Kawasan Perdagangan Bebas Batam Bertambah
Aktual

Kawasan Perdagangan Bebas Batam Bertambah

Inu
Bacaan 2 Menit
 Kawasan Perdagangan Bebas Batam Bertambah
Hukumonline

Pemerintah memperpanjang masa Batam sebagai kawasan bebas perdagangan dan pelabuhan bebas selama 70 tahun. Hal itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) No.5 Tahun 2011 tentang Perubahan atas PP No.47 Tahun 2006 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam.

 

Perpanjangan masa itu seperti diuraikan Pasal 1 ayat (1) PP ini, berlaku sejak disahkan, 4 Februari 2010. Kemudian, pada Pasal 1 ayat (2), disebutkan daerah mana saja yang menjadi kawasan bebas perdagangan dan pelabuhan bebas Batam.

 

Daerah tersebut adalah Pulau Batam, Pulau Tonton, Pulau Setokok, Pulau Nipah. Kemudian Pulau Rempang, Pulau Galang Baru, dan Pulau Janda Berias serta gugusannya. Penetapan sejumlah pulau dan gugusannya melanjutkan apa yang tertuang dalam PP 46/2007.

 

PP ini dibuat dengan pertimbangan, bahwa makin meningkatnya kegiatan usaha di kawasan tersebut. Namun, terbatas kemampuan dan daya dukung yang tersedia, sehingga perlu untuk memperluas penetapan kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas meliputi Pulau Janda Berias dan gugusannya.

 

Adapun pengelola kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas Batam dilakukan oleh Kepala Badan pengelola kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas Batam.

Tags: