Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Benarkah Ada Kewajiban Konseling dan Pemeriksaan Kesehatan Bagi Calon Pengantin?

Share
copy-paste Share Icon
Keluarga

Benarkah Ada Kewajiban Konseling dan Pemeriksaan Kesehatan Bagi Calon Pengantin?

Benarkah Ada Kewajiban Konseling dan Pemeriksaan Kesehatan Bagi Calon Pengantin?
Sovia Hasanah, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Benarkah Ada Kewajiban Konseling dan Pemeriksaan Kesehatan Bagi Calon Pengantin?

PERTANYAAN

Apakah benar aturan gubernur baru Jakarta mengatur setiap calon pengantin yang akan menikah harus melakukan pemeriksaan kesehatan dan mengikuti konseling? Apa saja yang diperiksa? Apa tujuannya?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

     

    Di Jakarta calon pengantin dapat melakukan pemeriksaan kesehatan secara sukarela di fasilitas layanan kesehatan yang ditunjuk baik di Puskesmas, Laboratorium ataupun Rumah Sakit baik milik pemerintah maupun swasta. Hal tersebut diatur dalam Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 185 tahun 2017 tentang Konseling dan Pemeriksaan Kesehatan Bagi Calon Pengantin. Kemudian, hasil pemeriksaan kesehatan tersebut (sertifikat) dijadikan sebagai persyaratan administrasi dalam proses pencatatan pernikahan di KUA Kecamatan.

     

    Tujuan umum pemeriksaan kesehatan ini adalah dalam rangka pembinaan ketahanan dan kesejahteraan keluarga oleh tenaga kesehatan bagi calon pengantin di fasilitas kesehatan dan lembaga pernikahan serta sektor terkait.

     

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.

     

    ULASAN LENGKAP

    Intisari:

     

     

    Di Jakarta calon pengantin dapat melakukan pemeriksaan kesehatan secara sukarela di fasilitas layanan kesehatan yang ditunjuk baik di Puskesmas, Laboratorium ataupun Rumah Sakit baik milik pemerintah maupun swasta. Hal tersebut diatur dalam Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 185 tahun 2017 tentang Konseling dan Pemeriksaan Kesehatan Bagi Calon Pengantin. Kemudian, hasil pemeriksaan kesehatan tersebut (sertifikat) dijadikan sebagai persyaratan administrasi dalam proses pencatatan pernikahan di KUA Kecamatan.

     

    Tujuan umum pemeriksaan kesehatan ini adalah dalam rangka pembinaan ketahanan dan kesejahteraan keluarga oleh tenaga kesehatan bagi calon pengantin di fasilitas kesehatan dan lembaga pernikahan serta sektor terkait.

     

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.

     

     

    KLINIK TERKAIT

    Adakah Biaya Pengurusan Akta Cerai?

    Adakah Biaya Pengurusan Akta Cerai?

     

    Ulasan:

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

     

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

     

    Pemberian Konseling dan Pemeriksaan Kesehatan Bagi Calon Pengantin

    Untuk menjawab pertanyaan Anda, kami akan berpedoman pada Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 185 tahun 2017 tentang Konseling dan Pemeriksaan Kesehatan Bagi Calon Pengantin (“Pergub DKI Jakarta 185/2017”).

     

    Setiap calon pengantin yang akan melangsungkan perkawinan, yang pencatatannya di Kantor Urusan Agama (“KUA”) atau Kantor Catatan Sipil, dapat memeriksakan kesehatannya secara sukarela di fasilitas layanan kesehatan yang ditunjuk baik di Puskesmas, Laboratorium ataupun Rumah Sakit baik milik pemerintah maupun swasta.[1]

     

    Menjawab pertanyaan Anda, tujuan umum terlaksananya pemberian konseling dan pemeriksaan kesehatan bagi calon pengantin adalah dalam rangka pembinaan ketahanan dan kesejahteraan keluarga oleh tenaga kesehatan bagi calon pengantin di fasilitas kesehatan dan lembaga pernikahan serta sektor terkait.[2]

     

    Sedangkan tujuan khusus pemberian konseling dan pemeriksaan kesehatan bagi calon pengantin adalah:[3]

    a. Terlaksananya pemeriksaan kesehatan bagi calon pengantin;

    b. Terlaksananya pemeriksaari penunjang bagi calon pengantin;

    c. Terlaksananya Komunikasi, Informasi dan Edukasi bagi calon pengantin;

    d. Terlaksananya pelayanan gizi;

    e. Terlaksananya pemberian imunisasi; dan

    f. Terlaksananya pemberian pengobatan/terapi dan rujukan bagi calon pengantin.

