101 Tantangan Peradilan di Mata President Hoge Raad Belanda
After Office

101 Tantangan Peradilan di Mata President Hoge Raad Belanda

Mewujudkan peradilan yang baik harus dimulai dari membangun Mahkamah Agung yang baik. Terutama dalam kualitas putusan yang konsisten.

Normand Edwin Elnizar
Bacaan 2 Menit
President Hoge Raad M.W.C. (Maarten) Feteris. Ilustrasi: HGW
President Hoge Raad M.W.C. (Maarten) Feteris. Ilustrasi: HGW

Ada sejarah yang panjang di masa lalu antara Hoge Raad (Mahkamah Agung) Kerajaan Belanda dengan lembaga kekuasaan kehakiman di Indonesia. Meskipun sejarah ini awalnya dalam hubungan kolonialisme Belanda beserta konkordansi hukum di wilayah koloninya, situasi telah berubah dan kedua negara kini bersahabat sebagai sesama negara berdaulat.

 

Sejak beberapa tahun silam bahkan Mahkamah Agung Republik Indonesia telah menjalin kerja sama khusus dengan Hoge Raad der Nederlanden untuk pengembangan sistem negara hukum di negara masing-masing melalui judicial support program. Kerja sama yang telah dijalin resmi pada periode 2013-2018 telah diperpanjang pada Desember 2018 lalu untuk periode 2018-2023.

 

Bentuk kerja sama meliputi bantuan teknis antara hakim, panitera, dan staf pengadilan, serangkaian diskusi serta pertukaran pengetahuan, bahan-bahan, juga sumber referensi hukum. Intinya, kedua lembaga sepakat melaksanakan program-program kerja sama teknis dalam rangka pengembangan lembaga peradilan, prosedur, dan pemahaman satu sama lain tentang perkembangan isu hukum terkini yang saling menguntungkan.  

 

Pada akhir 2018 lalu, Hukumonline mendapatkan kesempatan untuk mewawancarai langsung Ketua Mahkamah Agung Muhammad Hatta Ali dan President Hoge Raad M.W.C. (Maarten) Feteris.  Selain menjabat hakim agung, Feteris adalah ahli hukum pajak dengan posisi Guru Besar di Erasmus School of Law, Erasmus University Rotterdam. Berdasarkan catatan dirinya pada laman akademik Erasmus School of Law, Feteris cukup produktif menulis sepanjang karirnya dengan berbagai karya monograf, buku, hingga ratusan  anotasi putusan.

 

Hakim Agung dan Guru Besar yang mahir memainkan piano ini mengatakan pada hukumonline bahwa neneknya menghabiskan masa muda di Indonesia dan amat menyukai masakan Indonesia. “Itu memberi kesan yang menyenangkan bagi saya tentang Indonesia,” katanya dengan senyum ramah.

 

Menyambut kembali kedatangan Feteris yang akan membuka diskusi hukum pekan depan dengan resital piano olehnya di Pusat Kebudayaan Belanda Erasmus Huis, berikut petikan dialog hukumonline bersamanya di ruang kerja Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia, Jumat pagi di penghujung 2018.

 

Bagaimana perkembangan kerjasama judicial support program sejak tahun 2013 antara Hoge Raad dengan Mahkamah Agung Indonesia?

Ada sejumlah perkembangan besar sebagai hasil kerja sama ini. Penerapan sistem kamar di Mahkamah Agung (RI) telah berjalan. Sebelumnya, semua perkara ditangani oleh seluruh hakim agung tanpa pemilahan dan sekarang telah ada pemisahan kamar perdata, pidana, dll. Saya pikir ini sangat penting bahwa telah ada kesadaran yang lebih baik tentang tugas utama Mahkamah Agung untuk menjadi rujukan otoritatif di masyarakat.

 

Hal yang berkaitan langsung dengan kesadaran ini adalah pentingnya konsistensi putusan Mahkamah Agung. Itu yang harus lebih dulu diwujudkan jika Mahkamah Agung ingin menjadi contoh bagi pengadilan di bawahnya. Apabila putusan Mahkamah Agung tidak konsisten, pengadilan yang lebih rendah tidak memiliki contoh untuk diikuti.

