Pentingnya Peran Hakim Menjaga Keseimbangan dalam Kekuasaan Pemerintahan
Utama

Pentingnya Peran Hakim Menjaga Keseimbangan dalam Kekuasaan Pemerintahan

Untuk memastikan agar fungsi kontrol dan pengawasan terhadap pemerintahan tetap berjalan maka lembaga yudikatif harus diperkuat, terutama untuk Sengketa Kewenangan Lembaga Negara (SKLN) dan lembaga anti rasuah atau KPK. Kedua lembaga ini harus diperkuat untuk menghindari abuse of power yang menghasilkan tindakan koruptif.

Fitri Novia Heriani
Bacaan 3 Menit
Dekan Fakultas Hukum Universitas Brawijaya (FH Unbraw), Aan Eko Widiarto. Foto: RES
Dekan Fakultas Hukum Universitas Brawijaya (FH Unbraw), Aan Eko Widiarto. Foto: RES

Dekan Fakultas Hukum Universitas Brawijaya (FH Unbraw), Aan Eko Widiarto, mengingatkan sarjana hukum untuk menjadi hakim yang adil. Menurutnya, peran hakim (yudikatif) diperlukan untuk menjaga keseimbangan dan melakukan pengawasan (check and balance) dalam kekuasaan pemerintahan. 

“Untuk sarjana hukum jadilah hakim-hakim yang adil agar bisa menjaga check and balances sistem dan menjadi pengawas bagi mereka yang menjalankan UU dan pembuat UU, sehingga check and balances tidak bisa direkayasa. Karena hakim tidak hanya bertanggung jawab pada manusia, tetapi juga kepada Tuhan,” kata Aan dalam Hukumonline Academy #34 bertajuk “Mengeksplorasi Dinamika Sistem Pemerintahan dan Check and Balance antara Eksekutif, Legislatif, dan Yudikatif,” pada Rabu (8/5).

Menurutnya, sarjana hukum sebagai generasi muda bangsa harus aware dengan sistem yang sudah dibangun. Terutama komitmen untuk membangun eksekutif, yudikatif dan legislatif yang perlu terus dijaga agar negara tetap berjalan pada rule of law, di mana hak asasi manusia dijunjung tinggi keseimbangannya.

Baca Juga:

Ucapan tersebut disampaikan oleh Aan bukan tanpa alasan. Berdasarkan pengamatannya, fenomena hukum yang terjadi beberapa waktu belakangan ini membuat konsep check and balance sudah tidak berjalan pada relnya. Pertanyaan yang muncul kemudian adalah apakah hubungan antar cabang kekuasaan sudah berjalan sesuai dengan konsep pembagian kekuasaan?

Untuk diketahui, Indonesia menganut sistem kekuasaan yang terbagi yakni legislatif, eksekutif dan yudikatif. Secara definisi, legislatif adalah lembaga yang memiliki kewenangan membentuk undang-undang. Di Indonesia, lembaga dengan peran legislatif adalah Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Kemudian eksekutif adalah lembaga yang menjalankan undang-undang yakni pemerintahan yang dipimpin oleh presiden, lalu yudikatif merupakan lembaga kehakiman yang bertugas mengawasi legislatif dan eksekutif.

Aan menyampaikan bahwa pembagian kekuasaan yang tertuang dalam UUD 1945 merupakan bentuk check and balance dalam menjalankan pemerintahan. Tujuannya agar tercipta keseimbangan sekaligus bentuk kontrol terhadap pemerintahan yang berkuasa.

Tags:

Berita Terkait