     

    Pelaksanaan pemeriksaan kesehatan dilakukan paling lambat 1 (satu) bulan sebelum tanggal perkawinan ataupun pencatatan pernikahan. Dalam menyampaikan hasil pemeriksaan kesehatan calon pengantin tetap dikedepankan hak kerahasiaan pasien.[4]

     

    Puskesmas membentuk tim untuk pemeriksaan kesehatan calon pengantin yang terdiri dari dokter, perawat, bidan, analis gizi, pengelola program Human Immunodeficiency Virus (HIV), Infeksi Menular Seksual (IMS), Hepatitis dan lain-lain yang dianggap perlu.[5]

     

    Pemeriksaan kesehatan dilakukan oleh Tim setelah calon pengantin menunjukkan Kartu Tanda Penduduk atau surat pengantar permohonan pemeriksaan kesehatan dari Kelurahan yang dilengkapi data calon pengantin dan surat validasi yang ditanda tangani oleh Lurah bagi penerima manfaat kategori miskin berdasarkan data Basis Data Terpadu (BDT) termutakhir.[6]

     

    Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta, Koesmedi Priharto dalam artikel Sertifikat Kawin, Syarat Wajib Warga DKI Jakarta Langsungkan Pernikahan sebagaimana yang kami akses dari laman Kompas.com menyebut sertifikat hasil pemeriksaan kesehatan ini sebagai "Sertifikat Kawin". Ia menegaskan, pasangan muda yang hendak menikah diwajibkan memiliki sertifikat tersebut. Lebih lanjut Koesmedi Priharto menjelaskan bahwa tidak boleh nikah kalau tidak ada itu karena di sertifikat itu tercantum hasil pemeriksaan kesehatan masing-masing. Tujuannya jelas, jangan sampai ada penyakit menular atau menurun yang bisa berdampak pada kehidupan mereka dan anak-anaknya nanti.

     

    Sertifikat atau Surat Keterangan Pemeriksaan Kesehatan Calon Pengantin telah selesai melakukan pemeriksaan kesehatan adalah surat keterangan hasil pemeriksaan menerangkan bahwa calon pengantin telah diperiksa kesehatannya dan mendapat konseling sesuai ketentuan yang berlaku.[7]

     

    Mendapatkan sertifikat/surat keterangan pemeriksaan kesehatan calon pengantin dari Puskesmas adalah sebagai persyaratan administrasi dalam proses pencatatan pernikahan di KUA Kecamatan.[8]

     

    Jadi menjawab pertanyaan Anda, memang benar di Jakarta calon pengantin dapat melakukan pemeriksaan kesehatan secara sukarela di fasilitas layanan kesehatan yang ditunjuk baik di Puskesmas, Laboratorium ataupun Rumah Sakit baik milik pemerintah maupun swasta. Kemudian, hasil pemeriksaan kesehatan tersebut (sertifikat) dijadikan sebagai persyaratan administrasi dalam proses pencatatan pernikahan di KUA Kecamatan.

     

    Alur dan Jenis Pemeriksaan Kesehatan Bagi Calon Pengantin

    Tahapan yang dilalui oleh calon pengantin dalam melakukan konseling dan pemeriksaan kesehatan adalah sebagai berikut:[9]

    1. Calon Pengantin datang ke kantor Kelurahan setempat dalam rangka memenuhi persyaratan pencatatan pernikahan yang diperlukan dari Kelurahan tempat tinggal catatan pengantin. Kantor Kelurahan meminta calon pengantin untuk melengkapi pemeriksaan kesehatan yang dilakukan di Puskesmas atau Fasilitas Kesehatan yang terakreditasi.

    2. Calon pengantin mendaftar/datang ke Puskesmas atau Fasilitas Kesehatan lainnya, sambal menunjukkan Kartu Tanda Penduduk/identitas diri.