 

Menurut saya juga sangat penting bagi praktik hukum untuk mengetahui pandangan yang diikuti para hakim agung dalam rangka kepastian hukum. Pembangunan hukum yang dilakukan oleh Mahkamah Agung melalui putusan-putusan yang dibuatnya hanya akan terjadi jika mereka konsisten. Apabila selalu terjadi perbedaan setiap bulannya misalnya, putusan-putusan itu tidak akan ikut membangun hukum.

 

Saya pikir Mahkamah Agung telah memiliki kesadaran akan hal itu dan mereka telah melakukan banyak hal. Misalnya soal perencanaan landmark decisions yang akan mereka jadikan pedoman. Mahkamah Agung juga tengah membuat pemilahan yang tegas tentang mekanisme penanganan perkara.

 

Para hakim agung telah fokus pada kompetensinya mengadili penerapan hukum. Mereka juga telah memilah perkara yang memiliki tingkat persoalan serius atau tidak. Mahkamah Agung mulai membangun sistem seleksi perkara sebelum diterima para hakim agung untuk disidangkan. Saya pikir hal itu akan sangat membantu kualitas penanganan perkara serta waktu yang dibutuhkan untuk membuat putusan. Prosesnya lebih efisien. Ketika hasil putusan lebih konsisten, publik akan memahami bagaimana suatu perkara diputuskan. Ada banyak kemajuan dari Mahkamah Agung yang saya amati terkait itu semua.

 

Apa saja tantangan dalam mengembangkan kerja sama antar lembaga peradilan berbeda negara seperti Indonesia-Belanda ini?

Saya pikir selalu ada tantangan dalam kerja sama lembaga peradilan berbeda negara. Meskipun ada keterkaitan sejarah dan banyak kesamaan antara sistem hukum Indonesia dengan Belanda, itu tidak berarti keduanya persis sama. Bahkan jika kelihatannya ada dua sistem hukum yang sama, bahkan menggunakan bahasa yang sama, perlu diperhatikan kembali letak perbedaannya. Kami tidak menguasai seluk beluk hukum Indonesia sehingga selalu memeriksa ulang bagaimana sistem hukum di Indonesia bekerja.

 

Tentu saja juga ada perbedaan budaya di antara kedua negara. Walaupun ada ketentuan yang serupa, mungkin saja berbeda dalam penerapannya. Perlu ada komunikasi yang baik untuk saling memahami. Kita perlu saling menerima keberagaman budaya dan melakukan yang terbaik dalam membangun kerja sama saling menguntungkan.

 

Belum lama ini ada diskusi yang saya ikuti membahas kesatuan sistem hukum. Salah satu peserta mengatakan bahwa ide itu terdengar bagus, namun perlu menyadari bahwa beberapa bagian di dalam Indonesia saja ditemukan keberagaman hukum adat. Tentu kita harus menyadari keberagaman semacam itu. Kami juga memiliki keberagaman dalam sistem hukum Belanda meskipun tidak sebanyak Indonesia. Misalnya dengan wilayah kami di Kepulauan Karibia seperti Curacao.

 

Namun, posisi Mahkamah Agung kami tetap berlaku sebagai puncak peradilan bagi seluruh wilayah dan menjadi pemutus perkara berdasarkan hukum adat di sana. Meskipun di sana sangat berbeda adatnya, Mahkamah Agung kami tetap wajib mengupayakan kesatuan hukum sebanyak mungkin berdasarkan undang-undang. Oleh karena itu, kami juga mengalami dilema dalam menjalankan tugas membangun kesatuan hukum dengan kenyataan di dalam negeri pun ada keberagaman budaya yang nyata. Ini adalah sebuah tantangan.

 

Apa yang membuat Hoge Raad tertarik dengan kerjasama ini?

Kami telah menjalin komunikasi dengan Indonesia sejak lama antara tahun 2008 atau 2009. Setelah itu kami juga pernah dikunjungi oleh pihak Mahkamah Agung Indonesia. Saat itu kami menjadi tertarik tentang Indonesia. Secara personal, saya yang paling tertarik karena nenek saya menghabiskan masa mudanya di Indonesia. Dia suka masakan Indonesia. Itu memberi kesan yang menyenangkan bagi saya tentang Indonesia. Tentu saja kita memiliki keterkaitan khusus antara kedua negara.

