Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dalam refleksi akhir tahun 2022 menyebutkan beberapa temuan PPATK sepanjang tahun 2022. Dalam periode Januari hingga 1 Desember 2022, PPATK mencatat transaksi keuangan yang mencurigakan mencapai Rp183 triliun.
PPATK melaksanakan kewenangannya sebagaimana dimaksud dalam UU No. 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang. Terhadap hal ini PPATK tidak berlaku ketentuan peraturan perundang-undangan dan kode etik yang mengatur kerahasiaan.
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengungkapkan PPATK telah menyampaikan sebanyak 1.215 laporan hasil analisis terkait dengan 1.544 laporan transaksi keuangan mencurigakan dengan nilai Rp183 triliun serta telah menyampaikan 14 laporan hasil pemeriksaan.
Baca Juga:
- Menyoroti Integritas Hakim di Tengah Risiko Korupsi
- Kepala Desa Banyak Terjerat Korupsi, Transparansi dan Pengelolaan Keuangan Perlu Dibenahi
"Sepanjang 2022 saja 11 bulan ini PPATK mencatat 1215 laporan hasil analisis yang terkait dengan 1.544 LTKM (Laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan)," ungkap Ivan Yustiavandana dalam konferensi pers, Rabu (28/12) lalu.
Berikut sejumlah temuan PPATK dalam refleksi akhir tahun 2022:
1.Periode Januari hingga November 2022 terjadi peningkatan penerimaan laporan dan transaksi dibandingkan 2021. Sebanyak 25.053.528 laporan dan 81.256.277 transaksi yang diterima.
2. PPATK menyampaikan 1.215 laporan hasil analisis dan informasi terkait dengan 1.544 laporan transaksi keuangan mencurigakan dengan nilai nominal transaksi mencapai Rp183 triliun.