KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Izin Usaha Lembaga Pelatihan Kerja Swasta

Share
copy-paste Share Icon
Bisnis

Izin Usaha Lembaga Pelatihan Kerja Swasta

Izin Usaha Lembaga Pelatihan Kerja Swasta
EasybizEasybiz
Easybiz
Bacaan 10 Menit
Izin Usaha Lembaga Pelatihan Kerja Swasta

PERTANYAAN

Untuk membuka pelatihan bagi karyawan dalam pengembangan diri, pelaku usaha membutuhkan izin apa?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Untuk bisa membangun usaha pelatihan kerja swasta, dapat menggunakan Kode KBLI 78429 yang mencakup kegiatan pelatihan kerja lainnya yang diselenggarakan swasta yang belum dicakup dalam kelompok 78421 s.d. 78427, termasuk bidang metodologi pelatihan kerja, kesehatan dan keselamatan kerja (K3), pelatihan motivasi, pengembangan diri, pengembangan karir, neuro language programming, dan lainnya yang diselenggarakan oleh swasta.

    Lalu, apa saja syarat yang harus dipenuhi?

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

    Kode KBLI untuk Usaha Pelatihan Kerja Swasta Lainnya

    Berdasarkan Lampiran Peraturan BPS 2/2020, pelaku usaha yang ingin melakukan kegiatan usaha pelatihan kerja berupa pengembangan diri dapat menggunakan kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (“KBLI”) 78429 (hal. 662).

    KLINIK TERKAIT

    Sudah Kantongi Izin Lokasi, Haruskah Ajukan Permohonan KKPR?

    Sudah Kantongi Izin Lokasi, Haruskah Ajukan Permohonan KKPR?

    Kode KBLI 78429 mencakup kegiatan pelatihan kerja lainnya yang diselenggarakan swasta yang belum dicakup dalam kelompok 78421 s.d. 78427, termasuk bidang metodologi pelatihan kerja, kesehatan dan keselamatan kerja (K3), pelatihan motivasi, pengembangan diri, pengembangan karir, neuro language programming, dan lainnya yang diselenggarakan oleh swasta.

    Sebagai informasi, kode KBLI:

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
    1. 78421 ditujukan untuk pelatihan kerja teknik swasta;
    2. 78422 ditujukan untuk pelatihan kerja teknologi informasi dan komunikasi swasta;
    3. 78423 ditujukan untuk pelatihan kerja industri kreatif swasta;
    4. 78424 ditujukan untuk pelatihan kerja pariwisata dan perhotelan swasta;
    5. 78425 ditujukan untuk pelatihan kerja bisnis dan manajemen swasta;
    6. 78426 ditujukan untuk pelatihan kerja pekerjaan domestik swasta;
    7. 78427 ditujukan untuk pelatihan kerja pertanian dan perikanan swasta.

    Perizinan Berusaha untuk Usaha Pelatihan Kerja Swasta Lainnya

    Berdasarkan Lampiran II – Sektor Ketenagakerjaan PP 5/2021 (hal. II.1.A.47) disebutkan bahwa Kode KBLI 78429 termasuk usaha dengan tingkat risiko menengah tinggi. Sehingga perizinan berusaha yang dibutuhkan adalah Nomor Induk Berusaha (“NIB”) dan sertifikat standar yang terverifikasi.[1] Selain itu, kegiatan usaha ini dapat dilakukan oleh pelaku usaha skala mikro, kecil, menengah, dan besar.

    Sertifikat standar merupakan sertifikat standar pelaksanaan kegiatan usaha yang diterbitkan pemerintah pusat atau pemerintah daerah sesuai kewenangan masing-masing berdasarkan hasil verifikasi pemenuhan standar pelaksanaan kegiatan usaha oleh pelaku usaha.[2]

    Sertifikat standar yang belum terverifikasi menjadi dasar bagi pelaku usaha untuk melakukan persiapan kegiatan usaha.[3]

    Berdasarkan Lampiran Permenaker 6/2021 (hal. 10) persyaratan umum yang dibutuhkan Kode KBLI 78429 untuk mendapatkan sertifikat standar adalah sebagai berikut:

    1. melampirkan NIB, sertifikat standar usaha dari OSS;
    2. melampirkan identitas dan riwayat hidup penanggung jawab usaha Pelatihan Kerja;
    3. melampirkan tanda bukti kepemilikan atau sewa atas sarana dan prasarana usaha pelatihan kerja (berdasarkan pengalaman Easybiz, untuk wilayah DKI Jakarta wajib memiliki masa sewa minimal 3 tahun);
    4. melampirkan profil lembaga pelatihan kerja yang ditandatangani oleh penanggung jawab usaha Pelatihan Kerja yang memuat:
    1. struktur organisasi dan uraian tugas;
    2. daftar dan riwayat hidup instruktur bersertifikat kompetensi dan tenaga pelatihan;
    3. program kerja usaha pelatihan kerja dan rencana pembiayaan selama 3 tahun;
    4. program pelatihan kerja berbasis kompetensi yang akan diselenggarakan;
    5. kapasitas pelatihan per tahun; dan
    6. daftar sarana dan prasarana pelatihan sesuai dengan program pelatihan yang akan diselenggarakan.

     

    Dalam hal pelaku usaha pelatihan kerja terdapat penyertaan modal asing maka selain melengkapi persyaratan umum, pelaku usaha melampirkan (hal. 10 – 11):

    1. surat kerja sama dengan lembaga pelatihan kerja yang sudah memperoleh akreditasi dari Lembaga Akreditasi Lembaga Pelatihan Kerja;
    2. apabila pelaku usaha menggunakan standar kompetensi khusus maka pelaku usaha wajib melampirkan bukti registrasi standar kompetensi khusus dari kementerian yang akan dijadikan acuan pelaksanaan program pelatihan; dan
    3. dalam hal usaha pelatihan kerja mempekerjakan tenaga kerja asing (TKA), dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

    Jika mengalami kesulitan untuk mengurus pendirian perusahaan dan perizinan berusaha, silakan kontak Easybiz di [email protected] untuk solusi terbaik pendirian perusahaan dan perizinan berusaha yang legal dan tepat.

    Demikian jawaban kami, semoga bermanfaat.

     

    Dasar Hukum:

    1. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko;
    2. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penetapan Standar Kegiatan Usaha dan/atau Poduk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Ketenagakerjaan;
    3. Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 2 Tahun 2020 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia.

    Referensi:

    KBLI 78429, yang diakses pada Selasa, 7 Mei 2024 pukul 13.01 WIB.


    [1] Pasal 14 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (“PP 5/2021”)

    [2] Pasal 14 ayat (2) PP 5/2021

    [3] Pasal 14 ayat (5) PP 5/2021

    Tags

    perizinan berusaha
    oss

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Cara Hitung Pesangon Berdasarkan UU Cipta Kerja

    18 Agu 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!