Untuk DPR, hanya 72 orang atau sekitar 12,8 persen yang memiliki latar belakang pendidikan hukum. Jika mengacu pada hitungan jumlah calon anggota DPR keseluruhan yang berlatar belakang pendidikan hukum sebelum pelaksanaan pemilu legislatif yakni 981 orang, maka prosentase yang lolos berarti hanya sekitar 7,3 persen.
Merujuk daftar nama yang dilansir resmi oleh KPU, terdapat nama-nama yang notabene wajah lama di DPR. Beberapa wajah lama itu antara lain Ruhut Sitompul, Trimedya Panjaitan, Martin Hutabarat, Achmad Dimyati Natakusumah, Dewi Asmara, Tjahjo Kumolo, Desmond Junaidi Mahesa, Benny Kabur Harman, Sarifuddin Sudding, dan Andi Muhammad Galib.
Sementara, untuk wajah baru, terdapat nama-nama yang tidak terlalu asing di telinga publik. Misalnya, Rufinus Hotmaulana Hutauruk. Advokat yang satu ini tercatat pernah beberapa kali mendampingi terdakwa korupsi seperti Budi Santosa (pengusaha, rekanan proyek simulator SIM, kasus korupsi korlantas) dan M. Nazaruddin (mantan Bendahara Partai Demokrat, kasus korupsi wisma atlet).
Wajah baru lainnya adalah Junimart Girsang. Adik dari advokat Juniver Girsang ini tercatat pernah menjadi kuasa hukum dari Wiliardi Wizard (perwira polisi, kasus pembunuhan Nasrudin Zulkarnaen), M. Nazaruddin dan istrinya, Neneng, dan Simon Gunawan (pengusaha, kasus korupsi SKK Migas).
Masuk juga dalam jajaran wajah baru antara lain Henry Yosodiningrat (Ketua Umum Gerakan Nasional Anti Narkoba), Arsul Sani (advokat), dan Sareh Wiyono (mantan Hakim).
Berlatar Belakang Pendidikan Hukum
1. Muslim Ayub 2. Muhammad Syafi’i 3. Ruhut Sitompul 4. Mulfachri Harahap 5. Trimedya Panjaitan 6. Suasana Dachi 7. Rufinus Hotmaulana Hutauruk 8. M. Ali Umri 9. Junimart Girsang 10. Delia Pratiwi BR. Sitepu 11. Martin Hutabarat 12. Samsudin Siregar 13. M. Asli Chaidir 14. John Kenedy Azis 15. Rita Zahara 16. Sutan Sukarnotomo 17. Erwin Singajuru 18. Yulian Gunhar 19. Hanna Gayatri 20. Patrice Rio Capella 21. Henry Yosodiningrat 22. Achmad Fauzan 23. Dwi Ria Latifa 24. Masinton Pasaribu |
25. Achmad Dimyati Natakusumah 26. Agung Budi Santoso 27. M. Arief S. Suditomo 28. Deding Ishak 29. Dewi Asmara 30. Risa Mariska 31. Wenny Haryanto 32. Ade Komarudin 33. Oo Sutisna 34. Tjahjo Kumolo 35. M. Prasetyo 36. Imam Suroso 37. Endang Maria Astuti 38. Endang Srikarti Handayani 39. Bambang Riyanto 40. Iqbal Wibisono 41. Ammy Amalia Fatma 42. Agung Widyantoro 43. Budi Supriyanto 44. Arsul Sani 45. Adies Kadir 46. Sareh Wiyono 47. Abidin Fikri 48. Wihadi Wiyanto |
49. Didik Mukrianto 50. Kholilurrahman 51. M. Nizar Zahro 52. Tri Murny 53. Desmond Junaidi Mahesa 54. Rachmat Hidayat 55. Benny Kabur Harman 56. Syarif Abdullah 57. Erma Suryani Ranik 58. Asdy Narang 59. Iwan Kurniawan 60. Hang Ali Saputra Syah Pahan 61. Aditya Mufti Ariffin 62. Supratman Andi Agtas 63. Sarifuddin Sudding 64. Andi Ridwan Wittiri 65. Andi Rio Idris Padjalangi 66. Andi Muhammad Galib 67. Haerul Saleh 68. Edison Betaubun 69. Saiful Bahri Ruray 70. Komarudin Watubun 71. Libert Kristo Ibo 72. Jamaluddin Jafar |
Hasilnya, mayoritas dari 268 responden atau tepatnya 66 persen menjawab “Tidak Yakin”. Sisanya, 30 persen menjawab “Kurang Yakin”, dan hanya 4 persen menjawab “Yakin”.
Integritas Terpenting
Direktur Monitoring, Advokasi, dan Jaringan Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK) Ronald Rofiandri berpendapat jumlah 72 calon anggota DPR terpilih sebenarnya belum tentu berpengaruh langsung terhadap setiap keputusan yang dibuat oleh DPR. Pasalnya, kata Ronald, mekanisme pengambilan keputusan di DPR itu sifatnya berjenjang dan kolektif.
“Keputusan DPR di sini maksudnya yang berkaitan dengan proses pembahasan RUU, pemilihan pejabat publik atau pengawasan atas kebijakan dan program pemerintah,” tuturnya melalui pesan singkat kepada hukumonline, Jumat (16/5).
Latar belakang pendidikan hukum, diakui Ronald, memang akan menjadi nilai plus sendiri bagi anggota DPR tersebut dalam memahami berbagai permasalahan hukum. Namun, menurut dia, faktor yang nantinya menentukan justru integritas. Anggota DPR yang memiliki integritas baik tentu tidak akan memanipulasi pengetahuan dan pemahaman yang dia miliki, sehingga keputusan DPR pun tetap akan pro publik.
“Jika integritas rendah atau hilang sama sekali, 72 caleg terpilih berlatar belakang hukum itu bisa mendistorsi tafsir dan dalil demi sejumlah pertimbangan transaksional, mengamankan kepentingan kelompok dan elektabilitas hingga pelemahan penegakan hukum,” ujarnya.