KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Apa itu Dissenting Opinion?

Share
copy-paste Share Icon
Ilmu Hukum

Apa itu Dissenting Opinion?

Apa itu Dissenting Opinion?
Nafiatul Munawaroh, S.H., M.HSi Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Apa itu Dissenting Opinion?

PERTANYAAN

Apa yang dimaksud dengan dissenting opinion? Lalu apa dasar hukum dan contoh putusan dissenting opinion?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Dissenting opinion adalah pendapat berbeda dari mayoritas atau pendapat hakim yang berbeda dalam suatu putusan. Mulai dari fakta hukum, pertimbangan hukum, sampai amar putusannya berbeda. Pendapat berbeda hakim tersebut wajib dimuat dalam putusan.

    Lalu, apa dasar hukum dissenting opinion dan apa saja contoh putusannya?

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

     

    Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul Arti Dissenting Opinion yang dibuat oleh Sovia Hasanah, S.H. dan pertama kali dipublikasikan pada 30 Mei 2018.

    KLINIK TERKAIT

    Ragam Putusan MK tentang Sengketa Hasil Pemilu

    Ragam Putusan MK tentang Sengketa Hasil Pemilu

    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

     

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    Arti Dissenting Opinion

    Apa yang dimaksud dengan dissenting opinion? Menurut Black Law Dictionary 9th Edition pengertian dissenting opinion adalah:

    An opinion by one or more judges who disagree with the decision reached by the majority. -- Often shortened to dissent. -- Also termed minority opinion.

    Jika diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia berarti pendapat dari satu atau lebih hakim yang tidak setuju dengan keputusan yang dicapai oleh mayoritas.

    Menurut Bagir Manan yang dikutip oleh Hangga Prajatama dalam jurnal berjudul Kedudukan Dissenting Opinion sebagai Upaya Kebebasan Hakim untuk Mencari Keadilan di Indonesia, dissenting opinion adalah pranata yang membenarkan perbedaan pendapat hakim minoritas atas putusan pengadilan (hal. 43).

    Adapun menurut Pontang Moerad yang dikutip jurnal yang sama, dissenting opinion adalah opini atau pendapat yang dibuat oleh satu atau lebih anggota majelis hakim yang tidak setuju dengan keputusan yang diambil oleh mayoritas anggota majelis hakim (hal. 43).

    Dalam arti lain, dissenting opinion adalah pendapat berbeda dari sisi substansi yang memengaruhi perbedaan amar putusan. Adapun, dissenting opinion sebagai pendapat berbeda yang memengaruhi amar putusan harus dituangkan dalam putusan.[1]

    Baca juga: Dissenting Opinion di Mata Mantan Hakim Agung

    Jadi menjawab pertanyaan Anda, dissenting opinion adalah pendapat berbeda dari mayoritas atau pendapat hakim yang berbeda dalam suatu putusan. Mulai dari fakta hukum, pertimbangan hukum, sampai amar putusannya berbeda. Pendapat berbeda hakim tersebut wajib dimuat dalam putusan.

    Dalam konteks putusan Mahkamah Konstitusi (“MK”) dissenting opinion merupakan salah satu bentuk pertanggungjawaban moral hakim konstitusi yang berbeda pendapat serta wujud transparansi agar masyarakat mengetahui seluruh pertimbangan hukum putusan MK. Adanya dissenting opinion ini tidak memengaruhi kekuatan hukum putusan MK.[2]

    Begitu pula di peradilan di lingkungan Mahkamah Agung (“MA”), dissenting opinion tidak memengaruhi putusan pengadilan. Hal ini karena putusan diambil berdasarkan musyawarah, dan jika tidak mencapai mufakat bulat, maka pendapat yang berbeda dimuat dalam putusan.[3] Dengan kata lain, putusan ditentukan oleh suara mayoritas/terbanyak.[4]

    Sebagai informasi, selain dissenting opinion, terdapat jenis lain dari pendapat berbeda hakim, yaitu concurring opinion atau disebut juga concurent opinion atau consenting opinion.[5]

