10 Peristiwa Hukum Viral di Tahun 2023
Kaleidoskop 2023

10 Peristiwa Hukum Viral di Tahun 2023

Dari vonis Ferdy sambo hingga pelarangan pengibaran bendera Israel.

Willa Wahyuni
Bacaan 5 Menit
10 Peristiwa Hukum Viral di Tahun 2023
Hukumonline

Kedatangan tahun 2024 tinggal menghitung hari. Beragam peristiwa hukum viral mewarnai tahun 2023. Hukumonline mencatat ada sejumlah peristiwa hukum yang menyita perhatian masyarakat sepanjang tahun ini. Berikut peristiwa hukum viral yang dirangkum Hukumonline sepanjang 2023.

  1. Akhir Drama Ferdy Sambo CS

Pada Senin (13/2), Ferdy Sambo dijatuhkan vonis mati oleh Hakim Wahyu Iman Santoso di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan membunuh Brigadir Yosua Hutabarat yang merupakan ajudannya sendiri. Sambo kemudian mengajukan banding, namun ditolak Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dan vonis tidak berubah.

Tidak berhenti, Sambo mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung dan hakim Mahkamah Agung mengubah hukuman mati Sambo menjadi penjara seumur hidup pada tanggal 8 Agustus 2023. Tidak hanya Sambo, vonis terhadap Putri Candrawathi, Kuat Ma’ruf, dan Ricky Rizal juga diringankan.

  1. Putusan PN Jakpus Penundaan Pemilu 2024

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 2 Maret 2023 mengabulkan gugatan Partai Prima yang merasa dirugikan karena tidak lolos administrasi sebagai peserta Pemilu 2024. Putusan dengan nomor register 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst tersebut memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk melakukan seleksi administrasi susulan terhadap Partai Prima dan meminta KPU menunda Pemilu 2024 selama 2 tahun 4 bulan 7 hari.

Putusan tersebut kemudian dibatalkan oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta setelah KPU mengajukan banding. Atas hal itu, Komisi Yudisial menjatuhkan sanksi etik terhadap majelis hakim yang terdiri dari T Oyong, H. Bakri, dan Dominggus Silaban yang memutus penundaan Pemilu dengan hukuman hakim non palu atau tidak boleh mengadili perkara selama 2 tahun.

  1. Putusan MK Sistem Pemilu Proporsional Tertutup-Terbuka

Pada Juni 2023, publik dibuat khawatir dengan adanya gugatan sistem pemilihan anggota legislatif yang meminta MK mengubah sistem Pemilu dari proporsional terbuka menjadi tertutup.

Ada empat orang dan dua kader partai politik menjadi pemohon perkara Nomor 114/PUU-XX/2022 di MK. Mereka adalah Demas Brian Wicaksono (pengurus Partai PDI Perjuangan (PDI-P)), Yuwono Pintadi (anggota Partai Nasional Demokrat (Nasdem), Fahrurrozi, Ibnu Rachman Jaya, Riyanto, serta Nono Marijono. Para Pemohon mendalilkan Pasal 168 ayat (2), Pasal 342 ayat (2), Pasal 353 ayat (1) huruf b, Pasal 386 ayat (2) hutuf b, Pasal 420 huruf c dan huruf d, Pasal 422, Pasal 424 ayat (2), Pasal 426 ayat (3) UU Pemilu bertentangan dengan UUD 1945.

MK kemudian menolak gugatan tersebut. Pemilu legislatif yang diterapkan di Indonesia tetap menggunakan sistem proporsional daftar calon terbuka seperti yang telah diberlakukan sejak 2004.

  1. Putusan MK Batas Usia Capres-Cawapres

Putusan MK soal batas minimal usia capres-cawapres menimbulkan polemik. Putusan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 dianggap sebagai jalan pintas bagi Gibran Rakabuming Raka atas pencalonannya sebagai cawapres. Putusan MK tersebut dinilai sebagai konflik kepentingan Ketua MK, Anwar Usman yang merupakan paman dari Gibran.

Akibat putusan tersebut, Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Ashhiddiqie menjatuhkan sanksi pemberhentian Anwar Usman sebagai ketua MK karena dinilai terbukti melakukan pelanggaran etik berat.

  1. Hoax Dokumen Reshuffle Kabinet

Pada 22 November 2023, beredar foto dokumen yang berisi tentang perombakan atau reshuffle kabinet yang dilengkapi dengan tanda tangan Menteri Sekretaris Negara, Pratikno. Dokumen tersebut memuat nama 13 menteri yang kabarnya akan diganti. Pihak Istana Kepresidenan menegaskan foto dokumen yang berisi nama-nama menteri tersebut adalah hoax.

  1. Kasus Fatia Maulidiyanti-Haris Azhar

Proses hukum terhadap aktivis Hak Asasi Manusia (HAM) Fatia Maulidiyanti dan Haris Azhar dalam perkara dugaan pencemaran nama baik terhadap Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Panjaitan mengundang perhatian publik.

