KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Cessie dalam Hukum Perdata dan Hukum Internasional

Share
copy-paste Share Icon
Ilmu Hukum

Cessie dalam Hukum Perdata dan Hukum Internasional

Cessie dalam Hukum Perdata dan Hukum Internasional
Sovia Hasanah, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Cessie dalam Hukum Perdata dan Hukum Internasional

PERTANYAAN

Apakah cessie dalam Hukum Perdata sama dengan cessie dalam Hukum Internasional?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

     
    Cessi/Cessie/Cession dalam Hukum Internasional itu berbeda dengan cessie dalam Hukum Perdata, dimana yang dikatakan cessi dalam Hukum Internasional adalah pengalihan wilayah secara damai dari suatu negara ke negara lain. Cessi kerap kali berlangsung terkait suatu perjanjian (Treaty of cession) yang biasanya berlangsung setelah usainya perang.
     
    Sedangkan cessie dalam Hukum Perdata diartikan sebagai pengalihan hak atas kebendaan bergerak tak berwujud (intangible goods) yang biasanya berupa piutang atas nama kepada pihak ketiga, dimana seseorang menjual hak tagihnya kepada orang lain.
     
    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.
     

    ULASAN LENGKAP

    Intisari:
     
     
    Cessi/Cessie/Cession dalam Hukum Internasional itu berbeda dengan cessie dalam Hukum Perdata, dimana yang dikatakan cessi dalam Hukum Internasional adalah pengalihan wilayah secara damai dari suatu negara ke negara lain. Cessi kerap kali berlangsung terkait suatu perjanjian (Treaty of cession) yang biasanya berlangsung setelah usainya perang.
     
    Sedangkan cessie dalam Hukum Perdata diartikan sebagai pengalihan hak atas kebendaan bergerak tak berwujud (intangible goods) yang biasanya berupa piutang atas nama kepada pihak ketiga, dimana seseorang menjual hak tagihnya kepada orang lain.
     
    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.
     
     
     
    Ulasan:
     
    Terima kasih atas pertanyaan Anda.
     
    Definisi Cessie Menurut Black’s Law Dictionary (9th edition)
    Cessie menurut Black’s Law Dictionary (9th edition) dalam bahasa Inggris disebut sebagai cession yang memiliki tiga arti:
     
    1. The act of relinquishing property rights;
    2. In International Law, the relinquishing or transfer of land from one nation to another, esp. after a war as part of the price of peace;
    3. The land so relinquished or transferred.
     
    Dengan demikian, cessie dalam definisi ini memiliki hubungan antara penyerahan hak-hak properti yang disempitkan dalam bidang pertanahan. Penjelasan selengkapnya mengenai cessie dapat Anda simak dalam artikel Permasalahan Cessie dan Subrogasi.
     
    Cessie dalam Hukum Perdata
    Cessie sebagaimana pernah dijelaskan dalam artikel Permasalahan Cessie dan Subrogasi merupakan pengalihan hak atas kebendaan bergerak tak berwujud (intangible goods) yang biasanya berupa piutang atas nama kepada pihak ketiga, dimana seseorang menjual hak tagihnya kepada orang lain.
     
    Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUHPerdata”) tidak mengenal istilah cessie, tetapi dalam Pasal 613 ayat (1) KUHPerdata disebutkan bahwa “penyerahan akan piutang-piutang atas nama dan kebendaan tak bertubuh lainnya, dilakukan dengan jalan membuat sebuah akta autentik atau akta di bawah tangan, dengan mana hak-hak atas kebendaan itu dilimpahkan kepada orang lain”. Dari hal tersebut dapat dipelajari bahwa yang diatur dalam Pasal 613 ayat (1) KUHPerdata adalah penyerahan tagihan atas nama dan benda-benda tak bertubuh lainnya.
     
    Cessie menurut Prof. Subekti
    Masih seperti yang pernah dijelaskan dalam artikel Permasalahan Cessie dan Subrogasi, cessie adalah pemindahan hak piutang, yang sebetulnya merupakan penggantian orang berpiutang lama, yang dalam hal ini dinamakan cedent, dengan seseorang berpiutang baru, yang dalam hubungan ini dinamakan cessionaris. Pemindahan itu harus dilakukan dengan suatu akta autentik atau di bawah tangan, jadi tak boleh dengan lisan atau dengan penyerahan piutangnya saja. Agar pemindahan berlaku terhadap si berutang, akta cessie tersebut harus diberitahukan padanya secara resmi (betekend). Hak piutang dianggap telah berpindah pada waktu akta cessie itu dibuat, jadi tidak pada waktu akta itu diberitahukan pada si berutang. (sumber: Laporan Penelitian Yayasan Lembaga Bantuan Hukum dalam buku Penjelasan Hukum Tentang Cessie, Rachmad Setiawan dan J. Satrio).
     