    3. Pelayanan kesehatan yang dilakukan: pemeriksaan fisik, pemeriksaan laboratorium, pemeriksaan penunjang medis lainnya dan membuat resume hasil pemeriksaan kesehatan termasuk status pemberian imunisasi Tetanus Toksoid (TT)

    4. Apabila dari hasil pemeriksaan dan proses konseling ditemukan indikasi medis yang memerlukan penatalaksanaan lebih lanjut maupun rujukan, calon pengantin akan mendapatkan surat rujukan ke Rumah Sakit Rujukan Puskesmas yang di tunjuk. Apabila calon pengantin yang berdasarkan hasil pemeriksaan dokter dinyatakan tidak sehat atau memerlukan penatalaksanaan lanjutan dari segi medis kesehatan diberikan surat rujukan untuk melanjutkan proses pengobatan dan dianjurkan berobat sampai sehat.[10]

    5. Untuk selanjutnya calon pengantin akan mendapatkan bukti berupa sertifikat atau surat keterangan Pemeriksaan Kesehatan Calon Pengantin yang ditandatangani oleh dokter Puskesmas.[11]

    6. Calon pengantin selanjutnya menunjukkan sertifikat atau surat keterangan Pemeriksaan Kesehatan Calon Pengantin telah dilakukan pemberian konseling dan pemeriksaan kesehatan. Petugas kelurahan melengkapi dengan Formulir N1, N2 atau N4 untuk di serahkan ke KUA, atau lembaga agama lainnya diserahkan ke kantor Catatan Sipil, untuk proses pernikahan dan pencatatan pernikahan.

     

    Pelayanan kesehatan bagi calon pengantin meliputi:[12]

    a. Anamnesis:

    1) Anamnesis umum dan tambahan untuk calon pengantin;

    2) Melengkapi persyaratan pemeriksaan dengan membuat persetujuan atau informed concern; dan

    3) Jika diperlukan dapat dilakukan deteksi dini masalah kesehatan jiwa.

    b. Pemeriksaan fisik (termasuk pemeriksaan status gizi), yang dilakukan untuk mengetahui dan mengidentifikasi status kesehatan melalui pemeriksaan denyut nadi, frekuensi nafas, tekanan darah, suhu tubuh dan pemeriksaan seluruh tubuh. Selain itu dilakukan pemeriksaan status gizi yang meliputi pengukuran berat badan, tinggi badan, lingkar lengan atas dan tanda-tanda anemia.[13]

    c. Pemeriksaan penunjang (laboratorium) yang diperlukan oleh Calon Pengantin, antara lain:[14]

    1. Pemeriksaan darah:

    a. Hb;

    b. golongan darah; dan

    c. Rhesus.

    2. Dalam kondisi tertentu/atas saran dokter dapat dilakukan pemeriksaan laboratorium sebagai berikut:

    a. gula darah;

    b. HIV;

    c. IMS (sifilis);

    d. Hepatitis;

    e. TORCH;

    f. Malaria;

    g. Thalassemia; dan

    h. pemeriksaan lain sesuai indikasi.

    d. Komunikasi, Informasi dan Edukasi;

    e. Pelayanan gizi: pencegahan dan penanggulangan anemia;

    f. Imunisasi; dan

    g. Pengobatan/terapi dan rujukan.

     

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

     

    Dasar hukum:

    Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 185 tahun 2017 tentang Konseling dan Pemeriksaan Kesehatan Bagi Calon Pengantin.

     

    Referensi:

    Sertifikat Kawin, Syarat Wajib Warga DKI Jakarta Langsungkan Pernikahan, diakses pada Rabu, 24 Januari 2018, pukul 11.24 WIB.


    [1] Pasal 9 ayat (1) Pergub DKI Jakarta 185/2017

    [2] Nomor 2 huruf a Lampiran Pergub DKI Jakarta 185/2017

    [3] Nomor 2 huruf b Lampiran Pergub DKI Jakarta 185/2017

    [4] Pasal 9 ayat (4) dan (5) Pergub DKI Jakarta 185/2017

    [5] Pasal 9 ayat (2) Pergub DKI Jakarta 185/2017

    [6] Pasal 9 ayat (3) Pergub DKI Jakarta 185/2017

    [7] Pasal 1 angka 33 Pergub DKI Jakarta 185/2017

    [8] Pasal 14 huruf b Pergub DKI Jakarta 185/2017

    [9] Nomor 4 Lampiran Pergub DKI Jakarta 185/2017

    [10] Pasal 9 ayat (6) Pergub DKI Jakarta 185/2017

    [11] Pasal 9 ayat (7) Pergub DKI Jakarta 185/2017

    [12] Nomor 6 Lampiran Pergub DKI Jakarta 185/2017

    [13] Nomor 8 Lampiran Pergub DKI Jakarta 185/2017

    [14] Nomor 11 Lampiran Pergub DKI Jakarta 185/2017

    Tags

    kesehatan
    hukumonline

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Panduan Mengajukan Perceraian Tanpa Pengacara

    24 Feb 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!