1.271 Pegawai KPK Jadi ASN, Firli: Tak Ada Upaya Singkirkan Siapapun Lewat TWK
Terbaru

1.271 Pegawai KPK Jadi ASN, Firli: Tak Ada Upaya Singkirkan Siapapun Lewat TWK

Ketua KPK Firli Bahuri menyatakan bahwa pelaksanaan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) telah sesuai dengan mekanisme dan prosedur.

M. Agus Yozami
Bacaan 5 Menit
Ketua KPK Firli Bahuri. Foto: RES
Ketua KPK Firli Bahuri. Foto: RES

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melantik 1.271 pegawai yang sebelumnya telah memenuhi syarat dalam Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) menjadi aparatur sipil negara (ASN) pada Selasa (1/6) bertepatan dengan Hari Lahir Pancasila. Ketua KPK Firli Bahuri bersyukur 1.271 pegawai seluruhnya hadir dalam proses pelantikan dan pengambilan sumpah.

"Hari ini, kami telah melakukan pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan pegawai KPK menjadi ASN. Pelantikan melalui daring maupun luring terbatas di Gedung Juang KPK Gedung Merah Putih. Terhadap 1.271 pegawai KPK, Alhamdulillan sesuai dengan catatan dan berkat dukungan semua insan KPK 1.271 pegawai hadir dan mengikuti prosesi pelantikan pegawai KPK menjadi ASN," kata Firli saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (1/6).

Sebanyak 1.271 pegawai yang dilantik tersebut terdiri dari dua pemangku jabatan pimpinan tinggi madya, 10 pemangku jabatan pimpinan tinggi pratama, 13 pemangku jabatan administrator, dan 1.246 pemangku jabatan fungsional dan pelaksana.  (Baca: Salah Kaprah Tafsir BKN dan KPK Soal 75 Pegawai di Putusan MK)

Lebih lanjut, Firli mengatakan dari 1.274 pegawai yang sebelumnya dinyatakan memenuhi syarat dalam Tes Wawasan Kebangsaan terdapat tiga pegawai yang tidak turut dilantik. "Dari tiga pegawai yang tidak turut dilantik karena mengundurkan diri, karena tidak memenuhi syarat pendidikan, karena meninggal dunia. Jadi, saya ingin menyampaikan yang memenuhi syarat sebanyak 1.274 tetapi yang dilantik hari ini Alhamdulillah semua hadir 1.271, tidak ada satupun yang tidak mengikuti," ungkap Firli.

Ia mengatakan dari total 1.271 pegawai yang dilantik, hadir secara fisik di Gedung C1 (Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi) KPK sebanyak 85 pegawai, 354 pegawai di Gedung Merah Putih KPK, 12 pegawai di Rutan Guntur KPK, dan 820 pegawai hadir secara virtual melalui aplikasi "zoom". (Baca: Dewas Masih Proses Laporan 75 Pegawai Terhadap Pimpinan KPK)

Selain itu, ia juga mengatakan bahwa status ASN terhadap pegawainya saat ini tidak akan mengurangi semangat pemberantasan korupsi. "Ingin saya sampaikan status ASN tidak pernah mengurangi semangat KPK melakukan pemberantasan korupsi. Pemberantasan korupsi terus kami laksanakan sampai NKRI bebas dari korupsi. Itu lah semangat KPK dan KPK walaupun di dalam Undang-Undang No 19 Tahun 2019 disebutkan KPK adalah lembaga negara dalam rumpun eksekutif tetapi dalam pelaksanaan tugasnya KPK tidak akan pernah terpengaruh dengan kekuatan apapun. Saya kira ini semangat KPK," tuturnya.

Dalam pelantikan tersebut, Pegawai KPK yang dilantik menjadi ASN mengucapkan sumpah jabatan. "Saya menyatakan dan berjanji dengan sungguh-sungguh. Bahwa saya untuk diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil akan setia dan taat sepenuhnya kepada Pancasila, UUD Negara RI Tahun 1945, negara, dan pemerintah. Bahwa saya akan mentaati segala peraturan perundang-undangan yang berlaku dan melaksanakan tugas kedinasan yang dipercayakan kepada saya dengan penuh pengabdian dan kesadaran dan tanggung jawab," (Baca: Nasib 75 Pegawai KPK: 51 Dipecat, 24 Dites Ulang)

"Bahwa saya akan senantiasa menjunjung tinggi kehormatan negara, pemerintah, dan martabat Pegawai Negeri Sipil serta akan seantiasa mengutamakan kepentingan negara daripada kepentingan saya sendiri, seseorang atau golongan. Bahwa saya akan memegang rahasia sesuatu yang menurut sifatnya atau menurut perintah harus saya rahasiakan. Bahwa saya akan bekerja dengan jujur, tertib, cermat dan bersemangat untuk kepentingan negara,"

Selanjutnya, untuk penandatanganan berita acara sumpah janji Pegawai Negeri Sipil dan pakta integritas diwakilkan oleh empat perwakilan pegawai yang hadir langsung di Gedung Juang KPK.

Tak Bermaksud Menyingkirkan

Dalam kesempatan itu, Firli juga menegaskan tidak ada upaya menyingkirkan siapapun melalui Tes Wawasan Kebangsaan (TWK). "Saya agak heran kalau ada kalimat bahwa ada upaya menyingkirkan. Saya ingin katakan tidak ada upaya untuk menyingkirkan siapapun," ucap Firli. (Baca: Pemecatan 51 Pegawai KPK, Dinilai Bentuk Abai terhadap Putusan MK)

Alasannya, katanya, 1.351 pegawai yang mengikuti TWK tersebut semuanya menggunakan ukuran, instrumen, pertanyaan, dan modul yang sama. "Kenapa saya pastikan itu? karena tes yang dilakukan wawasan kebangsaan diikuti oleh 1.351 pegawai dengan ukuran yang sama, instrumen yang sama, alat ukurnya sama, waktu mengerjakan sama, pertanyaannya sama, modulnya sama. Hasilnya memenuhi syarat 1.271 yang tidak memenuhi syarat 75," kata Firli.

Selain itu, Firli mengatakan pelaksanaan TWK telah sesuai dengan mekanisme dan prosedur. "Kalau boleh saya katakan semua dilakukan sesuai dengan kriteria, sesuai dengan syarat, sesuai dengan mekanisme, dan sesuai dengan prosedur. Hasil akhir memang ada yang memenuhi syarat ada yang tidak memenuhi syarat. Jadi, tidak ada upaya untuk menyingkirkan siapapun, kami pimpinan tidak ada niat menyingkirkan seseorang," ujarnya.

Menurutnya, nasib 75 pegawai yang dinyatakan tidak memenuhi syarat dalam TWK masih menjadi pekerjaan rumah (PR) bersama. "Saya ingin sampaikan kemarin saya jelaskan kepada seluruh pegawai yang hadir di pertemuan kami. Pimpinan KPK sudah memperjuangkan kawan-kawan kami. Saya tidak ingin mengulang hari ini, apa yang harus kami kerjakan dan perwakilan juga mendengarkan. Hari ini kami selesaikan sebanyak 1.271 pegawai. Bagaimana yang 75 pegawai? Tentu menjadi PR kami bersama," kata Firli.

Seperti diketahui, hasil rapat koordinasi (rakor) pada hari Selasa (25/5), dari 75 pegawai KPK, sebanyak 24 orang di antaranya masih dimungkinkan untuk dilakukan pembinaan sebelum diangkat menjadi ASN. Sementara itu, 51 pegawai lainnya tidak dimungkinkan untuk dilakukan pembinaan dan tidak dapat bergabung kembali ke KPK.

"Yang 24 diberikan kesempatan mengikuti pendidikan pelatihan bela negara dan wawasan kebangsaan dan itu kami perlu kerja sama pihak lain karena memang kami tidak bisa lakukan kerja sendiri," ucap Firli.

KPK, lanjut dia, secara informal telah membahas dengan Kementerian Pertahanan (Kemenhan) soal pendidikan bela negara dan wawasan kebangsaan tersebut. "Untuk diklat, kami bekerja sama, nanti Pak Sekjen KPK yang akan menindaklanjuti," katanya. Akan tetapi, lanjut dia, secara informal pihaknya sudah membahas dengan Kementerian Pertahanan Republik Indonesia. (Baca: 75 Pegawai KPK Dibebastugaskan, Novel: Ini Tindakan Sewenang-wenang)

Sebelumnya, ketidaklulusan 75 pegawai KPK dalam TWK menjadi polemik, terlebih setelah terbit Surat Keputusan (SK) Pimpinan KPK Nomor 652 Tahun 2021 yang ditandatangani Ketua KPK Firli Bahuri. SK itu terkait nasib 75 pegawai KPK yang tidak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) sebagai syarat menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN). Terakhir, KPK mengumumkan dari 75 pegawai tersebut, 51 dinyatakan dipecat sedangkan 24 lainnya dites ulang.

Ke-75 pegawai KPK itu sebelumnya juga melaporkan para pimpinan KPK ke sejumlah pihak karena dinilai telah bertindak sewenang-wenang. Mereka melapor ke Dewas KPK, Ombudsman, dan Komnas HAM.

Direktur Eksekutif Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) Gita Putri Damayana menyatakan apa yang dilakukan para pegawai KPK itu merupakan salah satu cara mereka untuk mendapatkan keadilan. Apalagi pelaksanaan TWK memang dianggap kontroversial baik dari materi tes maupun dari sisi legal formil.

PSHK sendiri sebelumnya telah melansir 5 indikasi cacat hukum pelaksanaan TWK. Pertama alih status ini merupakan implementasi dari UU KPK baru khususnya di Pasal 69 huruf c tentang status pegawai KPK jadi ASN dan sudah keluar peraturan pelaksananya. Dan salah satu rujukan aturan pelaksanaan ada di PP 41 tahun 2020.

“Tapi di PP ini tidak diatur TWK jadi syarat kelulusan pegawai KPK alih fungsi menjadi ASN. Artinya dasar TWK itu tidak ada karena tidak pernah disyaratkan. Ketika sesuatu yang tidak disyaratkan tapi di ada-ada kan, ini besar ini peluangnya sangat besar bagi 75 KPK melakukan perlawanan terhadap keputusan (pimpinan KPK),” ujarnya dalam diskusi secara daring melalui Instagram Hukumonline, Kamis (21/5).

Tags:

Berita Terkait