KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Akibat Jika Pemegang Saham Tidak Mengambil Dividen

Share
copy-paste Share Icon
Bisnis

Akibat Jika Pemegang Saham Tidak Mengambil Dividen

Akibat Jika Pemegang Saham Tidak Mengambil Dividen
Sovia Hasanah, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Akibat Jika Pemegang Saham Tidak Mengambil Dividen

PERTANYAAN

Apa akibatnya jika dividen tidak diambil oleh pemegang saham dalam jangka waktu lama? Apakah akan berubah menjadi punya perusahaan? Terima kasih.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

     
    Dividen merupakan pendistribusian laba kepada pemegang saham secara pro rata yang pada prinsipnya dibayarkan dalam bentuk uang.
     
    Jika dividen tidak diambil oleh pemegang saham setelah 5 tahun sejak tanggal pembayaran dividen ditetapkan, maka akan dimasukkan ke dalam cadangan khusus. Jika dividen yang telah dimasukkan dalam cadangan khusus itu dalam jangka waktu 10 tahun tetap tidak diambil, maka akan menjadi hak perseroan.
     
    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.
     

    ULASAN LENGKAP

    Intisari:
     
     
    Dividen merupakan pendistribusian laba kepada pemegang saham secara pro rata yang pada prinsipnya dibayarkan dalam bentuk uang.
     
    Jika dividen tidak diambil oleh pemegang saham setelah 5 tahun sejak tanggal pembayaran dividen ditetapkan, maka akan dimasukkan ke dalam cadangan khusus. Jika dividen yang telah dimasukkan dalam cadangan khusus itu dalam jangka waktu 10 tahun tetap tidak diambil, maka akan menjadi hak perseroan.
     
    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.
     
     
     
    Ulasan:
     
    Terima kasih atas pertanyaan Anda.
     
    Dividen Untuk Pemegang Saham
    Untuk menjawab pertanyaan Anda, kami akan berpedoman pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (“UU 40/2007”).
     
    Yahya Harahap dalam bukunya Perseroan Terbatas (hal. 291) mendefinisikan dividen sebagai pendistribusian laba kepada pemegang saham secara pro rata. Pada prinsipnya dibayarkan dalam bentuk uang. Akan tetapi, dimungkinkan juga dalam bentuk script atau surat saham sementara maupun produk atau property perusahaan.
     
    Dividen sebagai bagian dari laba atau keuntungan bersih perseroan secara resmi diumumkan oleh direksi setelah mendapat persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham (“RUPS”) untuk dibagikan kepada para pemegang saham.[1]
     
    Menurut Pasal 71 ayat (2) UUPT, pada dasarnya dividen yang dapat dibagikan kepada pemegang saham adalah:
     
    1. Penggunaan laba bersih termasuk penentuan jumlah penyisihan untuk cadangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 ayat (1) diputuskan oleh RUPS.
    2. Seluruh laba bersih setelah dikurangi penyisihan untuk cadangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 ayat (1) dibagikan kepada pemegang saham sebagai dividen, kecuali ditentukan lain dalam RUPS.
    3. Dividen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) hanya boleh dibagikan apabila Perseroan mempunyai saldo laba yang positif.
     
    Yahya mencontohkan, maksud dari Pasal 71 ayat (2) misalnya RUPS dapat menentukan tidak ada pembagian dividen atas alasan laba bersih itu akan digunakan untuk memperluas kegiatan usaha.[2]
     
    Jika Dividen Tidak Diambil oleh Pemegang Saham
    Bagaimana jika pemegang saham tidak mengambil dividen? Hal ini diatur dalam Pasal 73 UUPT yang berbunyi:
     
    1. Dividen yang tidak diambil setelah 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal yang ditetapkan untuk pembayaran dividen lampau, dimasukkan ke dalam cadangan khusus.
    2. RUPS mengatur tata cara pengambilan dividen yang telah dimasukkan ke dalam cadangan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
    3. Dividen yang telah dimasukkan dalam cadangan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan tidak diambil dalam jangka waktu 10 (sepuluh) tahun akan menjadi hak Perseroan.
     
    Yahya Harahap (hal. 296) menjelaskan tentang dividen yang tidak diambil oleh pemegang saham sebagai berikut:
     
    1. Dividen yang Tidak Diambil Setelah 5 Tahun, Dimasukkan Dalam Cadangan Khusus
    Sesuai dengan ketentuan Pasal 73 ayat (1) UUPT di atas, digariskan ketentuan:
    • dividen yang tidak diambil pemegang saham setelah 5 tahun terhitung sejak tanggal yang ditetapkan untuk pembayaran dividen “lampau”,
    • maka dividen yang tidak dimbil tersebut, dimasukkan ke dalam cadangan khusus.
     
    Apakah dividen yang telah dimasukkan ke dalam cadangan khusus, dapat lagi diambil pemegang saham yang bersangkutan? Jawabannya adalah dapat. Akan tetapi, bagaimana cara pengambilannya diatur oleh RUPS.
     
    Penjelasan Pasal 73 ayat (2) UUPT mengatakan bahwa pengambilan dividen yang dimaksud adalah jumlah nominal dividen tidak termasuk bunga.
     
    1. Dividen yang Telah Dimasukkan Cadangan Khusus, Tidak Diambil Dalam Jangka Waktu 10 Tahun, Jatuh Menjadi Hak Perseroan
    Seperti yang dijelaskan di atas, dividen yang tidak diambil pemegang saham setelah 5 tahun dari tanggal pembayaran dividen ditetapkan, dividen tersebut dimasukkan ke dalam cadangan khusus.
     
    Kalau dividen yang telah dimasukkan dalam cadangan khusus:
    • tidak diambil pemegang saham dalam jangka waktu 10 tahun,
    • maka dividen dimaksud jatuh menjadi hak perseroan.
     
    Jumlah dividen yang tidak diambil dan menjadi hak Perseroan dibukukan dalam pos pendapatan lain-lain dari Perseroan.[3]
     
    Jadi menjawab pertanyaan Anda, jika dividen tidak diambil oleh pemegang saham setelah 5 tahun sejak tanggal pembayaran dividen ditetapkan, maka akan dimasukkan ke dalam cadangan khusus. Jika dividen yang telah dimasukkan dalam cadangan khusus itu dalam jangka waktu 10 tahun tetap tidak diambil, maka akan menjadi hak perseroan.
     
    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
     
    Dasar hukum:
    Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.
     
    Referensi:
    Yahya Harahap. 2016. Hukum Perseroan Terbatas. Jakarta: Sinar Grafika.
     
     

    [1] Yahya Harahap, hal. 291
    [2] Yahya Harahap, hal, 291
    [3] Penjelasan Pasal 73 ayat (3) UUPT

    Tags

    pemegang saham
    hukumonline

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Tips Agar Terhindar dari Jebakan Saham Gorengan

    15 Agu 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!