104 Capim KPK Bakal Jalani Seleksi Psikologi
Berita

104 Capim KPK Bakal Jalani Seleksi Psikologi

Para kandidat yang lulus uji kompetensi mulai unsur Polri, KPK, jaksa, hakim, advokat, auditor, hingga PNS. KPK berharap Pansel menekankan aspek rekam jejak untuk mengukur integritas calon, diantaranya kepatuhan LKPHN dan pelaporan gratifikasi.

Agus Sahbani/ANT
Bacaan 2 Menit
Suasana uji kompetensi capim KPK di Jakarta, Kamis (18/7). Foto: RES
Suasana uji kompetensi capim KPK di Jakarta, Kamis (18/7). Foto: RES

Panitia Seleksi Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (Pansel Capim KPK) mengumumkan sebanyak 104 orang kandidat lulus seleksi uji kompetensi untuk menjadi komisioner KPK periode 2019-2023. Selanjutnya, 104 kandidat ini berhak mengikuti seleksi tahap kedua yakni tes psikologi.    

 

"Dari 192 orang peserta yang dipanggil mengikuti uji kompetensi calon pimpinan KPK yang hadir mengikuti uji kompetensi sebanyak 187 orang dan yang dinyatakan lulus sebanyak 104 orang," kata Ketua Pansel Capim KPK Yenti Garnasih dalam konferensi pers di gedung Sekretariat Negara (Setneg) Jakarta, Senin (22/7/2019) seperti dikutip Antara. Baca Juga: Ini 192 Capim yang Lulus Seleksi Administrasi

 

Yenti mengumumkan tes uji kompetensi ini bersama dengan delapan anggota Pansel lainnya yaitu Indriyanto Senoadji, Harkristuti Harkrisnowo, Marcus Priyo Gunarto, Mualimin Abdi, Hendardi, Diani Sadiawati, Hamdi Moeloek dan Al Araf. Dari 104 orang yang lulus dari beragam latar belakang dan profesi.

 

Mereka berasal dari unsur Polri (9 orang); pensiunan Polri (3 orang); hakim (7 orang); mantan hakim (2 orang); jaksa (4 orang); pensiunan jaksa (2 orang); advokat (11 orang); auditor (4 orang); unsur KPK (14 orang); Komisi Kejaksaan/Komisi Kepolisian Nasional (3 orang); PNS (10 orang); pensiunan PNS (3 orang); dan lain-lain (13 orang).

 

"Wanita ada 6 orang dan pria 98 orang. Keputusan Pansel Capim periode 2019-2023 tidak dapat diganggu gugat. Peserta seleksi yang lulus uji kompetensi wajib mengikuti tes psikologi yang akan diselenggarakan pada Minggu 28 Juli 2019 pukul 08.00-13.00 WIB di Pusdiklat Kementerian Sekretariat Negara, Cilandak, Jakarta Selatan," tutur Yenti.

 

Pansel juga mengharapkan masukan masyarakat terhadap nama-nama tersebut secara tertulis. "Masukan disampaikan langsung ke sekretariat pansel mulai 11 Juli 2019 sampai dengan 30 Agustus 2019 pukul 16.00 WIB dengan alamat Kementerian Sekretariat Negara gedung 1 lantai 2, Jalan Veteran No. 18 Jakarta Pusat 10110 atau melalui email ke [email protected].

 

Dalam kesempatan ini, Pansel mengaku sudah menerima sekitar 900 surat elektronik (email) masukan mengenai para kandididat Komisioner KPK. "Sebetulnya sudah ada beberapa masukan. Sudah 900 (email) yang masuk belum lagi yang masuk ke ponsel masing-masing anggota Pansel. Ada beberapa masukan dan kami coba cross check," lanjutnya.

 

"Kami akan dalami apa yang dilaporkan berbasis data, tidak asal karena ini, itu, tak boleh fitnah. Kami akan kerjakan itu.”

 

Dari 900 masukan tersebut, lebih banyak berasal dari tim sukses masing-masing kandidat. "Asal tahu saja, dari 900 masukan itu kebanyakan tim sukses, 'yang ini bagus, ini bagus', 'kami dari organisasi yang ini bagus', dikatakan inilah calon ketua KPK, Banyak sekali yang mendukung, bahkan ada beberapa yang memberi lampiran berupa berita-berita dari media dan koran," ungkap Yenti.

 

Meski begitu, Yenti mengaku ia dan tim akan tetap mendalami masukan tersebut. "Kami dalami juga dari koran, misalnya hakim begini begitu, dan ternyata itu tugas hakim. Hanya memang untuk uji (kompetensi) kali ini tidak bisa menggantungkan itu. Kebanyakan yang tidak lolos nilainya di bawah yang menurut kita tak boleh diloloskan," ungkap Yenti.

 

Anggota Pansel Capim KPK Harkristuti Harkrisnowo mengatakan selain surat elektronik, pihaknya juga menerima masukan berupa surat. "Kami akan tetap melakukan psikotes untuk semua kandidat yang lolos dan hasilnya akan diteliti dan masukan akan kami pakai khususnya sebelum wawancara. Makanya masukan kami tunggu sampai 30 Agustus," kata Harkristuti.

 

LHKPN dan gratifikasi

Menanggapi ini, KPK mengharapkan rekam jejak menjadi salah satu poin penting dalam menyaring calon-calon pimpinan KPK untuk periode 2019-2023. "Jadi, rekam jejak tentu saja yang dilihat apa yang dilakukan, bagaimana proses kepatuhan (Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara/LHKPN) para calon-calon saat menjabat di instansi-instansi lain sebelumnya," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta.

 

Febri mengakui Pansel menyatakan bahwa para calon pimpinan KPK tersebut sudah menandatangani proses administrasi untuk melaporkan kekayaannya setelah menjadi pimpinan KPK. Namun, sebelum mereka terpilih hal terpenting kepatuhan pelaporan kekayaan sebagai alat ukur oleh Pansel.

 

“Kepatuhan saat mereka baru menjabat sebagai penyelenggara negara dan juga kepatuhan pelaporan setiap tahunnya karena ini tools pencegahan yang penting. Bagaimana mungkin jika calon pimpinan KPK itu sebelumnya tidak patuh menyampaikan LHKPN ketika menjabat sebagai penyelenggara negara?”

 

KPK berharap hal ini menjadi perhatian serius dari Pansel nantinya untuk melihat kepatuhan LHKPN ketika calon menjabat sebagai penyelenggara negara. “Jadi dalam posisi calon menjabat sebagai pejabat negara untuk melihat rekam jejak ke belakang termasuk juga pelaporan gratifikasi.

 

Menurut dia, dari pelaporan gratifikasi tersebut akan dilihat apakah para calon pimpinan KPK cukup kompromistis dengan penerimaan-penerimaan yang berhubungan dengan jabatan atau bersifat tegas menolak jika ada pemberian-pemberian.

 

"Kalau ada pihak-pihak tertentu yang menjadi pejabat negara dan kompromistis dengan pemberian pemberian dari pihak lain karena gratifikasi ini berbeda dengan suap, maka kalau ada pihak-pihak yang kompromistis tersebut saya kira itu berarti memiliki masalah dari aspek integritas," katanya.

Tags:

Berita Terkait