12 Juta Rekening Pekerja Penerima Subsidi Upah Sudah Terdata
Berita

12 Juta Rekening Pekerja Penerima Subsidi Upah Sudah Terdata

Program subsidi upah bagi pekerja peserta BPJS Ketenagakerjaan dengan upah di bawah Rp5 juta akan diluncurkan 25 Agustus 2020. Serikat buruh mengusulkan jumlah penerima manfaat diperluas dengan anggaran yang ditingkatkan.

Ady Thea DA
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi: BAS
Ilustrasi: BAS

Pemerintah telah menerbitkan berbagai program bantuan untuk masyarakat (bansos) menghadapi dampak Covid-19. Program terbaru yang akan diterbitkan yakni subsidi upah bagi pekerja swasta dan pemerintahan non-PNS peserta BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) dengan upah di bawah Rp5 juta. Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah mengatakan pemerintah telah mengantongi 12 juta rekening calon penerima bantuan subsidi upah. Data itu diperoleh dari BP Jamsostek.

"Sekarang alhamdulillah, teman-teman pekerja kita yang menjadi peserta BPJS (Ketenagakerjaan) datanya sudah 12 juta nomor rekening sudah masuk.  Rencananya, Bapak Presiden menyerahkan secara langsung dan me-launching. Insya Allah tanggal 25 Agustus ini," kata Ida di Jakarta, Minggu (16/8/2020). (Baca Juga: Bansos Rp600 Ribu untuk Pekerja Diharapkan Sentuh Sektor Informal)

Ida memaparkan subsidi upah akan diberikan kepada pekerja swasta dan pegawai pemerintahan non-PNS dengan upah di bawah Rp5 juta. Selain itu, pekerja calon penerima harus tercatat sebagai peserta aktif BP Jamsostek dan subsidi upah akan diberikan sebesar Rp600 Ribu selama 4 bulan.

"Jadi upah yang dilaporkan perusahaan ke BPJS Ketenagakerjaan di bawah Rp5 juta. Kita minta teman-teman BPJS memvalidasi datanya dan kami di Kementerian Ketenagakerjaan menerima datanya dari BPJS Ketenagakerjaan," kata Ida.

Menurut Ida, penyalurannya nanti diberikan setiap 2 bulan sebesar Rp1,2 juta. Ida memberi contoh subsidi September-Oktober akan diberikan akhir Agustus. Subsidi upah ini akan disalurkan langsung ke rekening penerima. "Bantuan subsidi upah ini diberikan salah satunya sebagai bentuk penghargaan kepada pekerja dan pemberi kerja (perusahaan) yang selama ini menjadi peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan," ujarnya.

Ida melanjutkan bagi pekerja yang belum terdaftar di BP Jamsostek dan mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) karena terdampak pandemi Covid-19, mereka bisa mendapat bantuan soaial atau bantuan lainnya. Misalnya, pekerja yang mengalami PHK atau dirumahkan, mereka diprioritaskan mendapat program padat karya dan kartu prakerja yang saat ini masuk gelombang V.

Ketua DPN Apindo, Hariyadi B Sukamdani mengatakan subsidi upah merupakan salah satu usulan yang disampaikan Apindo kepada pemerintah. Subsidi ini penting bagi pekerja yang rentan menjadi miskin karena perusahaan tempatnya bekerja kesulitan cash flow. “Subsidi bagi pekerja memang usulan Apindo,” kata dia

Anggaran ditingkatkan

Presiden Aspek Indonesia, Mirah Sumirat, mengatakan organisasinya mengapresiasi program yang rencananya akan menyasar 13,8 juta pekerja dengan upah di bawah Rp5 juta ini. Meski demikian ada 4 catatan yang penting diperhatikan dalam menjalankan program subsidi ini.

Pertama, pemerintah jangan hanya berpedoman pada data pekerja yang terdaftar sebagai peserta BP Jamsostek karena masih banyak perusahaan yang belum mendaftarkan pekerjanya sebagai peserta BP Jamsostek. Ini biasanya dialami pekerja berstatus kontrak dan outsourcing.

Mirah mengusulkan pemerintah untuk melibatkan serikat buruh di tingkat perusahaan, federasi, dan konfederasi untuk melakukan pendataan, termasuk melibatkan dinas ketenagakerjaan setempat. Data lain yang layak dijadikan acuan pemerintah dalam menyalurkan program subsidi upah yakni data yang dimiliki BPJS Kesehatan.

Kedua, mendesak agar tidak ada diskriminasi untuk pekerja BUMN. Menurutnya, pekerja BUMN punya hak yang sama untuk menerima program ini. Mengingat di lingkungan BUMN banyak anak dan cucu perusahaan BUMN yang mempekerjakan pekerja kontrak dan outsourcing dimana upahnya tak jarang di bawah Rp5 juta.

Ketiga, pemerintah perlu mencermati dan menindak tegas praktik eksploitasi berkedok pemagangan. Mirah melihat banyak tenaga kerja magang tidak terlindungi hak-haknya. Selain harus menjamin pemenuhan hak normatif, pekerja magang juga berhak atas subsidi upah.

Keempat, mengusulkan pemerintah meningkatkan anggaran untuk program ini. Dia mencatat anggaran yang dialokasikan sebesar Rp31 triliun, dan total anggaran penanggulangan Covid-19 sebesar Rp700 triliun. Tambahan anggaran untuk program subsidi upah ini dirasa penting agar nominal yang diterima lebih besar dan jumlah penerimanya diperluas.

“Beban hidup masyarakat semakin berat akibat kenaikan tarif listrik, kenaikan iuran BPJS Kesehatan, kenaikan harga kebutuhan pokok termasuk biaya kuota internet untuk program pembelajaran jarak jauh,” harapnya.

Tags:

Berita Terkait