14 Langkah MA Mengembalikan Kepercayaan Publik
Catahu 2022

14 Langkah MA Mengembalikan Kepercayaan Publik

Seperti memberhentikan sementara hakim agung dan aparatur MA yang diduga terlibat tindak pidana, membangun aplikasi penunjukan majelis hakim secara IT dengan menggunakan sistem robotik, hingga membentuk Satgasus.

Rofiq Hidayat
Bacaan 5 Menit

Mantan Kepala Bawas MA itu menerangkan, dalam upaya memulihkan kondisi yang terjadi dengan mengembalikan kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan, pihaknya melakukan sejumlah langkah cepat. Pertama, memberhentikan sementara hakim agung dan  aparatur MA yang diduga terlibat tindak pidana hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Kedua, merotasi dan mutasi aparatur di lingkungan MA. Khususnya yang terkait dengan bidang penanganan perkara. Setidaknya terdapat 17 personil yang dirotasi dan mutasi dan bakal diteruskan  dalam upaya memutus mata rantai yang terindikasi sebagai jalur yang digunakan para oknum yang memperjualbelikan perkara.

Ketiga, MA menerbitkan SK KMA Nomor 349/KMA/SK/XII/2022 tentang Pedoman   Pelaksanaan Pengisian Jabatan dan Seleksi Panitera, Panitera Muda dan Panitera Pengganti pada MA. Materinya, proses seleksi rekam jejak integritas melibatkan Ketua Pengadilan tingkat pertama dan banding di tempat calon tersebut bertugas sebelumnya. Kemudian rekomendasi dari Bawas MA, KY, KPK, dan PPATK, serta analisis LHKPN.

“Selain itu, proses assesmennya dilakukan dengan terlebih dulu mengeksaminasi putusan yang pernah diajukan oleh para calon saat mendaftarkan diri,” ujarnya.

Keempat, setiap atasan langsung dari aparatur yang terlibat dugaan pelanggaran kode etik maupun pelanggaran pidana telah diperiksa sesuai dengan Perma Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pengawasan dan Pembinaan Atasan Langsung di Lingkungan MA dan Badan Peradilan di Bawahnya. Setidaknya dari proses pemeriksaan, yang terbukti tidak melakukan pembinaan dan pengawasan dengan benar kepada bawahannya diganjar sanksi hukuman disiplin. Bahkan ada pula yang dibebaskan dari jabatannya.

Kelima, MA telah menugaskan beberapa orang sebagai Satuan Tugas Khusus (Satgasus) dari Bawas untuk memantau dan mengawasi aparatur MA di bawah koordinasi langsung ketua kamar pengawasan. Dalam mengoptimalkan sistem pengawasan di lingkungan MA, telah diterapkan kebijakan. Seperti pemasangan CCTV di area kantor MA yang diduga menjadi tempat bertransaksi perkara.

CCTV terhubung langsung dengan ruang Satgasus. Dengan demikian dapat diawasi pergerakannya setiap saat. Kemudian membangun Sistem Informasi Pengawasan Khusus MA (SIWAS SUS-MA) untuk perkara HUM, Kasasi, dan PK yang terhubung langsung dengan Ketua Kamar Pengawasan.

Tags:

Berita Terkait