19 Terpidana Korupsi Ajukan PK Harus Jadi Perhatian MA
Berita

19 Terpidana Korupsi Ajukan PK Harus Jadi Perhatian MA

Terdakwa/terpidana prinsipnya memiliki hak dalam mengajukan upaya hukum luar biasa dengan dasar dan alasan apapun. Biarlah majelis hakim PK di MA yang akan menafsir dan memutuskan.

Bacaan 2 Menit

 

ICW juga menyoroti putusan PK periode tahun 2007-2018. ICW mencatat terdapat 101 narapidana yang dibebaskan; 5 putusan lepas; dan 14 dihukum lebih ringan putusan pengadilan tingkat pertama dan banding. “Tren hukuman ringan pelaku korupsi harus menjadi evaluasi serius bagi MA karena lambat laun akan semakin menurunkan kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan,” ujarnya mengingatkan.

 

Hukumonline.com

 

Jangan halangi hak terpidana

Pakar hukum pidana Fakultas Hukum Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar menilai ramai-ramah narapidana kasus korupsi mengajukan PK menjadi fenomena pasca pensiunnya Hakim Agung Artidjo. Namun bagaimanapun, tak ada yang dapat menghalangi hak narapidana untuk mengajukan PK. “Karena itu hak setiap narapidana termasuk koruptor,” ujarnya kepada hukumoline.

 

Meski begitu, Fickar mengingatkan MA semestinya membatasi pemeriksaan PK sepanjang alasannya menyangkut “kekhilafan hakim”. KUHAP memang tidak membatasi alasan tersebut, namun bila telah menjadi narapidana selama 6 bulan, maka alasan “kekhilapan  hakim” seharusnya ditolak (6 bulan perbandingan dengan PK dalam hukum perdata).

 

Sementara bila alasan novum atau adanya keadaan baru, maka MA pun mesti lebih berhati-hati dalam penanganan permohonan PK. Menurutnya, novum dalam hukum pidana berupa keadaan baru yang artinya dapat keadaan lama, yang baru diketahui saat ini, atau keadaan baru yang tercipta karena putusan pengadlan.

 

“Namun jika sebuah surat yang baru dibuat lembaga yang bukan lembaga peradilan atau lembaga negara lain, itu tidak akan melahirkan keadaan baru,” ujarnya mencontohkan.

 

Dia menegaskan terdakwa/terpidana prinsipnya memiliki hak dalam mengajukan upaya hukum luar biasa dengan dasar dan alasan apapun, termasuk surat yang baru dibuat oleh perusahaan swasta. “Biarlah majelis hakim PK di MA yang akan menafsir dan memutuskan. Perbedaan pendapat dalam penegakan hukum antara terdakwa dengan penuntut umum adalah hal biasa,” katanya.

Tags:

Berita Terkait