11 Cabang Ilmu Forensik dalam Tindak Pidana
Terbaru

11 Cabang Ilmu Forensik dalam Tindak Pidana

Dalam pembuktian dan pemeriksaan secara ilmiah, ilmu forensik diartikan sebagai aplikasi atau pemanfaatan ilmu pengetahuan tertentu untuk kepentingan penegakan hukum dan keadilan. Terdapat sebelas cabang ilmu forensik dalam membantu penegakan perkara pidana.

Willa Wahyuni
Bacaan 3 Menit

10. Forensic psychiatry dan psychology adalah ilmu forensik yang menyangkut keadaan mental tersangka atau para pihak dalam perkara perdata. Ilmu forensik ini dibutuhkan, jika dalam suatu kasus menemukan orang yang pura-pura sakit, anti sosial, pemerkosa, pembunuh, homoseksual, waria, operasi ganti kelamin, hingga pedofilia.

11. Forensic toxicology, merupakan penggunaan ilmu toksikologi, analisis kimia, ilmu farmasi, dan kimia klinis untuk membantu penyelidikan terhadap kasus kematian, keracunan, dan penggunaan obat-obatan terlarang.

Pembuktian ilmiah sangat diharapkan oleh aparat penegak hukum untuk mempermudah proses pemeriksaan atau pembuktian di pengadilan. Oleh karenanya, ilmu forensik dapat membantu hakim dalam memutuskan suatu perkara.

Cabang-cabang ilmu forensik yang dijelaskan tersebut menjadi salah satu cara mudah untuk menentukan kejadian sebuah tindak pidana. Jika satu cabang ilmu forensik tidak dapat mengidentifikasi suatu tindak pidana, maka ada cabang ilmu forensik lainnya yang dapat digunakan.

Tags:

Berita Terkait