 

Ditambah lagi kami merasa kolega hakim dari Indonesia tertarik bagaimana peradilan di Belanda dijalankan. Semakin sering kami saling bertemu, semakin banyak kami lihat bahwa mereka tertarik dengan cara kerja peradilan di Belanda. Terutama setelah sistem kamar diterapkan di Mahkamah Agung. Kami tertarik untuk mengetahui bagaimana sistem itu dijalankan di Indonesia serta seperti apa jadinya nanti.

 

Apa yang harus dilakukan pengadilan agar putusan pengadilan mendapat kepercayaan publik yang tinggi?

Ada banyak aspek yang relevan untuk membangun kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan. Kerja sama ini membahas seluruh aspek tersebut. Hanya saja konsistensi putusan Mahkamah Agung menjadi yang paling penting. Saat publik melihat konsistensi di puncak peradilan, kepercayaan mereka akan meningkat. Dibutuhkan pusat data yang baik untuk menjaga konsistensi. Komunikasi publik yang baik juga dibutuhkan.

 

Lalu ketika pengadilan di bawah Mahkamah Agung mengikuti konsistensi putusan Mahkamah Agung, akan terwujud kepastian hukum di masyarakat. Itu semua membutuhkan pola pikir para hakim bahwa independensi hakim bukanlah soal independensi mereka secara personal. Mereka tidak harus selalu mengikuti kecenderungan keyakinan sendiri. Mereka harus menyadari pentingnya independensi pengadilan secara kolektif dalam kesatuan institusi.

 

Penting bagi pengadilan untuk bersikap konsisten secara menyeluruh sebagai satu institusi. Berdasarkan alasan itu, menjadi sangat penting agar perkara-perkara jangan diputus oleh majelis hakim yang tidak saling terhubung untuk suatu bidang perkara sejenis. Para hakim butuh saling mengetahui cara berpikir satu sama lain dan bagaimana hasil putusan untuk perkara sejenis. Jauh lebih penting lagi agar berbagai perkara didiskusikan oleh para hakim di tiap kamar untuk menghasilkan pijakan bersama dalam memutusnya.

 

Perkara-perkara yang paling penting didiskusikan setiap minggu pada forum bersama tiap kamar Mahkamah Agung Belanda. Tentu saja ada banyak pertanyaan kontroversial dalam diskusi kami. Ada sangat banyak perbedaan pendapat di antara kami. Hanya saja, kami mencoba menemukan dasar argumentasi bersama dan solusi yang kira-kira bisa diterima oleh seluruh anggota kamar dengan cara mendiskusikannya.

 

Saat para hakim berhasil yakin pada satu pandangan bersama dalam kamar, akan menjadi lebih mudah untuk selalu menjadikannya rujukan. Ini cara kami mencegah sikap tidak konsisten dalam memilih pandangan hukum untuk memutus perkara. Kami tidak ingin misalnya di bulan depan atau tahun depan akan ada hakim yang mempertimbangkan pandangan lain. Ada banyak pilihan metode, tapi ini salah satu yang efektif.

 

Hukumonline.com

 

Termasuk untuk membangun konsistensi dengan putusan pengadilan yang lebih rendah?

Apabila Mahkamah Agung tidak konsisten, jangan pernah berharap pengadilan di bawahnya bisa konsisten karena mereka tidak tahu apa yang harus diikuti. Sebaliknya, konsistensi putusan Mahkamah Agung akan membuatnya menjadi penting untuk diikuti pengadilan di bawahnya.