Wakil Ketua Bidang Pengabdian Masyarakat STH Indonesia Jentera Periode 2022-2024 Asfinawati, melihat ada pandangan yang menilai persoalan yang menimpa Fatia-Haris sebagai hal yang biasa. Dia membandingkan dengan anak Presiden Joko Widodo, Kaesang Pangarep yang dilaporkan ke polisi tahun 2017 silam. Kemudian Kaesang dan Gibran kembali dilaporkan tahun 2022. Tapi sampai sekarang laporan itu belum pernah ditindaklanjuti aparat kepolisian.

  1. Denny Indrayana Vs Mahkamah Konstitusi

MK melaporkan Prof Denny Indrayana terkait kasus ‘bocoran’ informasi putusan uji materi Pasal 168 ayat (2) UU No.7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Semua berawal dari kicauan Denny soal MK bakal memutus sistem pemilu proporsional tertutup atas uji materil Pasal 168 ayat (2) UU Pemilu. Dennu juga berkicau bahwa komposisi hakim 6 menyetujui, 3 hakim dissenting. Padahal MK belum menggelar Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH).

Pernyataan Denny pun membuat gaduh, apalagi pernyataan itu terbantah dengan putusan No.114/PUU-XX/2022, di mana MK menegaskan sistem pemilu 2024 tetap menggunakan proporsional terbuka.  Sembilan hakim konstitusi pun menempuh jalur dengan melaporkan Denny yang juga sebagai advokat dari KAI ke organisasi tempatnya bernaung. KAI pun menindaklanjuti aduan 9 hakim konstitusi tersebut.

Pada 4 Desember KAI melaksanakan sidang kode etik yang menghasilkan tiga amar putusan, salah satunya menyatakan bahwa antara Pengadu dan Teradu telah dicapai perdamaian yang dituangkan dalam Perjanjian Perdamaian tertanggal 6 November 2023

  1. Permendikbudristek Soal Tak Wajib Skripsi

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi melakukan perubahan standar kelulusan mahasiswa yang tercantum dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) No. 53 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi yang diluncurkan oleh Mendikbud bersamaan dengan program Merdeka Belajar episode ke-26.

Dalam Permendikbud tersebut, mahasiswa sarjana dan mahasiswa diploma 4 tidak lagi wajib membuat skripsi untuk tugas akhir sebagai syarat kelulusan. Regulasi itu menyebutkan bahwa mahasiswa diberikan sejumlah pilihan tugas akhir sebagai syarat kelulusan. Pilihan tugas akhir tersebut dapat berupa skripsi, prototipe, proyek, atau bentuk tugas akhir sejenis lainnya yang bisa dikerjakan secara individu atau berkelompok. Dalam artian lain, skripsi bukan satu-satunya pilihan wajib tugas akhir bagi mahasiswa untuk bisa lulus dari perguruan tinggi.

Terbitnya Permendikbudristek No. 53 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi terkait skripsi tidak lagi diwajibkan sebagai tugas akhir di perguruan tinggi terus menjadi sorotan publik terutama kalangan civitas akademika di Fakultas Hukum.

  1. Seluruh Fraksi Setujui RUU Perubahan Kedua UU ITE Jadi UU

DPR menyetujui Rancangan Undang-Uundang (RUU) tentang Perubahan Kedua UU No.11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) menjadi undang-undang pada Selasa (5/12). Kesepakatan diambil secara bulat oleh seluruh fraksi partai di tingkat pertama dan dilanjutkan dalam pengambilan keputusan tingkat II dalam rapat paripurna di Gedung DPR. Revisi kedua UU 11/2008 yang sudah menjadi UU itu memastikan kedaulatan bidang ekonomi digital, misalnya antara media sosial dan e-commerce.

  1. Pelarangan Pengibaran Bendera Israel di Indonesia

Konflik antara Israel dan Palestina menjadi perhatian dunia. Indonesia memiliki peraturan dalam penggunaan bendera asing yang secara nyata telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No.41 Tahun 1958 tentang Penggunaan Bendera Kebangsaan Asing. Terkait konflik Israel Palestina, di beberapa kesempatan Menteri Luar Negeri Retno Marsudi menegaskan Indonesia tidak menormalisasikan hubungan dengan Israel.

Artinya, secara resmi Indonesia tidak mengakui adanya Negara Israel. Oleh sebab itu muncul peraturan yang melarang mengibarkan bendera dan mengumandangkan lagu kebangsaan Israel di Indonesia. Larangan pengibaran bendera Israel ini tertuang dalam Peraturan Menteri Luar Negeri No. 3 Tahun 2019 tentang Hubungan Luar Negeri oleh Pemerintah Daerah.

Tags:

Berita Terkait