Aliansi masyarakat yang mengatasnamakan Masyarakat Indonesia Antikorupsi untuk Pemilu Berintegritas mendesak Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk tetap memasukkan instrumen Laporan Penerimaan Sumbanga Dana Kampanye (LPSDK) di dalam Peraturan KPU.
Atas hal tersebut, aliansi Masyarakat Indonesia Antikorupsi untuk Pemilu Berintegritas mendesak KPU untuk mewujudkan 7 hal yang menjadi sikap dari aliansi masyarakat ini.
Pemilu berintegritas mensyaratkan penyelenggara Pemilu melaksanakan tugas sesuai 11 prinsip berdasarkan Pasal 3 UU No.7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, yaitu mandiri, jujur, adil, berkepastian hukum, tertib, terbuka, proporsional, profesional, akuntabel, efektif dan efisien.
Penyelenggara Pemilu sebagai regulator mempunyai tanggung jawab menerbitkan kebijakan yang memberi kepastian tersedianya instrumen bagi peserta pemilu untuk menyusun laporan dana kampanye secara transparan dan akuntabel sesuai prinsip good governance.
Baca juga:
- Menanti Komitmen KPU Merevisi PKPU Pencalonan Anggota Legislatif
- Bola Panas Peraturan KPU Dilempar ke Mahkamah Agung
“Laporan dana kampanye merupakan bagian penting dalam penyelenggaraan pemilu untuk menghasilkan pemerintahan bersih yang bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme,” ujar Sita Supomo selaku perwakilan aliansi Masyarakat Indonesia Antikorupsi untuk Pemilu Berintegritas pada siaran pers, Selasa (6/6).
Saat ini telah ada 144 organisasi yang tersebar dari Aceh hingga Papua yang mendukung untuk adanya akuntabilitas dan integritas di dalam Pemilu. Aliansi Masyarakat Indonesia Antikorupsi untuk Pemilu Berintegritas mewakili 144 organisasi ini yang sama-sama memiliki kegelisahan dan kekhawatiran karena adanya putusan KPU mengenai penghapusan kewajiban LPSDK.