Operasi zebra telah resmi berjalan per Senin (3/10) hingga Minggu (16/10). Melansir dari Korlantas Polri, di wilayah hukum Polda Metro Jaya, setidaknya ada 14 jenis pelanggaran lalu lintas yang menjadi sasaran operasi.
Operasi yang serentak dilaksanakan di seluruh Indonesia ini digelar bertujuan untuk mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas yang presisi. Pengendara yang terbukti melanggar tidak akan selalu ditilang, melainkan diberikan peringatan dan akan ditilang sebagai jalan terakhir.
Sebagai pengganti tilang, Kepolisian menyiapkan penindakan berbasis teknologi electronic traffic law enforcement atau tilang elektronik. Mengenai tilang elektronik ini, kepolisian menggunakan dua jenis tilang elektronik yaitu statis dan mobile.
Baca Juga:
- Aturan Penggunaan Gas Air Mata oleh Kepolisian
- 3 Cara Mendapatkan Bantuan Hukum Secara Gratis
- Alasan Pemberat dan Peringan Hukuman
Tilang elektronik statis berupa kamera yang dipasang di titik-titik tertentu untuk memantau pelanggaran lalu lintas. Sedangkan, tilang elektronik mobile merupakan kamera yang dipegang petugas di lapangan dan mobil patroli.
Untuk sasaran pelanggaran pada operasi zebra hingga dua pekan ke depan, menyasar 14 jenis pelanggaran, yaitu:
1. Melawan arus lalu lintas
Pengendara yang melawan arus lalu lintas dikenakan sanksi UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 287 dengan denda maksimal Rp500 ribu atau kurungan pidana maksimal 2 bulan.