10 LSM akan Ajukan Judicial Review UU Sumber Daya Air
Utama

10 LSM akan Ajukan Judicial Review UU Sumber Daya Air

Baru lahir beberapa bulan, UU No. 7 tahun 2004 tentang Sumber Daya Air (UU SDA) langsung diminta agar di-judicial review oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Sekitar 10 pasal undang-undang tersebut diminta untuk tidak diberlakukan

Tri
Bacaan 2 Menit

Menyalahi prosedur

Sementara itu, Nila Ardhianie dari Indonesia Forum on Globalization yang turut membantu tim advokasi menyatakan, alasan pengajuan judicial review UU SDA, salah satunya karena UU SDA berpotensi memicu konflik antar masyarakat. Ia mencontohkan, dengan lahirnya UU SDA, fungsi sosial air menjadi hilang, karena air sudah menjadi barang komersial.

Oleh karenanya, lanjut Nila, UU SDA telah melanggar Pasal 33 ayat 2 dan ayat 3 UUD 1945. Secara tegas UUD 1945, telah mengamanatkan bahwa bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. "Tetapi dengan lahirnya UU SDA, kebutuhan air sebagai kebutuhan pokok makin tidak bisa dipenuhi. Masyarakat jadi kesulitan untuk mendapatkan akses sumber air," cetus Nila.

Kemudian secara substansial, UU SDA dinilai telah melanggar UUD 1945 dan proses pembentukannya juga melanggar tata cara yang berlaku. Menurut para pemohon dalam drafnya, hal ini bisa dilihat dari tidak dilakukannya voting terbuka yang seharusnya dilakukan rapat paripurna DPR ketika menetapkan RUU SDA menjadi UU

Berdasarkan tata tertib DPR (Pasal 193), kalau ada anggota DPR yang tidak setuju terhadap keputusan yang diambil dalam rapat paripurna maka dilakukan voting secara terbuka. Pada saat pengambilan keputusan untuk menyetujui RUU SDA, ada tujuh anggota dewan yang berkeberatan dan mengeluarkan nota keberatan (minderheidsnota,) tetapi tetap tidak dilakukan voting.

Tags: