12 Pengaturan Standar Profesi Baru Konsultan Hukum Pasar Modal
Utama

12 Pengaturan Standar Profesi Baru Konsultan Hukum Pasar Modal

Mengakomodasi perkembangan regulasi di pasar modal dan meningkatkan kualitas profesi.

Norman Edwin Elnizar
Bacaan 2 Menit
Seminar Sosialisasi Standar Profesi HKHPM Yang Baru. Foto: NEE
Seminar Sosialisasi Standar Profesi HKHPM Yang Baru. Foto: NEE

Konsultan Hukum Pasar Modal sebagai profesi penunjang pasar modal menghadapi tantangan yang makin bertambah seiring pertumbuhan ekonomi sektor pasar modal serta kemajuan teknologi informasi. Untuk itu, Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal (HKHPM) menyusun standar profesi terbaru agar kualitas layanan jasa para anggotanya mampu memenuhi kebutuhan pasar.

 

“Ini salah satu upaya kita meningkatkan kualitas dari advokat pasar modal dan jasa keuangan agar bisa lebih kompetitif di skala regional, kita masih tertinggal sekali,” kata Ketua Dewan Standar HKHPM, Wahyuni Bahar, kepada hukumonline, Senin (22/1), usai Seminar Sosialisasi Standar Profesi HKHPM Yang Baru.

 

Advokat pendiri firma hukum Bahar & Partners yang akrab disapa Yon ini mengatakan, perkembangan regulasi terkait pasar modal telah berkembang pesat sehingga standar profesi yang ada perlu disesuaikan.

 

Banyak aspek pengaturan terkait konsultan hukum dan kantor konsultan hukum yang belum terakomodasi oleh standar profesi yang ada. Apalagi saat ini lingkup praktik konsultan hukum pasar modal juga lebih luas sejak Bank Indonesia membuka peluang terlibat sebagai profesi penunjang bagi pasar uang.

 

Selain itu, banyaknya perubahan regulasi yang diterbitkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga menjadi pendorong dibutuhkannya revisi standar profesi bagi para konsultan hukum pasar modal anggota HKHPM. (Baca: Surat Berharga Komersial di Pasar Uang, ‘Lahan Basah’ Baru Konsultan Hukum Pasar Modal)

 

Dalam seminar yang dihadiri para anggota HKHPM ini dipaparkan bahwa pengaturan standar profesi akan lebih detail mengenai proses pelaksanaan uji tuntas, pengawasan atas pelaksanaan uji tuntas, serta pembuatan pendapat hukum. Cakupan standar profesi pun diperluas tidak hanya soal tugas dan kewenangan konsultan hukum pasar modal pada transaksi Pasar Modal, namun juga selaku konsultan hukum jasa keuangan pada Pasar Uang.

 

Salah satu pengurus HKHPM, Iwan Setiawan menambahkan bahwa registrasi kantor konsultan hukum akan diwajibkan sebagai upaya menata kelengkapan data dan pengawasan anggota HKHPM. Berikut pokok perubahan standar profesi HKHPM:

 

Kerangka Standar Profesi HKHPM Sekarang

Kerangka Standar Profesi Baru

1. Standar Umum

2. Standar Uji Tuntas

3. Standar Laporan

4. Standar Pendapat Hukum

5. Kode Etik

1. Ketentuan Umum

2. Konsultan Hukum dan Kantor Konsultan Hukum

3. Standar Perilaku

4. Jasa Konsultan Hukum

5. Standar Uji Tuntas Bidang Pasar Modal

6. Standar Uji Tuntas Bidang Pasar Keuangan

7. Standar Audit Investigasi

8. Standar Litigasi dan Mutual Legal Assistance

9. Standar Pendapat Hukum

10. Standar Prospektus

11. Standar Kerahasiaan Dokumen dan Penyimpanan Dokumen

12. Dewan Kehormatan, Dewan Standar Profesi, Tatacara Penegakan Etik dan Sanksi

Sumber: bahan paparan Ketua Dewan Standar HKHPM

 

Prinsip yang menjadi acuan dalam menyusun standar profesi terbaru ini juga bertambah. Prinsip dalam standar lama hanya mencakup prinsip materialitas dan prinsip keterbukaan. Pada standar profesi terbaru ditambahkan dengan prinsip integritas, akuntabilitas, profesionalisme, kehati-hatian, kepentingan masyarakat, dan kepastian hukum.