 

Baik pengadilan di Indonesia maupun Belanda memang tidak mempunyai kewajiban mengikuti preseden seperti sistem hukum di negara-negara Anglo Saxon/Common Law. Hanya saja, pada praktik di Belanda agak mirip dengan di sistem Anglo Saxon. Pengadilan yang lebih rendah merasa bisa berpegang pada konsistensi penafsiran hukum di Mahkamah Agung. Sehingga jika mereka tidak mengikuti putusan untuk perkara serupa yang sudah ada, para pihak tentu akan mengajukan upaya hukum ke Mahkamah Agung. Tentu saja Mahkamah Agung pun bisa diperkirakan akan membatalkan putusan pengadilan di bawahnya itu. Oleh karena itu tidak ada gunanya bagi pengadilan yang lebih rendah untuk membuat putusan berbeda.

 

Berarti Mahkamah Agung berperan penting untuk membangun konsistensi?

Ya, tetapi ini hanya dalam hal pertimbangan-pertimbangan hukum pada perkara, jadi pada bagian yang lebih abstrak dari suatu putusan.

 

Bagaimana peran pengadilan dalam melindungi hak masyarakat?

Apa yang menjadi tugas pengadilan dalam melindungi hak masyarakat? Tentu agar setiap orang yang haknya dilanggar oleh tetangganya, oleh perusahaan, oleh pemerintah, dapat mengajukan perkara mereka untuk mendapatkan putusan pengadilan. Hal itu untuk memastikan putusan yang tepat berdasarkan hukum. Putusan yang tepat dalam beberapa perkara mungkin kontroversial. Kita bisa mendiskusikan tentang penafsiran hukum yang tepat. Namun pada akhirnya, pengadilan tetap akan membuat putusan.

 

Keberadaan hak-hak fundamental, seperti hak asasi manusia, menjadi hal yang penting dalam rangka melindungi individu. Khususnya jika berhadapan dengan pemerintah. Kami memilikinya di Belanda. Di Eropa, kami memiliki Konvensi Eropa tentang Hak Asasi Manusia yang statusnya lebih tinggi dari produk legislasi negara kami. Jadi, jika undang-undang di Belanda melanggar hak asasi manusia, pengadilan kami harus menerapkan Konvensi tersebut. Itu memberikan perlindungan khusus kepada warga negara.

 

Berarti putusan pengadilan ikut mengoreksi produk hukum parlemen?

Betul sekali. Memang tidak mudah melakukannya, namun kami mengikuti putusan Pengadilan HAM Eropa (European Court of Human Rights) Berdasarkan putusan mereka, jika ada bagian dari produk legislasi nasional yang bertentangan dengan Konvensi Eropa, pengadilan akan menerapkan Konvensi Eropa. Pada sejumlah kasus pada dasarnya isi undang-undang tidak bertentangan dengan hak asasi manusia. Hanya saja, jika diterapkan dalam kasus konkret tertentu justru mengakibatkan pelanggaran hak asasi manusia.

 

Bagaimana sesungguhnya prinsip independensi hakim dalam memutus?

Aspek yang paling penting dari independensi adalah pemisahan kekuasaan dalam negara. Hakim tidak dapat diperintah misalnya oleh Menteri. Pemerintah pun tidak boleh berupaya mempengaruhi putusan pengadilan secara tidak langsung, termasuk dalam perkara politis yang sensitif. Saya pikir persoalan independensi lembaga kekuasaan kehakiman adalah hal yang sangat penting.

 

Bagaimana seharusnya pelaksanaan independensi hakim ini agar tidak membuat hakim yang kurang bertanggung jawab berlindung di balik tameng independensi?

Menurut saya, para hakim bekerja hanya berdasarkan hukum dan bukan pendapat pribadi. Tidak boleh ada hakim yang memilki agenda sendiri yang ingin mereka eksekusi. Mereka harus menempatkan diri untuk melayani hukum. Oleh karena itu, hakim harus mengikuti penafsiran terbaik atas hukum. Undang-undang telah dibentuk dengan proses demokratis.

 

Para hakim harus menerima produk hukum tersebut. Tentu saja dalam banyak kasus, produk legislasi menyisakan ruang penafsiran. Namun hakim yang baik tidak akan memanfaatkannya untuk agenda pribadi. Saat melakukan penafsiran, hakim harus melihat mana yang paling sesuai berdasarkan sistem hukum dan tujuan dari undang-undang. Dengan kata lain, harus membuat putusan yang paling tepat berdasarkan sudut pandang dan prinsip-prinsip di undang-undang yang berlaku serta perjanjiian internasional yang mengikat hukum nasional.

