10 Calon Hakim MA Ini Bakal ‘Diuji’ DPR
Berita

10 Calon Hakim MA Ini Bakal ‘Diuji’ DPR

KY senantiasa menjaga kualitas dan integritas para calon yang diusulkan agar tidak terjadi penolakan DPR seperti pada seleksi sebelumnya.

Aida Mardatillah
Bacaan 2 Menit

 

Dia menerangkan penentuan kelulusan dengan cara mengakumulasi nilai materi yang diujikan dalam seleksi wawancara dengan menetapkan batas nilai minimum nilai kelulusan dalam wawancara. “Keputusan kelulusan seleksi wawancara ini juga dengan mempertimbangkan nilai pada tahap sebelumnya,” kata Jaja.  

 

Jaja mengungkapkan usulan jumlah CHA yang diusulkan ke DPR tidak memenuhi jumlah yang diminta MA yakni sebanyak 11 hakim agung dengan rincian: 3 orang untuk kamar pidana; 1 orang untuk kamar agama; 2 orang untuk kamar militer; 4 orang untuk kamar perdata; dan 1 orang untuk kamar Tata Usaha Negara khusus pajak. Demikian pula, usulan jumlah calon hakim ad hoc pada MA yang berjumlah 9 orang dengan rincian, 3 hakim ad hoc tipikor pada MA dan 6 hakim ad hoc hubungan industrial pada MA.

 

Hal tersebut dilakukan KY untuk menjaga kualitas dan integritas para calon yang diusulkan agar tidak terjadi penolakan oleh DPR seperti pada seleksi sebelumnya. “KY terus menjalin komunikasi yang intens dengan DPR. KY telah menjelaskan standar kompetensi beserta metode yang telah dilakukan KY selama proses seleksi berlangsung,” kata Jaja.

 

Jaja berharap besar kepada anggota DPR periode yang baru (2019-2024) untuk menerima semua usulan CHA dari KY. Sebab, saat ini kebutuhan hakim agung di MA cukup besar terutama hakim pajak (kamar TUN). Menurutnya, hampir 70 persen kasus yang ada di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) didominasi kasus perpajakan.

 

“Tentu saja, KY akan terus melakukan komunikasi kepada pimpinan fraksi-fraksi dan komisi III DPR untuk meyakinkan bahwa CHA hasil seleksi KY memang benar-benar layak untuk menjadi hakim agung,” harapnya.

 

Komisioner KY Bidang Rekrutmen Hakim Aidul Fitriciada Azhari  menegaskan ada 12 kompetensi (parameter) untuk menentukan kelulusan calon hakim ini yakni aspek personal (kepribadian), integritas, sosial (kemasyarakatan), kerja sama, kepemimpinan, teknis yudisial, kemampuan hukum acara, aspek hukum tata negara, wawasan global, penilaian LHKPN, penilaian kesehatan. Meski penilaian kesehatan telah diuji sebelumnya, tetapi menjadi satu kesatuan sistem penilaiannya.

 

“Jadi, sistem penilaiannya dilakukan secara akumulatif,” kata Aidul.

 

Dia melanjutkan 10 calon hakim pada MA yang lulus seleksi di KY akan mengikuti fit and proper test di Komisi III DPR. Karena itu, KY meminta calon hakim lulus untuk tidak melakukan lobi politik. Biarkan KY yang melakukan komunikasi kepada DPR bahwa calon hakim yang diusulkan layak menjadi hakim MA.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait