Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) merupakan lembaga mandiri yang kedudukannya setingkat dengan lembaga negara lainnya yang bertugas melaksanakan pengkajian, penelitian, penyuluhan, pemantauan, dan mediasi HAM. Komnas HAM juga berwenang melakukan penyelidikan terhadap pelanggaran HAM berat.
Direktur Eksekutif Centra Initiative, Muhammad Hafiz, mengatakan ada sebagian kalangan yang berpendapat kewenangan yang dimiliki Komnas HAM itu tidak memadai bagi Komnas HAM untuk melaksanakan mandat konstitusi. Tapi kewenangan yang ada sebenarnya dapat dioptimalkan.
Hafiz melihat setidaknya ada 2 hal yang bisa memperkuat Komnas HAM untuk menjalankan tugasnya. Pertama, kewenangan yang ada bisa lebih dioptimalkan untuk melakukan investigasi kasus-kasus pelanggaran HAM. Hal tersebut lebih baik ketimbang merevisi UU No.39 Tahun 1999 tentang HAM.
“Belum waktunya merevisi UU No.39 Tahun 1999 karena kecenderungan politik pemerintahan tidak berpihak pada HAM. Berkaca dari kasus revisi UU KPK, UU KKR, ini memperlemah demokrasi dan HAM,” kata Hafiz dalam diskusi bertema “Peran Komnas HAM dalam Menjawab Tantangan Penegakan HAM di Indonesia”, Senin (3/4/2022).
Baca:
- Ketua Pansel Imbau Aktivis HAM Mendaftar Jadi Anggota Komnas HAM
- Harapan Pansel Terhadap Calon Anggota Komnas HAM Periode 2022-2027
Kedua, penguatan mandat Komnas HAM bisa dilakukan dengan menagih komitmen pemerintah terhadap HAM. Hafiz mengingatkan tahun 2019 sempat ada wacana menerbitkan Perppu guna mengatasi persoalan bolak-balik berkas antara Komnas HAM dan Kejaksaan Agung dalam proses penyelesaian pelanggaran HAM berat.
Penerbitan Perppu itu juga selaras rekomendasi Komite HAM PBB tahun 2014. “Menurut kami pilihan ini (menerbitkan Perppu, red) lebih aman ketimbang revisi UU No.39 Tahun 1999 dan UU No.26 Tahun 2000,” ujar Hafiz.