    Lantas, apa perbedaan antara concurring opinion dan dissenting opinion? Concurring opinion adalah pendapat berbeda yang tidak memengaruhi perbedaan amar putusan, hanya berbeda pada pertimbangan hukum yang mendasari putusan, namun amar putusannya tetap sama. Sedangkan dissenting opinion adalah pendapat berbeda dari sisi substansi yang memengaruhi perbedaan amar putusan.[6]

     

    Dasar Hukum Dissenting Opinion

    Dissenting opinion diatur dimana? Dissenting opinion diatur di dalam Pasal 14 UU Kekuasaan Kehakiman yang menyatakan bahwa:

    1. Putusan diambil berdasarkan sidang permusyawaratan hakim yang bersifat rahasia.
    2. Dalam sidang permusyawaratan, setiap hakim wajib menyampaikan pertimbangan atau pendapat tertulis terhadap perkara yang sedang diperiksa dan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari putusan.
    3. Dalam hal sidang permusyawaratan tidak dapat dicapai mufakat bulat, pendapat hakim yang berbeda wajib dimuat dalam putusan.

    Kemudian, mengenai dissenting opinion dalam pemeriksaan tingkat kasasi di MA, diatur di dalam Pasal 30 ayat (2) dan (3) UU 5/2004 sebagai berikut:

    1. Dalam sidang permusyawaratan, setiap hakim agung wajib menyampaikan pertimbangan atau pendapat tertulis terhadap perkara yang sedang diperiksa dan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari putusan.
    2. Dalam hal sidang permusyawaratan tidak dapat dicapai mufakat bulat, pendapat hakim agung yang berbeda wajib dimuat dalam putusan.

    Adapun, dasar hukum dissenting opinion dalam putusan MK diatur di dalam Pasal 45 ayat (6) dan (10) UU MK yang menyatakan bahwa jika musyawarah sidang pleno hakim konstitusi tidak dapat menghasilkan putusan, musyawarah ditunda sampai musyawarah sidang pleno hakim konstitusi berikutnya. Adapun, jika putusan tidak tercapai mufakat bulat, pendapat anggota Majelis Hakim yang berbeda dimuat dalam putusan.

     

    Contoh Putusan Dissenting Opinion

    Sebagai contoh dapat kita lihat dalam Putusan PN Bulukumba No. 150/ Pid.B/2013/PN.BLK. Putusan pengadilan menyatakan bahwa terdakwa telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “penipuan sebagai perbuatan berlanjut”. Kemudian majelis hakim menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 8 bulan (hal. 32).

    Dalam pertimbangannya, hakim berpendapat bahwa tindakan yang dilakukan terdakwa merupakan kejahatan yang masih mempunyai hubungan dengan perbuatan kejahatan sebelumnya yang telah dinyatakan terbukti dalam putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Sehingga harus dipandang sebagai suatu perbuatan yang berlanjut bukan merupakan pengulangan atau pelanggaran asas ne bis in idem (hal. 28).

    Dalam putusan tersebut, Hakim Anggota II Bambang Supriyono, S.H. melakukan dissenting opinion dengan menyatakan bahwa penuntutan dan pemeriksaan pidana atas terdakwa gugur demi hukum karena nebis in idem, memulihkan hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya, dan memerintahkan agar barang bukti dikembalikan kepada yang berhak (hal. 29 – 30).

    Pertimbangan hakim anggota II dalam dissenting opinion­ yakni terkait dengan penafsiran asas nebis in idem yang berbeda dengan mayoritas hakim lainnya (hal. 29).

    Adapun contoh dissenting opinion dalam putusan MK dapat dijumpai dalam putusan sengketa hasil pilpres 2024 yaitu Putusan MK No. 1/PHPU.PRES-XXII/2024. Dalam putusan ini, mahkamah menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya (hal. 1010).

    Baca juga: Ragam Putusan MK tentang Sengketa Hasil Pemilu

    Namun, terdapat tiga hakim konstitusi yang memiliki pendapat berbeda (dissenting opinion) yaitu Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, dan Arief Hidayat (hal. 1011). Untuk menyederhanakan jawaban, kami akan mengambil contoh dissenting opinion yang disampaikan oleh Hakim Konstitusi Saldi Isra.

