KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Penerjemahan Resmi Peraturan Perundang-Undangan, Begini Aturannya

Share
copy-paste Share Icon
Kenegaraan

Penerjemahan Resmi Peraturan Perundang-Undangan, Begini Aturannya

Penerjemahan Resmi Peraturan Perundang-Undangan, Begini Aturannya
Dian Dwi Jayanti, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Penerjemahan Resmi Peraturan Perundang-Undangan, Begini Aturannya

PERTANYAAN

Sekarang, mulai bermunculan peraturan perundang-undangan yang diterjemahkan ke bahasa Inggris. Bisakah peraturan tersebut diterjemahkan ke dalam bahasa selain bahasa Inggris? Sebagaimana banyak juga perusahaan asing yang tidak berbahasa Inggris di Indonesia. Terima kasih.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Berdasarkan Pasal 162 ayat (2) Perpres 87/2014 dan Pasal 1 angka 2 Permenkumham 13/2018, penerjemahan peraturan perundang-undangan merupakan pengalihbahasaan peraturan perundang-undangan dari bahasa Indonesia ke dalam bahasa Inggris.

    Lantas, apakah penerjemahan peraturan perundang-undangan bisa dilakukan ke dalam bahasa asing selain bahasa Inggris?

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

    Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul sama yang dibuat oleh Sovia Hasanah, S.H., dan pertama kali dipublikasikan pada Senin, 9 Juli 2018.

    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

    Pengertian Penerjemahan

    Penerjemahan teks peraturan perundang-undangan ke dalam bahasa asing menjadi hal yang krusial dalam rangka menyebarluaskan ketentuan hukum positif di Indonesia.[1] Menurut John Cunnison "Ian" Catford, penerjemahan adalah pengalihan bahasa, sedangkan terjemahan merupakan proses yang dilakukan pada bahasa, yakni mengganti teks dalam satu bahasa dengan teks dalam bahasa lain.[2]

    Definisi penerjemahan tersebut sejalan dengan Pasal 1 angka 2 dan 3 Permenkumham 13/2018, yang berbunyi:

    Angka 2

    Penerjemahan Peraturan Perundang-undangan yang selanjutnya disebut Penerjemahan adalah pengalihbahasaan Peraturan Perundang-undangan dari bahasa Indonesia ke dalam bahasa Inggris.

    Angka 3

    Penerjemahan Resmi Peraturan Perundang-undangan adalah proses pengalihbahasaan Peraturan Perundang-undangan dari bahasa Indonesia ke dalam bahasa Inggris mulai dari tahap permohonan sampai dengan penandatanganan oleh Menteri.

    Sedangkan penerjemah adalah orang yang memiliki keahlian untuk melakukan penerjemahan bahasa, yaitu dari bahasa sumber ke bahasa sasaran maupun sebaliknya.[3]

    Aturan Hukum Penerjemahan Resmi Peraturan Perundang-Undangan

    Pada dasarnya, dalam hal peraturan perundang-undangan perlu diterjemahkan ke dalam bahasa asing, penerjemahannya dilaksanakan oleh menteri atau kepala lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Terjemahan tersebut merupakan terjemahan resmi.[4]

    Ketentuan mengenai penerjemahan peraturan perundang-undangan juga ditegaskan kembali dalam Pasal 162 Perpres 87/2014, yaitu:

    1. Penerjemahan Peraturan Perundang-undangan ke dalam bahasa asing dilaksanakan oleh Menteri.
    2. Penerjemahan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan pengalihbahasaan Peraturan Perundang-undangan dari bahasa Indonesia ke dalam bahasa Inggris.

    Tata Cara Pengajuan Permohonan Penerjemahan  

    Permohonan penerjemahan disampaikan kepada Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum, melalui Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan.[5] Permohonan penerjemahan tersebut diajukan secara tertulis yang ditandatangani oleh:[6]

    1. sekretaris jenderal;
    2. pejabat pimpinan tinggi madya; atau
    3. sekretaris daerah provinsi atau daerah kabupaten/kota dari Pemohon.

    Permohonan penerjemahan sebagaimana dimaksud paling sedikit memuat urgensi penerjemahan dengan melampirkan persyaratan:[7]

    1. salinan naskah Peraturan Perundang-undangan yang telah diundangkan; dan
    2. konsep terjemahan Peraturan Perundang-undangan yang dimohonkan.

    Pasal 5 Permenkumham 13/2018 secara rinci mengatur tahapan pengajuan permohonan sebagai berikut:

    1. Direktur Jenderal melakukan Klarifikasi terhadap permohonan Penerjemahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4;
    2. Dalam hal berdasarkan Klarifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) permohonan dinyatakan tidak memenuhi syarat, Direktur Jenderal memberitahukan kepada Pemohon untuk melengkapi;
    3. Dalam hal permohonan dinyatakan tidak memenuhi syarat sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pemohon harus melengkapi permohonan paling lama 7 (tujuh) Hari terhitung sejak tanggal pemberitahuan diterima;
    4. Apabila Pemohon tidak melengkapi permohonan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3), permohonan dinyatakan tidak diterima;
    5. Permohonan yang tidak diterima sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diberitahukan secara tertulis oleh Direktur Jenderal kepada Pemohon dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) Hari terhitung sejak tanggal permohonan diterima dengan disertai alasan.

