2 Hakim, 3 Panitera, dan 4 Advokat Disebut dalam Dakwaan Rohadi
Berita

2 Hakim, 3 Panitera, dan 4 Advokat Disebut dalam Dakwaan Rohadi

Ada juga nama Sareh Wiyono, mantan hakim dan juga anggota DPR.

Aji Prasetyo
Bacaan 8 Menit

Contohnya perkara sengketa tanah dengan Hj Melly Siti Fatimah di Kabupaten Bekasi, yang di sidang di PN Bandung kemudian berujung kasasi di MA, wanprestasi PT Maju Santosa Cemerlang (perusahaan Ali) dengan Nindya Karya di PN Jakarta Utara, gugatan perdata, koperasi Gatra Migas menggugat PT Permata Gading Autocenter (perusahaan milik istri Ali) dan PT Asuransi Recapital, yang disidangkan di PN Jakarta Utara dan divonis bahwa gugatan ditolak (perusahaan milik istri Ali dimenangkan), yang kemudian dikuatkan pada tingkat banding maupun tingkat kasasi di Mahkamah Agung dengan putusan nomor 261 K/Pdt/2015 tanggal 24 Maret 2016 dan terakhir sengketa tanah di Semper di PN Jakarta Utara.

Atas bantuan itu Ali beberapa kali mengirimkan uang kepada Rohadi baik dari rekening pribadi, istrinya, maupun perusahaannya. “Dengan demikian total uang yang telah ditransfer pihak Ali Darmadi kepada Terdakwa sejak bulan Juli 2010 hingga bulan Mei 2016 berjumlah Rp1,608,5 miliar.

Selanjutnya terkait dengan Sareh Wiyono, mantan hakim dan juga anggota DPR RI yang telah mengenal Rohadi sejak 2003 ketika ia menjadi Ketua PN Jakarta Utara. Pada 2016, Sareh memintanya untuk datang ke kantornya di DPR RI dalam rangka meminta bantuan memenangkan perkara rekannya terkait dengan sengketa tanah di tingkat Peninjauan Kembali (PK) dengan nomor 47.PK.PDT.2016.

”Di, nanti kamu urus perkara pk perdata bapak di mahkamah agung, agar ditolak pknya, kamu bisa kan?’. Terdakwa lalu menyanggupi permintaan tersebut,” kata penuntut menirukan permintaan Sareh.

Seminggu kemudian ia kembali bertemu Sareh di Apartemen Sudirman Mansion dan memberikan uang Rp750 juta dengan komitmen pemberian Rp1,5 miliar. “Bahwa pada tanggal 10 Juni 2016, Terdakwa kembali datang ke apartemen Sareh Wiyono di Sudirman Mansion untuk mengambil sisa uang “pengurusan” perkara tersebut. Sareh Wiyono menyerahkan paperbag warna hijau berisi uang tunai sebesar Rp750 juta,” jelas penuntut.

Atas perbuatannya ini ia didakwa dengan Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Gratifikasi Rp11,518 miliar

Pada dakwaan ketiga penuntut umum menganggap Rohadi telah menerima gratifikasi dari sejumlah pihak yang nilainya sebesar Rp11,5 miliar. Setidaknya ada 15 pemberian yang dijabarkan penuntut umum, pertama dari Aloy Rachmat sebesar Rp27.95 juta sejak April 2008 hingga 2011. Dari penelusuran Hukumonline, nama Aloy Rachmat tertera dalam putusan sengketa informasi publik melawan Kementerian Keuangan dan disebutkan jika Aloy telah meninggal dunia pada 2019 lalu. Atas putusan tersebut, Kementerian Keuangan mengajukan gugatan di PTUN Jakarta.

Tags:

Berita Terkait