1 Mei, Nomor Pelanggan yang Belum Registrasi Ulang Kartu Prabayar Bakal Diblokir Total
Berita

1 Mei, Nomor Pelanggan yang Belum Registrasi Ulang Kartu Prabayar Bakal Diblokir Total

Pemblokiran total meliputi panggilan dan SMS keluar, panggilan dan SMS masuk serta layanan data internet.

M. Agus Yozami
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi: BAS
Ilustrasi: BAS

Pemblokiran seluruh layanan (blokir total) nomor kartu prabayar layanan seluler yang belum meregistrasi telah dilakukan pada 16 April 2018. Untuk nomor-nomor prabayar yang belum meregistrasi sampai dengan 30 April akan diblokir total per 1 Mei 2018. Hal ini disampaikan Dirjen Penyelenggaraan Pos dan Informatika, Ahmad M. Ramli, dalam siaran pers, Jumat (27/4).

 

Menurut Ramli, pemblokiran total meliputi panggilan dan SMS keluar, panggilan dan SMS masuk serta layanan data internet. Hal ini sebagaimana diatur pada Ketetapan Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia No.1 Tahun 2018 tentang Petunjuk Pelaksanaan Registrasi Kartu Prabayar Seluler. 

 

Ramli mengatakan operator seluler wajib melakukan pemblokiran sebagaimana ditegaskan di atas yaitu pada 1 Mei 2018. “Operator telekomunikasi seluler wajib melakukan pemblokiran layanan pada 1 Mei 2018 bagi nomor prabayar yang belum registrasi ulang, kecuali layanan SMS Registrasi ke 4444 yang tepat terlayani sepanjang masa laku kartu belum berakhir,” tegas Ramli.

 

Oleh karena itu, kata Ramli, bagi pelanggan yang terblokir total tetap dapat melakukan registrasi melalui SMS ke nomor 4444, telepon ke call center penyedia layanan dan kanal registrasi lainnya yang disediakan seperti melalui menu USSD dan portal selama masa aktif kartu prabayar belum habis. Dengan melakukan registrasi ulang maka layanan telekomunikasi dapat dipulihkan seperti semula.

 

Selain itu, pemerintah meminta masyarakat yang belum registrasi segera melakukan registrasi kartu prabayarnya dan agar setiap orang menggunakan NIK dan NoKK (Nomor Kartu Keluarga) secara benar dan berhak. 

 

Secara khusus, Ramli meminta kepada perusahaan-perusahaan apapun untuk turut memberikan perlindungan dan kenyaman masyarakat dalam mendapatkan layanan telekomunikasi.

 

“Dalam rangka melindungi data pribadi dan menciptakan kenyamanan masyarakat, diimbau perusahaan-perusahaan seperti perbankan, kartu kredit, asuransi, peritel, tv kabel dan perusahaan lainnya yang bersentuhan dengan nomor telepon pelanggan agar menghindari marketing berupa menghubungi calon pelanggan via telepon dan sms yang datanya diperoleh secara tanpa hak,” imbau Ramli.

 

Seperti diketahui, egistrasi ulang kartu selular diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika (Permenkominfo) No. 21 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No. 12 Tahun 2016 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi.  

 

(Baca Juga: Permenkominfo Registrasi Ulang Nomor Ponsel Digugat ke MA)

 

Dalam proses pelaksanaannya kebijakan ini menuai polemik. Pasalnya, Regulasi itu mewajibkan pelanggan jasa telekomunikasi prabayar untuk melakukan registrasi data pribadi, seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK). Polemik ini berujung gugatan judicial review ke Mahkamah Agung (MA). Gugatan ini diajukan oleh Lembaga Kajian Bantuan Hukum (LKBH) Fakultas Hukum Universitas Sahid Jakarta. Objek gugatannya yakni Permenkominfo No. 21 Tahun 2017.

 

Wahyu Nugroho, Direktur LKBH Fakultas Hukum Universitas Sahid Jakarta, menilai pada pokoknya permohonan uji materi terhadap Permenkominfo No. 21 Tahun 2017 inibertentangan dengan empat UU yang menjadi batu uji. Yakni, UU Perlindungan Konsumen, UU Informasi Transaksi dan Elektronik (ITE), UU Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, dan UU Keterbukaan Informasi Publik.

 

(Baca Juga: Menkominfo: Registrasi Prabayar Beri Dukungan Perlunya UU Perlindungan Data Pribadi)

 

Kekhawatiran bocornya data pribadi memang sempat mencuat sejak kebijakan ini diberlakukan. Namun, Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara, menyampaikan bahwa tidak ada kebocoran data oleh Kominfo terkait dengan registrasi kartu prabayar. “Semua data berasal dari Dukcapil, sementara Kominfo hanya memonitor jumlah pelanggan yang melakukan registrasi berdasarkan informasi yang diberikan oleh dukcapil,” ucap Rudiantara.

 

Rudiantara mengatakan, ada beberapa UU yang melindungi data pelanggan atas penjaminan kerahasiaan, yaitu Pasal 35 UU ITE, Pasal 51 ayat (1), pidana paling lama 12 tahun dan denda paling banyak Rp12 miliar. Selain itu, ada UU No. 20 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan. Keamanan data lainnya diatur dalam UU No.36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi

 

“Registrasi prabayar ini memberi dukungan kita agar kita memiliki UU Perlindungan Data Pribadi,” ujarnya.  

 

Tags:

Berita Terkait