    Jadi dari penjelasan di atas dapat disimpulkan bahwa cessie dalam hukum perdata itu diartikan sebagai cara pengalihan piutang-piutang atas nama dan barang-barang lain yang tidak bertubuh dilakukan dengan cara membuat akta autentik atau di bawah tangan yang melimpahkan hak-hak atas barang-barang itu kepada orang lain. Cessie itu sendiri diatur dalam Buku II KUHPerdata Pasal 613 sampai dengan Pasal 624. Unsur-unsur cessie adalah:
    1. Harus menggunakan akta autentik maupun akta di bawah tangan.
    2. Terjadi pelimpahan piutang-piutang atas nama dan barang-barang lain yang tidak bertubuh kepada orang lain.
     
    Cessie dalam Hukum Internasional
    Menurut Huala Adolf dalam bukunya Aspek-Aspek Negara dalam Hukum Internasional, (hal. 125), cessi (cession) adalah pengalihan wilayah secara damai dari suatu negara ke negara lain. Cessi kerapkali berlangsung terkait suatu perjanjian (Treaty of Cession) yang biasanya berlangsung setelah usainya perang.
     
    Oppenheim-Lauterpacht mendefinisikan cessi ini sebagai “pengalihan kedaulatan atas wilayah negara oleh negara pemilik kepada negara lainnya” (the transfer of sovereignty over State territory by the owner State to another state).[1]
     
    Contoh cessi misalnya adalah Perjanjian Nanking (Treaty of Nanking) tahun 1842 antara Inggris dan Cina yang dibuat setelah terjadinya peperangan kedua negara (“Opium War”). Dalam perjanjian ini Cina sepakat untuk menyerahkan Hong Kong kepada Inggris untuk dijadikan wilayah koloninya.[2]
     
    Contoh cessi lainnya adalah Gilbraltar. Gilbraltar adalah wilayah koloni kerajaan Inggris yang direbutnya dari tangan Spanyol. Spanyol kemudian menyerahkan wilayah ini kepada Inggris berdasarkan Perjanjian Utrecht (1713).[3]
     
    Prinsip yang penting dalam cessi ini adalah:[4]
    1. Bahwa dalam pengalihan, hak yang diserahkan tidak boleh melebihi hak yang dimiliki oleh si pengalih (pemilik); dan
    2. Bahwa di dalam pengalihan suatu wilayah, negara yang mengalihkan wilayah haruslah pemilik sah.
     
    Meskipun cessi biasanya berlangsung dengan adanya suatu perjanjian setelah usainya suatu peperangan, cessi dapat juga berlangsung dalam bentuk lain selain karena berakhirnya peperangan. Misalnya, pembelian Alaska oleh Amerika Serikat dari Rusia di tahun 1867 (sebesar 7.200.000 dolar), atau penjualan wilayah-wilayah di West Indies oleh Denmark yaitu pulau St.Thomas, St. Jhon dan St. Croix kepada Amerika Serikat tahun 1916 sebesar 25.000.000 dolar.[5]
     
    Kemudian cessi juga dapat berlangsung melalui pemberian (gift) wilayah tanpa adanya pembayaran ganti rugi. Misalnya Austria memberikan wilayah Venice kepada Perancis sebagai suatu pemberian hadiah pada tahun 1866. Beberapa minggu kemudian, Perancis menghadiahkan wilayah Venice kepada Italia.[6]
     
    Jadi cessi dalam hukum internasional itu jelas berbeda dengan cessi dalam hukum perdata dimana yang dikatakan cessi dalam Hukum Internasional adalah pengalihan wilayah secara damai dari suatu negara ke negara lain. Cessi kerap kali berlangsung terkait suatu perjanjian (Treaty of Cession) yang biasanya berlangsung setelah usainya perang. Sedangkan cessie dalam Hukum Perdata diartikan sebagai pengalihan hak atas kebendaan bergerak tak berwujud (intangible goods) yang biasanya berupa piutang atas nama kepada pihak ketiga, dimana seseorang menjual hak tagihnya kepada orang lain.
     
    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
     
    Dasar hukum:
    Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
     
    Referensi:
    Huala Adolf. 2015. Aspek-Aspek Negara Dalam Hukum Internasional. Bandung : CV Keni Media.
     

    [1] Huala Adolf, hal. 126
    [2] Huala Adolf, hal. 126
    [3] Huala Adolf, hal. 126
    [4] Huala Adolf, hal. 126- 127
    [5] Huala Adolf, hal. 127
    [6] Huala Adolf, hal. 127

    Tags

    negara
    hukumonline

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Somasi: Pengertian, Dasar Hukum, dan Cara Membuatnya

    7 Jun 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!