12 Asas Penyelenggaraan Kesejahteraan Ibu Anak dalam UU KIA
Terbaru

12 Asas Penyelenggaraan Kesejahteraan Ibu Anak dalam UU KIA

Ada 12 asas penyelenggaraan kesejahteraan ibu dan anak dalam UU KIA, yakni asas keadilan, asas pelindungan, hingga asas nondiskriminasi.

Tim Hukumonline
Bacaan 3 Menit
Ilustrasi asas penyelenggaraan UU KIA. Foto: pexels.com
Ilustrasi asas penyelenggaraan UU KIA. Foto: pexels.com

Dalam bagian menimbang UU 4/2024 atau yang lebih dikenal dengan UU KIA diterangkan bahwa negara menjamin kehidupan setiap warga negara dan berupaya untuk meningkatkan kesejahteraan ibu dan anak untuk mewujudkan sumber daya manusia dan generasi penerus yang unggul.

Sehubungan dengan hal tersebut, ketentuan Pasal 1 angka 1 UU KIA menerangkan bahwa yang dimaksud dengan kesejahteraan ibu dan anak adalah kondisi di mana terpenuhinya hak dan kebutuhan dasar ibu dan anak (meliputi hak fisik, psikis, sosial, ekonomi, spiritual, dan keagamaan) sehingga dapat mengembangkan diri dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan fungsi sosial dalam perkembangan kehidupan bermasyarakat.

Baca juga:

Lebih lanjut, ketentuan Pasal 1 angka 4 UU KIA menerangkan bahwa penyelenggaraan kesejahteraan ibu dan anak adalah upaya terarah, terpadu, dan berkelanjutan dengan memperhatikan pendekatan siklus hidup yang dilakukan pemerintah guna memenuhi hak dan kebutuhan dasar ibu dan anak.

Adapun penyelenggaraan kesejahteraan ibu dan anak dilaksanakan berdasarkan 12 asas, yakni asas keimanan dan ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa, keadilan, kesetaraan gender, pelindungan, kemanfaatkan, pemberdayaan, keterpaduan, keterbukaan, akuntabilitas, keberlanjutan, kepentingan terbaik bagi ibu dan anak, dan nondiskriminasi. Berikut ulasannya.

  1. Asas Keimanan dan Ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa

Makna asas ini adalah dalam penyelenggaraan kesejahteraan ibu dan anak harus berlandaskan keimanan dan ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa, sesuai dengan agama dan kepercayaan yang diyakini, sehingga terwujud kehidupan ibu dan anak yang seimbang, baik jasmani maupun rohani.

  1. Asas Keadilan

Adapun makna asas keadilan adalah dalam penyelenggaraan kesejahteraan ibu dan anak harus menekankan pada aspek pemerataan, tidak diskriminatif, dan proporsional. Hal ini perlu dilakukan untuk memastikan kesejahteraan secara fisik, psikis, sosial, ekonomi, dan spiritual ibu dan anak dapat terpenuhi secara aktif dan optimal.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait