13 Tahun Berkiprah, KY Telah Usulkan 657 Hakim Dijatuhi Sanksi
13 Tahun KY:

13 Tahun Berkiprah, KY Telah Usulkan 657 Hakim Dijatuhi Sanksi

KY berpandangan ragam masalah berkaitan pelanggaran KEPPH perlu diurai dan dibenahi terus menerus. Mulai proses pengangkatan hakim, pendidikan hakim, penguasaan perkembangan ilmu pengetahuan, moral hakim, kesejahteraan hakim termasuk lebih membuka partisipasi publik dan penguatan pengawasan.

Agus Sahbani
Bacaan 2 Menit

 

Menurutnya, kendala yang dihadapi hakim dalam penegakan kode etik hakim di pengadilan dapat dibedakan menjadi kendala internal dan kendala eksternal yang mendorong terjadinya pelanggaran KEPPH. Kendala internal dimulai dari proses pengangkatan hakim, pendidikan hakim, penguasaan perkembangan ilmu pengetahuan, moral hakim, dan kesejahteraan hakim.  

 

“Sementara kendala eksternal meliputi kemandirian/independensi kekuasaan kehakiman, pembentukan hukum oleh hakim (penemuan hukum), sistem peradilan yang berlaku, partisipasi masyarakat, dan sistem pengawasan hakim.”

 

Baginya, pembentukan hukum oleh hakim pada dasarnya untuk mewujudkan keadilan bagi masyarakat, membuka ruang partisipasi publik lebih besar, serta penguatan sistem pengawasan hakim secara internal dan eksternal. Untuk itu, KY berpandangan ragam masalah berkaitan pelanggaran KEPPH perlu diurai dan dibenahi terus menerus. Misalnya, bagaimana proses pengangkatan/rekrutmen hakim bisa menjamin kualitas dan integritas dan menjawab kebutuhan.

 

“Hakim harus profesional dan memiliki moral atau integritas tinggi, menguasai ilmu hukum, melakukan pendidikan dan pelatihan hakim secara rutin, serta memperhatikan kesejahteraan hakim dan keluarganya, termasuk pertimbangan matang ketika melakukan promosi mutasi.”

Tags:

Berita Terkait