16 Calon Hakim MK Lolos Administrasi, Pansel Cari Sosok Negarawan
Berita

16 Calon Hakim MK Lolos Administrasi, Pansel Cari Sosok Negarawan

​​​​​​​Pentingnya keterwakilan perempuan dalam komposisi hakim MK.

M Dani Pratama Huzaini
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi: HGW
Ilustrasi: HGW

Panitia Seleksi calon Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengeluarkan hasil seleksi administrasi calon hakim MK yang nantinya akan diajukan kepada Presiden. Seleksi calon hakim MK kali ini untuk menggantikan Hakim Maria Farida yang pada Agustus 2018 nanti memasuki masa pensiun. Terdapat 16 nama yang lolos seleksi administrasi.

 

“Pasti yang diharapkan oleh UUD, negarawan dan menguasai UUD, itu yang utama. Kami usahakan untuk bisa menemukan itu di antara calon-calon yang sudah mendaftar,” ujar Ketua Pansel calon Hakim MK, Harjono saat dihubungi hukumonline, Senin (11/6).

 

Menurut Harjono, melalui proses seleksi ini, Pansel berharap memperoleh sosok hakim MK dengan kualitas seorang negarawan. Selain itu, sebagaimana yang telah diatur dalam UU Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, hakim MK terpilih nantinya merupakan orang yang paham dengan seluk beluk UUD 1945.

 

Selain harapan terhadap kecakapan calon Hakim MK tersebut, lanjut Harjono, Pansel juga menerapkan persyaratan integritas dalam menyeleksi nama-nama yang ada. Persyaratan integritas merupakan satu hal yang tidak bisa lepas dari proses seleksi hakim MK mengingat pengalaman di mana hakim MK terjerat tindak pidana korupsi.

 

Untuk itu, demi memperoleh informasi sebanyak-banyaknya terkait integritas dari nama-nama yang lolos setiap tahapan seleksi, Pansel menunggu masukan dari elemen masyarakat. “Integritas itu kita dapatkan dari informasi-informasi baik yang kita gali sendiri maupun dari masyarakat apakah calon itu punya catatan-catatan maka kami terima itu sebagai masukan,” ujar Harjono.

 

Ia menginformasikan sejumlah rangkaian prosedur tes yang akan dihadapi oleh calon hakim MK. Setelah tes administrasi, akan dilanjutkan dengan tes tulis, kemudian wawancara dan yang terakhir kesehatan. Substansi umum dari tes tulis nantinya adalah terkait persoalan yang sering dihadapi MK.

 

“Terkait materi-materi itu. Kita harapkan dia memberi jawaban dan uraian-uraian terkait materi-materi itu,” ujar Harjono.

 

Kemudian untuk tes wawancara, Harjono mengungkapkan, Pansel menetapkan pewawancara yang berasal dari luar Pansel. Melalui proses wawancara ini akan digali lebih dalam persepsi calon hakim MK terkait tugas-tugasnya, kemudian visi misi menjadi hakim MK, begitu pula pandangan-pandangan mereka mengenai UUD.

 

“Apabila telah selesai prosedur tesnya akan kita buatkan rankingnya dan dari rankingnya itu kita pilih dan kita laporkan kepada Presiden kemudian Presiden berkenan yang mana yang akan ditunjuk sebagai hakim,” terang Harjono.

 

Baca:

 

Nantinya Presiden akan memilih satu orang hakim MK pengganti Maria Farida dari beberapa nama yang lolos seleksi Pansel berdasarkan ranking. Saat ini, Pansel belum menetapkan target jumlah calon yang lolos dari tiap tahapan seleksi. “Belum ada targetan tiap tahapan (seleksi) akan menghasilkan berapa orang. Ini kan masih dasar sekali tahap seleksinya. Masih akan banyak mengalami tahap-tahap tes lagi. Tapi kita akan menyediakan beberapa orang yang akan dipilih berdasarkan ranking tes nanti dari beberapa orang itu Presiden punya kewenangan penuh untuk menentukan siapa yang akan dipilih. Ini menggantikan bu Maria.”

 

Sebagaimana diketahui, pansel calon hakim MK dipimpin oleh Harjono sekaligus anggota yang merupakan mantan Wakil Ketua MK. Sedangkan anggota pansel terdiri dari Maruarar Siahaan, Sukma Violetta, Zainal Arifin Mochtar, Mas Achmad Santosa dan Cecep Sutiawan sebagai sekretaris.

 

16 Calon Hakim Konstitusi yang Lolos Seleksi Admnistrasi

No.

Nama

1.

Abdul Rasyid Thalib, Dr., S.H., M.Hum.

2.

Anna Erliyana, Prof., Dr., S.H., M.H.

3.

Eddhi Sutarto, Dr., S.IP., S.H., M.Hum., C.L.A.

4.

Enny Nurbaningsih, Prof., Dr., S.H., M.Hum.

5.

Hesti Armiwulan Sochmawardiah, Dr., S.H., M.Hum.

6.

Jantje Tjiptabudy, Dr., S.H., M.Hum.

7.

Johanis Leatemia, Dr., S.H., M.H.

8.

Lies Sulistiani, Dr., S.H., M.Hum.

9.

Mudji Estiningsih, Dr., S.H., M.Hum.

10.

Muslich, Dr., H.M., KS., M.AG.

11.

Ni’matul Huda, Prof., Dr., S.H., M.Hum.

12.

Rachmat Trijono, Dr., S.H., M.H., S.Kep.

13.

Ratno Lukito, Prof. Drs. H. MA., DCL.

14.

Sunny Ummul Firdaus, Dr., S.H., M.H.

15.

Susi Dwi Harijanti, S.H., LL.M., Ph.D.

16

Taufiqurrohman Syahuri, Dr., S.H., M.H.

 

Tekait hal ini, Ketua KoDE Inisiatif, Veri Junaidi mengungkapkan perihal pentingnya keterwakilan perempuan dalam komposisi hakim MK. Hal ini mengingat yang akan diganti adalah satu-satunya hakim MK perempuan, sehingga pergantian hakim kali ini juga memperhatikan aspek ini.

 

“Kalau kita lihat di pendaftar itukan cukup banyak juga kandidat perempuan oleh karena itu dapat menjadi salah satu indikator paling tidak memberikan prioritas bagi calon perempuan,” ujarnya.

 

Selain itu Veri juga menyoroti momentum politik pilkada dan pemilu seretak di 2018-2019. Hal ini menurut Veri perlu ada hakim yang aware terhadap proses-proses politik yang akan berjalan. “Itu menjadi salah satu kebutuhan kita untuk menjawab tantangan momentum politik di 2018-2019.”

 

Kemudian, ia juga menekankan aspek integritas calon hakim MK. “Kenapa itu penting karena melihat perkembangan MK belakangan soal integritas ini menjadi satu hal yang penting. Karena posisi MK itu kan sangat strategis dan menentukan karena itu rentan dan banyak kepentingan yang akan masuk ke MK,” pungkas Veri.

Tags:

Berita Terkait