Ilmu forensik dikategorikan ke dalam ilmu pengetahuan alam yang didasarkan pada fakta atau pengalaman. Kebenaran ilmiah tersebut harus dapat dibuktikan oleh setiap orang melalui indera, analisis, dan hasilnya mampu dituangkan secara masuk akal.
Dalam pembuktian dan pemeriksaan secara ilmiah, ilmu forensik diartikan sebagai aplikasi atau pemanfaatan ilmu pengetahuan tertentu untuk kepentingan penegakan hukum dan keadilan.
Ilmu forensik kaya dengan berbagai disiplin ilmu yang terus berusaha membangun eksistensi, mengerahkan kemampuan, dan mengaplikasikan keilmuannya untuk penegakan supremasi hukum.
Baca Juga:
- Data Protection Officer Peluang Karier Baru bagi Lulusan Hukum
- Tips Mudah Lulus Ujian Profesi Advokat
Seorang ahli forensik juga dikatakan sebagai detektif kedua, karena kemampuan yang ia miliki penting dalam menyelidiki TKP dalam proses penyelidikan. Di dalam ilmu forensik tindak pidana pun terdapat cabang-cabang yang pada umumnya menyangkut kriminalistik.
Berikut 11 cabang ilmu forensik dalam tindak pidana, yaitu:
1. Criminalistics, merupakan bagian dari cabang ilmu forensik yang menganalisa dan menjawab pertanyaan yang berkaitan dengan bukti biologis, bukti jejak, bukti cetakan (sidik jari, jejak sepatu, jejak ban mobil), bukti zat kimia, ilmu balistik (pemeriksaan senjata api), dan bukti lainnya yang ditemukan pada TKP. Seluruh bukti-bukti yang ditemukan ini akan diproses dalam sebuah laboratorium yang biasa disebut crime lab.
2. Forensic anthropology, merupakan bagian dari ilmu forensik yang menerapkan ilmu antropologi fisik yang mencoba menelusuri pengertian tentang sejarah terjadinya beraneka ragam manusia, dipandang dari ciri-ciri tubuhnya dan anatomi tulang manusia. Contoh penerapannya melakukan pengenalan terhadap tubuh mayat yang sudah membusuk, terbakar, dimutilasi, atau yang sudah tidak dapat dikenali.