 

Hukum yang berlaku harus menjadi pegangan para hakim, meskipun para politisi menginginkan putusan yang lain. Politisi harus mengubah undang-undang berdasarkan prinsip demokratis jika tidak menyukai hasil kesimpulan hakim berdasarkan undang-undang. Di bawah payung undang-undang, hakim berwenang membuat putusan pada setiap perkara. Saya pikir para hakim harus bersikap teguh, jangan membiarkan diri mereka terpengaruh oleh tekanan sekuat apapun dari masyarakat atau politisi jika tekanan itu bertentangan dengan hukum. Dengan kata lain ini perlu dukungan seluruh pihak terkait dalam melaksanakan independensi hakim. Pelaksanaannya tidak sekadar dengan menuntut para hakim, namun juga dengan dukungan dari berbagai kekuasaan lain dalam negara. Menjadi independen seutuhnya tidak bisa dilaksanakan hanya oleh kekuasaan kehakiman tanpa mendapat dukungan.

 

Apakah sistem kamar juga berlaku di pengadilan yang lebih rendah atau hanya di Mahkamah Agung saja?

Pengadilan tingkat banding memiliki kamar terpisah untuk setiap bidang hukum yaitu kamar pidana dan kamar perdata. Hanya saja mereka tidak melakukan metode forum diskusi tentang perkara atau prinsip-prinsip umum dalam memutus perkara.

 

Apakah putusan pengadilan yang lebih rendah terikat dengan putusan dari tiap kamar di Mahkamah Agung?

Tepat sekali.

 

Namun bukankah proses yang diperiksa berbeda antara peradilan di Mahkamah Agung dengan pengadilan yang lebih rendah?

Ya, karena sebagian besar kerja mereka berkaitan dengan fakta perkara hukum konkret. Perkara konkret memang tidak perlu didiskusikan seperti pada kamar di Mahkamah Agung. Pada pengadilan di bawah Mahkamah Agung Belanda, para hakim mendiskusikan pertanyaan umum yang berkembang. Mereka saling bertukar pengalaman dan pandangan untuk menuju satu penafsiran bersama. Namun hasilnya tidak berlaku untuk jangka panjang.

 

Pada akhirnya, Mahkamah Agung yang paling berwenang dalam membuat penafsiran. Sehingga kesimpulan para hakim di pengadilan di bawah Mahkamah Agung dalam menafsirkan undang-undang tidak mengikat bagi Mahkamah Agung. Itu sebabnya menjadi kurang berarti bagi pengadilan tingkat pertama dan banding untuk menyeragamkan penafsiran. Mungkin saja dalam beberapa bulan akan ada putusan yang berbeda dari Mahkamah Agung.

 

Baca:

 

Apakah ada dampak tersendiri jika hakim tidak mempertimbangkan putusan sebelumnya untuk perkara serupa?

Seperti yang sudah saya sebutkan, jika pengadilan tingkat pertama dan banding tidak mengikuti penafsiran Mahkamah Agung dalam membuat putusan, lalu para pihak berperkara menyadari konsistensi Mahkamah Agung, mereka akan melihat peluang besar bahwa putusan bisa dibatalkan jika diajukan ke Mahkamah Agung. Begitulah praktik di Belanda dan banyak negara dengan Mahkamah Agung yang konsisten dalam memeriksa penerapan hukum.

 

Apakah semua putusan hakim sebelumnya bisa menjadi acuan yurisprudensi?

Di negara kami, ketika Mahkamah Agung memutus dengan menggunakan suatu penafsiran terhadap undang-undang, semua orang tahu bahwa Mahkamah Agung akan terus menggunakannya pada perkara lainnya. Sehingga tidak ada pembedaan antara penafsiran biasa dengan penafsiran yang menjadi rujukan dengan sebutan yurisprudensi. Begitu Mahkamah Agung memilih penafsiran, putusannya bisa dikatakan adalah yurisprudensi Mahkamah Agung. Kami tidak memiliki tim khusus yang memilah penafsiran mana yang bisa dikelompokkan sebagai yurisprudensi atau tidak.

