Jaksa 'Sebaiknya' Tak Lagi Mewakili KPU
Putusan MK:

Jaksa 'Sebaiknya' Tak Lagi Mewakili KPU

Mahkamah menilai posisi jaksa selaku wakil KPU akan sulit bila Presiden selaku incumbent harus berhadapan dengan KPU. Pasalnya, jaksa berada di bawah presiden. Akhir kisah hubungan jaksa dengan KPU?

Ali
Bacaan 2 Menit

 

Namun, Mahkamah sepertinya akan memikirkan ulang keterlibatan JPN dalam persidangan. Menurut Mahkamah, sejatinya ada perbedaan posisi antara KPU dan JPN. Di satu pihak, KPU adalah penyelenggara pemilu yang harus mandiri dan netral. Sedangkan di lain pihak, jaksa pengacara negara berada langsung di bawah Presiden.

   

Posisi JPN sebagai kuasa KPU akan semakin sulit bila harus berhadapan dengan Presiden. Karena ada kemungkinan bahwa Presiden incumbent justru sebagai pemohon dalam PHPU (sengketa pilpres) Presiden dan Wakil Presiden yang berhadapan dengan KPU sebagai pihak termohon, ujar Hakim Konstitusi Abdul Mukthie Fadjar di ruang sidang MK, Rabu (12/8).

 

Apalagi, lanjut Mukthie, MK mempunyai kewenangan mengadili sengketa kewenangan antar lembaga negara. Ini tentu akan menyulitkan posisi jaksa dalam kapasitasnya sebagai JPN. Jaksa akan kebingungan untuk mewakili lembaga negara yang mana.

 

Bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, menurut Mahkamah keberadaan JPN sebagai kuasa hukum dalam perkara PHPU in casu (sengketa hasil pilpres,-red) dapat diterima. Namun, di masa datang hal tersebut akan dipertimbangkan kembali demi menjaga independensi dan netralitas KPU sebagai penyelenggara pemilu, sebut Mukthie membacakan pertimbangan putusan.

 

Jaksa Agung Muda Perdata Tata Usaha Negara (Jamdatun) Edwin Situmorang mengaku tak sependapat dengan argumentasi Mahkamah itu. Meski jaksa berada di bawah Presiden, Edwin menegaskan dalam melaksanakan penegakan hukum, jaksa bersikap independen. Meski aparatur pemerintah, jaksa tetap independen, ujarnya sambil menunjuk UU Kejaksaan sebagai dasarnya.  Karenanya, ia menegaskan tak akan ada hubungan yang berubah antara jaksa dengan KPU.

 

Terkait bila terjadi sengketa antar lembaga negara, Edwin menjelaskan jaksa memang tak bisa mewakili salah satu pihak. Kami memang tak boleh mewakili lembaga negara yang bersengketa satu sama lain, ujarnya usai sidang. Bila ada kasus seperti ini, lanjut Edwin, jaksa dapat mendamaikan kedua belah pihak di luar sidang. Jaksa bisa menjadi mediator, pungkasnya.
Tags: