128 CHA dan 46 Calon Hakim Ad Hoc Tipikor Bakal Jalani Seleksi Kualitas
Terbaru

128 CHA dan 46 Calon Hakim Ad Hoc Tipikor Bakal Jalani Seleksi Kualitas

KY menekankan pentingnya partisipasi masyarakat untuk memberikan informasi atau pendapat secara tertulis tentang rekam jejak terkait integritas, kapasitas, perilaku, dan karakter para calon tersebut.

Aida Mardatillah
Bacaan 3 Menit
Ketua Bidang Rekrutmen Hakim KY, Siti Nurdjanah. Foto: Humas KY
Ketua Bidang Rekrutmen Hakim KY, Siti Nurdjanah. Foto: Humas KY

Komisi Yudisial (KY) telah mengumumkan kelulusan seleksi administrasi 128 orang calon hakim agung dan 46 orang calon hakim ad hoc tindak pidana korupsi  (tipikor) di Mahkamah Agung (MA). Sejak dibuka pada Senin (22/11) hingga Jumat (10/12) dan diperpanjang hingga Rabu (22/12/2021) lalu, KY sudah menerima 136 orang calon hakim agung dan 57 calon hakim ad hoc tipikor di MA.

"Bagi calon yang berkasnya tidak lengkap dan tidak memenuhi persyaratan, maka tidak lolos seleksi administrasi. Berdasarkan Rapat Pleno Anggota KY pada Selasa, 28 Desember 2021, maka KY menyatakan 128 orang lolos administrasi seleksi calon hakim agung dan 46 orang calon hakim ad hoc tipikor di MA," ujar Komisioner KY Bidang Rekrutmen Hakim Siti Nurdjanah saat konferensi pers secara daring, Rabu (29/12/2021).

Dia menerangkan dari 128 orang yang lulus seleksi administrasi terdiri dari 100 orang dari jalur karier dan 28 orang jalur dari jalur nonkarier. Nurdjanah melanjutkan berdasarkan kamar yang dipilih, ada 25 orang memilih kamar Perdata; 53 orang memilih kamar Pidana; 8 orang memilih kamar Tata Usaha Negara, khusus pajak; dan 42 orang memilih kamar Agama. Berdasarkan pendidikan, 74 orang bergelas magister, dan 54 orang bergelar doktor.

"Para CHA tersebut didominasi laki-laki sebanyak 108 orang dan 20 orang adalah perempuan," ungkap Nurdjanah. (Baca Juga: Resmi Ditutup, KY Terima 136 Pendaftar CHA dan 57 Hakim Ad Hoc Tipikor)

Terakhir, berdasarkan profesi, sebanyak 100 orang sebagai hakim, 12 orang sebagai akademisi, 4 orang sebagai pengacara, 1 orang jaksa, 2 orang notaris, dan profesi lainnya sebanyak 9 orang.

Untuk hakim ad hoc tipikor MA, ada 46 orang pendaftar yang dinyatakan lulus seleksi administrasi. Jumlah ini terdiri atas 39 orang laki-laki dan 7 orang perempuan. Sebanyak 5 pendaftar diantaranya merupakan sarjana, 23 orang bergelar magister, dan 18 orang bergelar doktor.

“Adapun profesi pendaftar calon hakim ad hoc tipikor MA yaitu 13 orang hakim, 11 orang akademisi, 15 orang pengacara, 1 orang jaksa, 1 orang notaris, dan 5 berprofesi lainnya,” terangnya.

Nurdjanah menuturkan setelah dinyatakan lolos administrasi, maka para calon akan menjalani seleksi kualitas pada 10 s.d. 12 Januari 2022 bertempat di Balitbangdiklatkumdil MA, Megamendung, Bogor. Materi seleksi kualitas meliputi: menulis makalah di tempat, studi kasus hukum, studi kasus KEPPH, dan tes objektif. Para calon hakim agung yang mengikuti seleksi kualitas wajib menyerahkan karya profesi berupa soft copy dalam format PDF dan surat rekomendasi.

"Peserta wajib membawa hasil tes antigen dengan hasil negatif, maksimal 1x24 jam sebelum kedatangan di Balitbangdiklatkumdil MA." papar Nurdjanah.

KY menekankan pentingnya partisipasi masyarakat untuk memberikan informasi atau pendapat secara tertulis tentang rekam jejak terkait integritas, kapasitas, perilaku, dan karakter para calon tersebut.

"Informasi atau pendapat tertulis hendaknya sudah diterima Tim Seleksi Calon Hakim Agung Republik Indonesia paling lambat 28 Januari 2022, di alamat e-mail: [email protected] atau alamat: Komisi Yudisial Republik Indonesia (Tim Sekretariat Seleksi Calon Hakim Agung) Jalan Kramat Raya Nomor 57, Jakarta Pusat."

Untuk diketahui, seleksi ini untuk mencari dan mengisi 8 posisi CHA yang dibutuhkan MA yakni 1 orang di kamar perdata, 4 orang di kamar pidana, 1 orang untuk kamar agama, dan 2 untuk kamar tata usaha negara khusus pajak. Selain CHA juga dibutuhkan 3 orang untuk hakim ad hoc tipikor di MA.

Tags:

Berita Terkait