 

Referensi apa saja yang dipertimbangkan hakim untuk mengambil putusan?

Kami menggunakan berbagai macam acuan untuk keperluan penafsiran hukum tanpa terpaku pada satu metode saja. Kami tidak sekadar membaca susunan kata-kata dalam undang-undang. Tentu saja kata-kata yang tertera sangat penting, tetapi kami juga menelusuri sejarah pembentukannya, kecenderungan para legislator, dan sistem hukum keseluruhan.

 

Kami juga mengacu pada putusan sebelumnya yang telah kami buat. Tentu saja kami melakukannya sebagai upaya untuk menjaga konsistensi putusan. Kami juga membaca berbagai literatur hukum. Berbagai literatur itu menjadi sumber inspirasi yang membantu kami. Kami tidak bangun di pagi hari dan berilusi bahwa kami tahu segalanya. Kami pun perlu terus belajar. Itu sebabnya kami terus membaca sebanyak mungkin literatur hukum yang membantu terus berkembang.

 

Selain itu ada juga pengadilan-pengadilan internasional. Kami terikat dengan segala putusan Pengadilan HAM Eropa (European Court of Human Rights) dan Pengadilan Eropa (European Court of Justice) sehingga harus mengikutinya. Kadang kami juga melihat ke berbagai produk legislasi atau putusan di negara-negara lain. Misalnya saat kami dihadapkan dengan dengan perkara yang benar-benar baru dan tidak ada panduan dari hukum nasional, kami bersikap layaknya pionir yang mencari inspirasi bagaimana perkara semacam ini diselesaikan di luar sana. Kami tidak terikat dengan legislasi atau Mahkamah Agung asing, namun sangat bermanfaat untuk mendapatkan gagasan tentang bagaimana perkara diatasi. Lalu pada dasar putusan kami biasanya menyebutkan argumentasi yang digunakan, misalnya mengacu pada sejarah hukum. Tetapi jika ternyata berseberangan dengan kata-kata yang tertera pada norma hukum, tidak ada hubungan yang bisa dikaitkan.

 

Putusan kami bergantung perkara yang dihadapi, seberapa jelas norma hukum yang tertulis atau seberapa jelas sejarah hukum yang ada, sehingga kami harus seimbang mempertimbangkannya pada tiap perkara. Cara itu dapat dibandingkan dengan metode penafsiran yang mengacu Pasal 31 Vienna Convention on The Law of Treaties. Pasal 31 menyebutkan sejumlah faktor yang relevan dalam menafsirkan perjanjian internasional. Ada kesamaan mendasar bahwa faktor-faktor itu tidak dapat dipisahkan, pendekatan dalam penafsiran harus secara holistik. Dalam putusan perkara Golder v. United Kingdom tahun 1975, Pengadilan HAM Eropa menegaskan hal itu.

 

Apakah ada panduan khusus untuk hakim di Belanda dalam mempertimbangkan pihak lain (doktrin, akademisi dll)?

Tidak ada, pada dasarnya para hakim meyakini dirinya sebagai ahli dalam memutus perkara hukum. Mungkin terdengar arogan, tapi kami adalah yang paling mengerti hukum. Menjadi urusan kami soal bagaimana seharusnya hukum ditafsirkan. Kami berusaha mencari inspirasi dari berbagai sumber mana saja. Termasuk dari literatur para ahli hukum lainnya.

 

Penulis atau buku apa saja mungkin memberi kami inspirasi. Oleh karena itu, tidak lazim bagi para pihak di Belanda untuk melibatkan pendapat ahli hukum atau profesor hukum pada proses persidangan. Terkadang mereka melakukannya tapi bagi kami tidak ada maknanya. Tentu kami membaca pendapatnya, mungkin saja kami bisa diyakinkan oleh argumentasinya. Hanya saja Anda tidak bisa memastikan bahwa pendapat para profesor hukum akan lebih meyakinkan kami ketimbang pendapat lainnya dari sekadar yang bergelar doktor hukum atau bahkan belum doktor. Gelar-gelar itu tidak relevan bagi kami.