 

Dewan Standar HKHPM juga melibatkan konsultan riset dari perguruan tinggi yang dikoordinatori oleh Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI). Turut hadir pada acara sosialisasi ini Arman Nefi, dosen hukum pasar modal FHUI yang memaparkan susunan standar profesi yang telah dibuat.

 

Menanggapi standar profesi terbaru ini, salah satu anggota HKHPM, Melli Darsa berharap perubahan standar profesi yang mengakomodasi berbagai masukan OJK tetap menjaga independensi profesi konsultan hukum pasar modal.

 

“Mungkin yang juga harus jadi pertanyaan, apakah OJK akan menghormati independensi kita sebagai profesi kalau kita juga sudah komitmen meningkatkan profesionalitas kita secara mandiri?” tanyanya dalam sesi diskusi.

 

(Baca juga: Persaingan Kian Ketat, HKHPM Gagas Aturan Biaya Jasa Hukum)

 

Hal ini menurut Melli, perlu dipertegas agar tidak terjadi keterlibatan berlebihan OJK terhadap profesi konsultan hukum pasar modal. Betapapun, para konsultan hukum pasar modal adalah profesi independen yang tidak berada di bawah kendali OJK.

 

Atas tanggapan ini, salah satu anggota Dewan Standar Profesi, Bono Daru Adji, meyakinkan bahwa pada prinsipnya akomodasi masukan OJK tetap dengan mempertimbangkan kepentingan publik yang terlibat langsung dengan transaksi pasar modal. Dalam hal ini mulai dari kepentingan klien hingga pihak-pihak dalam transaksi.

 

Ada kesan yang muncul di kalangan anggota HKHPM bahwa OJK telah masuk semakin jauh mengenai pembinaan profesi mereka. Misalnya, dengan terbitnya Peraturan OJK No.66/POJK.04/2017 tentang Konsultan Hukum Yang Melakukan Kegiatan di Pasar Modal (POJK 66/2017).

 

Pasal 2

Konsultan Hukum yang melakukan kegiatan di bidang pasar modal wajib terlebih dahulu terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan dan memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.

Pasal 11

(1) Surat tanda terdaftar profesi penunjang pasar modal bagi Konsultan Hukum mempunyai masa berlaku selama 5 (lima) tahun dan dapat diajukan permohonan pendaftaran kembali.

(2) Dalam hal Konsultan Hukum akan mengajukan permohonan pendaftaran kembali surat tanda terdaftar profesi penunjang pasar modal, Konsultan Hukum dimaksud wajib terlebih dahulu memenuhi seluruh kewajiban berdasarkan peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan dan/atau keputusan Otoritas Jasa Keuangan yang belum dipenuhi.

(3) Konsultan Hukum yang mengajukan permohonan pendaftaran kembali dan telah memenuhi seluruh kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (2), akan mendapatkan surat tanda terdaftar profesi penunjang pasar modal yang baru dengan masa berlaku selama 5 (lima) tahun.

 

POJK 66/2017 ini memberikan aturan tambahan soal masa berlaku izin praktik di pasar modal selama 5 tahun. “Sebelumnya longlife, sekarang harus ada perpanjangan, nah ini yang membuat bingung,” kata Abdul Harris Muhammad Rum, salah satu Wakil Ketua HKHPM, kepada hukumonline.

 

Tags:

Berita Terkait