    Dalam hal berdasarkan klarifikasi sebagaimana permohonan dinyatakan telah memenuhi syarat, Direktur Jenderal dapat membentuk tim untuk melakukan Penerjemahan Resmi.[8] Keanggotaan tim dapat terdiri dari:[9]

    1. kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum;
    2. pemrakarsa; dan
    3. penerjemah tersumpah.

    Sebagai informasi, penerjemah tersumpah diatas dapat berasal dari pejabat fungsional penerjemah.[10] Kemudian, hasil rancangan terjemahan peraturan perundang-undangan disampaikan oleh ketua tim kepada Direktur Jenderal. Direktur Jenderal kemudian menyampaikan hasil rancangan terjemahan tersebut kepada pemohon untuk memperoleh paraf persetujuan. Setelah Direktur Jenderal menandatangani hasil rancangan terjemahan peraturan perundang-undangan yang telah memperoleh paraf persetujuan, maka hasil rancangan terjemahan tersebut merupakan terjemahan resmi.[11]

    Sepanjang penelusuran kami, terjemahan resmi peraturan perundang-undangan hanya dapat dilakukan dari dari bahasa Indonesia ke dalam bahasa Inggris. Hal yang sama juga disampaikan dalam artikel Begini Aturan Penerjemahan Peraturan Perundang-undangan, dimana Kepala Subbagian Hubungan Masyarakat Kemenkumham, Pambudi Hurip Yuwono menyatakan belum bisa menjelaskan apakah Permenkumham 13/2018 bisa menerjemahkan bahasa asing lain selain bahasa Inggris.

    Kesimpulannya, merujuk pada beberapa peraturan di atas, mengenai penerjemahan peraturan perundang-undangan secara tegas diatur hanya dari bahasa Indonesia ke dalam bahasa Inggris. Artinya, penerjemahan peraturan perundang-undangan tidak bisa diterjemahkan ke dalam bahasa lain selain bahasa Inggris. Penerjemahan peraturan perundang-undangan juga dimulai dari tahap permohonan sampai dengan penandatanganan oleh Menteri.

    Perkaya riset hukum Anda dengan analisis hukum terbaru dwibahasa, serta koleksi terjemahan peraturan yang terintegrasi dalam Hukumonline Pro, pelajari lebih lanjut di sini

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

    Dasar hukum:

    1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang diubah kedua kalinya dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
    2. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2O11 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
    3. Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Nomor 13 Tahun 2018 tentang Penerjemahan Resmi Peraturan Perundang-undangan.

    Referensi:

    1. J.C. Catford. A Linguistic Theory of Translation. London: Oxford University Press, 1965;
    2. Muhammad Reza Hastomo Aji. Studi Komparatif Penyediaan Penerjemah Terhadap Penghadap Notaris Tuli di Indonesia Dan Jepang. Lex Renaissance, Vol. 1, No. 5, 2020;
    3. Syahmardan. Kedudukan Perancang Peraturan Perundang-undangan sebagai Penerjemah Resmi Peraturan Perundang-undangan. Jurnal Legislasi Indonesia, Vol. 9, No. 2, 2012.

    [1] Syahmardan. Kedudukan Perancang Peraturan Perundang-undangan sebagai Penerjemah Resmi Peraturan Perundang-undangan. Jurnal Legislasi Indonesia, Vol. 9, No. 2, 2012, hal. 300.

    [2] J.C. Catford. A Linguistic Theory of Translation. London: Oxford University Press, 1965, hal. 1.

    [3] Muhammad Reza Hastomo Aji. Studi Komparatif Penyediaan Penerjemah Terhadap Penghadap Notaris Tuli di Indonesia Dan Jepang. Lex Renaissance, Vol. 1, No. 5, 2020, hal. 213.

    [4] Pasal 1 angka 14 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (“UU 15/2019”).

    [5] Pasal 3 ayat (1) Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Nomor 13 Tahun 2018 tentang Penerjemahan Resmi Peraturan Perundang-undangan (“Permenkumham 13/2018”).

    [6] Pasal 3 ayat (2) Permenkumham 13/2018.

    [7] Pasal 4 ayat (1) Permenkumham 13/2018.

    [8] Pasal 6 Permenkumham 13/2018.

    [9] Pasal 7 ayat (1) Permenkumham 13/2018.

    [10] Pasal 7 ayat (2) Permenkumham 13/2018.

    [11] Pasal 8 Permenkumham 13/2018.

    Tags

    bahasa indonesia
    bahasa inggris

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Ini Cara Mengurus Akta Nikah yang Terlambat

    30 Sep 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!