebih lanjut dalam PP,” jelas Robin.

Mengenai PKWT atau pekerja kontrak, Robin menjelaskan terdapat dua jenis PKWT. Pertama PKWT berdasarkan jangka waktu, yang ditentukan oleh undang-undang maksimal 5 tahun. Kemudian, PKWT berdasarkan selesainya suatu perjanjian tertentu yang jangka waktunya ditentukan berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak.

Lalu, mengenai isu yang kedua yaitu uang pesangon serta uang penghargaan masa kerja yang isunya di hapus dalam Perppu Cipta Kerja sekali lagi dibantah oleh Robin bahwa itu tidak benar.

“Dalam Perppu, tetap memberikan uang pesangon hingga uang penghargaan masa kerja. Adapun besarannya untuk masing-masing alasan PHK diatur dalam PP No. 35 Tahun 2021,” kata dia.

Terlepas dari isu serta kontroversinya, pada saat Perppu tentang Cipta Kerja berlaku, maka semua peraturan pelaksanaan undang-undang yang telah diubah oleh Perppu dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Perppu. Serta, semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari UU Cipta Kerja masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Perppu.

“Isu-isu tadi kami sangat respons. Memang satu dua hal terjadi miskonsepsi, tetapi disini saya selaku bagian dari pelaku usaha mendukung usaha dari pemerintah. Jika terjadi ketidaksepahaman maka ada jalur untuk menyelesaikannya,” imbuhnya.

Pada akhirnya dunia usaha akan membutuhkan Perppu ini, meski terdapat pasal-pasal yang menjadi pertanyaan dan kurang memuaskan namun Robin menyatakan memang tidak semua pasal akan memuaskan semua pihak.

Tags:

Berita Terkait