 

Pendapat mengenai saksi ahli bidang hukum, apakah itu dibenarkan di Belanda?

Hal itu sangat jarang terjadi di Belanda. Satu-satunya yang mungkin terjadi seperti itu adalah untuk perkara hukum perdata internasional. Terkadang hukum asing dapat berlaku berdasarkan hukum perdata internasional. Misalnya perceraian di antara warga negara Belanda dengan pasangannya yang warga negara lain. Pada perkara itu, perceraian mereka harus diputus berdasarkan hukum asing.

 

Oleh karena itu, ada gunanya bagi hakim untuk mempertimbangkan pendapat ahli tentang hukum asing tersebut. Tetapi jika mengenai hukum kami, kami memutusnya berdasarkan keahlian kami. Saya bukan ahli mengenai bagaimana sistem hukum di Indonesia dijalankan, hanya saja saya melihat ada risiko jika para pihak menghadirkan pendapat ahli hukum. Mereka hanya akan membawa pendapat ahli hukum yang mendukung keinginannya, tentu saja hakim harus sangat kritis atas pendapat-pendapat itu.

 

Apa peran masyarakat hukum untuk berpartisipasi dalam reformasi hukum?

Menurut saya masyarakat dan ilmuwan hukum memiliki peran serius untuk ikut membangun hukum dengan baik. Pengalaman di Belanda, ketika putusan dibuat oleh Mahkamah Agung maka langsung dibuka aksesnya lewat Internet. Lalu berbagai komentar berdasarkan literatur hukum hukum segera bermunculan dari beragam ahli hukum tentang isi putusan.

 

Para hakim agung akan menyimaknya dan mempertimbangkannya. Ini semacam cermin bagi para hakim. Berdasarkan tanggapan itu kami mengetahui apakah putusan-putusan kami telah cukup jelas atau perlu dibuat lebih jelas lagi pada putusan selanjutnya. Saya pikir ini cara yang bagus bagi pengadilan untuk memiliki cermin tentang bagaimana putusan mereka disusun dan dibuat. Bahkan ini juga memberi efek preventif bagi kami. Ketika kami membuat putusan, kami saling bertanya satu sama lain, ‘‘bagaimana reaksi kalangan akademisi?’’. Kami memang tidak terikat dengan pandangan mereka, namun sangat bermanfaat jika mereka tetap kritis dan ikut mengawasi kami.

 

Apakah ada persoalan bahasa hukum dalam berbagai putusan pengadilan di Belanda?

Saya sangat senang Anda menanyakan hal ini. Di masa lalu, termasuk di Belanda, telah berlaku tradisi bahwa bahasa hukum jauh lebih rumit ketimbang bentuk bahasa lainnya. Masih tercium aroma teks hukum abad ke-19 di beberapa tempat dan saya harus mengakui termasuk pula pada beberapa putusan yang Mahkamah Agung kami buat. Kalimat-kalimat yang panjang dan gaya pengungkapan yang sudah tidak lagi digunakan orang ‘‘normal’’. Saya telah merintis usaha agar hakim menggunakan bahasa yang sederhana. Banyak putusan pengadilan tingkat pertama dan banding di Belanda yang telah menjalankan usaha ini.

 

Kami bahkan membuat penghargaan khusus bagi putusan pengadilan yang paling menerapkan bahasa sederhana. Ada dewan juri yang menilainya dan saya sendiri yang menjadi Ketua Dewan Juri. Siapapun yang merasa ada putusan pengadilan dengan bahasa sederhana dan jelas bisa mengirimkannya pada juri untuk dinilai. Kami sangat senang bahwa ada banyak hakim di lingkungan peradilan kami berusaha menyusun putusan dengan bahasa yang lebih mudah dipahami. Selain itu, Mahkamah Agung kami juga memiliki proyek khusus untuk penyusunan kata-kata yang lebih jelas dari setiap putusan. Sebagai tambahan, saya baru saja menyelesaikan penulisan buku yang di dalamnya membahas hal ini dan juga berbagai hal lain tentang Mahkamah Agung. Buku ini akan diterbitkan dalam serial untuk awam.

Tags:

Berita Terkait