    Dalam dissenting opinion-nya, Hakim Konstitusi Saldi Isra memberikan pertimbangan bahwa MK memiliki tanggung jawab menjaga nilai-nilai konstitusi dan prinsip-prinsip demokrasi. Secara empirik, MK tidak membatasi diri sekadar untuk hanya memeriksa dugaan kesalahan penghitungan atau perbedaan selisih suara semata (hal. 1016).

    Hakim Konstitusi Saldi Isra pada pokoknya menyatakan bahwa dalil pemohon terkait dengan politisasi bansos beralasan menurut hukum (hal. 1023).

    Perihal penyaluran bansos tersebut, Hakim Konstitusi Saldi Isra menilai keterlibatan menteri aktif yang menjadi tim kampanye dalam membagi bansos terasosiasi dengan jabatan presiden secara langsung maupun tidak langsung sebagai pemberi bansos memunculkan atau setidaknya berpotensi adanya konflik kepentingan dengan pasangan calon. Sementara, Menteri Sosial yang bertanggung jawab atas bansos menyampaikan keterangan bahwa ia tidak pernah terlibat dan/atau dilibatkan dalam penyaluran bansos secara langsung di lapangan. Selain itu, selama periode kampanye diperoleh fakta bahwa sejumlah menteri aktif membagikan bansos kepada masyarakat (hal. 1022).

    Adapun, dalil pemohon tentang keterlibatan atau ketidaknetralan aparat atau penyelenggara negara, terutama penjabat (Pj) kepala daerah sehingga tidak terselenggaranya pemilu yang berintegritas, beralasan menurut hukum (hal. 1025).

    Hakim Konstitusi Saldi Isra memiliki dissenting opinion dalam hal putusan yaitu memerintahkan untuk dilakukan pemungutan suara ulang di beberapa daerah (hal. 1025).

     

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

    Dasar Hukum:

    1. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung yang diubah kedua kalinya dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung;
    2. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi yang diubah kedua kalinya dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi Menjadi Undang-Undang dan diubah ketiga kalinya dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi;
    3. Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.

    Putusan:

    1. Putusan Pengadilan Negeri Bulukumba Nomor 150/ Pid.B/2013/PN.BLK;
    2. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 1/PHPU.PRES-XXII/2024.

    Referensi:

    1. Blacks’s Law Dictionary 9th Edition;
    2. Hangga Prajatama. Kedudukan Dissenting Opinion sebagai Upaya Kebebasan Hakim untuk Mencari Keadilan di Indonesia. Jurnal Verstek Vol. 2 No. 1, 2014;
    3. Tim Penyusun Hukum Acara Mahkamah Konstitusi. Hukum Acara Mahkamah Konstitusi. Cetakan pertama. Jakarta: Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan MKRI, 2010.

    [1] Tim Penyusun Hukum Acara Mahkamah Konstitusi. Hukum Acara Mahkamah Konstitusi. Cetakan pertama. Jakarta: Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan MKRI, 2010, hal. 58

    [2] Tim Penyusun Hukum Acara Mahkamah Konstitusi. Hukum Acara Mahkamah Konstitusi. Cetakan pertama. Jakarta: Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan MKRI, 2010, hal. 58

    [3] Pasal 14 ayat (3) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman

    [4] Hangga Prajatama. Kedudukan Dissenting Opinion sebagai Upaya Kebebasan Hakim untuk Mencari Keadilan di Indonesia. Jurnal Verstek Vol. 2 No. 1, 2014, hal. 46

    [5] Tim Penyusun Hukum Acara Mahkamah Konstitusi. Hukum Acara Mahkamah Konstitusi. Cetakan pertama. Jakarta: Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan MKRI, 2010, hal. 58

    [6] Tim Penyusun Hukum Acara Mahkamah Konstitusi. Hukum Acara Mahkamah Konstitusi. Cetakan pertama. Jakarta: Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan MKRI, 2010, hal. 58

    Tags

    dissenting opinion
    acara peradilan

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Ini Cara Mengurus Akta Nikah yang Terlambat

    30 Sep 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!