11 Dokumen Penting Pendaftaran Tanah, Salah Satunya Kartu JKN-KIS
Terbaru

11 Dokumen Penting Pendaftaran Tanah, Salah Satunya Kartu JKN-KIS

Ketika mengurus pendaftaran peralihan hak atas tanah atau satuan rumah susun karena jual beli, yang bersangkutan akan ditanya status kepesertaannya dalam program JKN-KIS.

Ady Thea DA
Bacaan 3 Menit

(Baca Juga: Cek Kepesertaan JKN-KIS untuk Layanan Publik, BPJS Kesehatan Jamin Tak Ada Hambatan Teknis)

Suyus menjelaskan sedikitnya ada 11 dokumen yang diperlukan dalam mengajukan permohonan pendaftaran peralihan hak atas tanah atau hak milik satuan rumah susun karena jual beli. Pertama, mengisi formulir permohonan. Kedua, fotokopi identitas pemohon, para pihak (KTP dan KK) serta kuasa apabila dikuasakan.

Ketiga, surat kuasa apabila dikuasakan. Keempat, fotokopi akta pendirian dan pengesahan badan hukum bagi badan hukum. Kelima, sertifikat asli. Keenam, akta jual beli tanah dari PPAT. Ketujuh, izin pemindahan hak apabila dalam sertifikat/keputusannya dicantumkan harus mendapat izin pejabat yang berwenang.

Sembilan, fotokopi SPPT PBB tahun berjalan. Sepuluh, bukti perpajakan yang telah divalidasi. Sebelas, fotokopi kartu BPJS Kesehatan pemohon atau pembeli. Kartu BPJS Kesehatan yang dimaksud yakni kartu jaminan kesehatan yang diterbitkan BPJS Kesehatan seperti kartu JKN-KIS. kartu Askes, dan Kartu Jakarta Sehat.

Sampai tahun 2021 jumlah kepesertaan JKN-KIS mencapai 235,7 juta jiwa atau mencakup 86,7 persen penduduk Indonesia. Sesuai RPJMN 2020-2024 jumlah kepesertaan ditargetkan mencapai 265,5 juta jiwa atau meliputi 98 persen penduduk. Untuk mengejar target tersebut yakni kenaikan sebanyak 9,2 juta jiwa atau 3,33 persen penduduk akan dilakukan melalui pelayanan publik seperti pelayanan pertanahan.

Pada kesempatan yang sama Direktur Perluasan dan Pelayanan Peserta BPJS Kesehatan, David Bangun, menjamin proses pengecekan atau pendaftaran kepesertaan JKN-KIS tidak akan menghambat proses layanan publik yang diberikan kementerian/lembaga. BPJS Kesehatan telah memanfaatkan beragam teknologi untuk memudahkan proses tersebut.

BPJS Kesehatan telah menyediakan bermacam kanal untuk mengecek keaktifan kepesertaan JKN-KIS. Misalnya, informasi melalui chatting yang direspon oleh robot atau tokoh virtual. Layanan yang disebut Chat Assistant JKN (CHIKA) bisa dimanfaatkan melalui aplikasi Whatsapp (08118750400), Facebook Messenger, dan Telegram (CHIKA_BPJSKesehatan_bot).

“Kami memastikan tidak ada hambatan teknis ketika mengecek status kepesertaan dan pendaftaran peserta JKN-KIS,” tegas David.

Tags:

Berita Terkait