Dalam bagian menimbang UU 4/2024 atau yang lebih dikenal dengan UU KIA diterangkan bahwa negara menjamin kehidupan setiap warga negara dan berupaya untuk meningkatkan kesejahteraan ibu dan anak untuk mewujudkan sumber daya manusia dan generasi penerus yang unggul.
Sehubungan dengan hal tersebut, ketentuan Pasal 1 angka 1 UU KIA menerangkan bahwa yang dimaksud dengan kesejahteraan ibu dan anak adalah kondisi di mana terpenuhinya hak dan kebutuhan dasar ibu dan anak (meliputi hak fisik, psikis, sosial, ekonomi, spiritual, dan keagamaan) sehingga dapat mengembangkan diri dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan fungsi sosial dalam perkembangan kehidupan bermasyarakat.
Baca juga:
- Simak! Ulasan 2 Regulasi Terbaru yang Menarik Perhatian Publik
- 6 Rekomendasi Serikat Pekerja Agar Implementasi UU KIA Efektif
- UU KIA Disahkan, Fasilitas Ibu Pekerja Jadi Kewajiban
Lebih lanjut, ketentuan Pasal 1 angka 4 UU KIA menerangkan bahwa penyelenggaraan kesejahteraan ibu dan anak adalah upaya terarah, terpadu, dan berkelanjutan dengan memperhatikan pendekatan siklus hidup yang dilakukan pemerintah guna memenuhi hak dan kebutuhan dasar ibu dan anak.
Adapun penyelenggaraan kesejahteraan ibu dan anak dilaksanakan berdasarkan 12 asas, yakni asas keimanan dan ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa, keadilan, kesetaraan gender, pelindungan, kemanfaatkan, pemberdayaan, keterpaduan, keterbukaan, akuntabilitas, keberlanjutan, kepentingan terbaik bagi ibu dan anak, dan nondiskriminasi. Berikut ulasannya.
- Asas Keimanan dan Ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa
Makna asas ini adalah dalam penyelenggaraan kesejahteraan ibu dan anak harus berlandaskan keimanan dan ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa, sesuai dengan agama dan kepercayaan yang diyakini, sehingga terwujud kehidupan ibu dan anak yang seimbang, baik jasmani maupun rohani.
- Asas Keadilan
Adapun makna asas keadilan adalah dalam penyelenggaraan kesejahteraan ibu dan anak harus menekankan pada aspek pemerataan, tidak diskriminatif, dan proporsional. Hal ini perlu dilakukan untuk memastikan kesejahteraan secara fisik, psikis, sosial, ekonomi, dan spiritual ibu dan anak dapat terpenuhi secara aktif dan optimal.