KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Jerat Hukum Bagi Pencuri Akses Internet Nirkabel (Wi-Fi)

Share
copy-paste Share Icon
Teknologi

Jerat Hukum Bagi Pencuri Akses Internet Nirkabel (Wi-Fi)

Jerat Hukum Bagi Pencuri Akses Internet Nirkabel (Wi-Fi)
Dimas Hutomo, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Jerat Hukum Bagi Pencuri Akses Internet Nirkabel (Wi-Fi)

PERTANYAAN

Bagaimana hukuman terhadap pelaku pencurian sinyal jaringan wi-fi secara illegal? Apakah bisa dijerat pidana?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

     
    Wi-Fi adalah teknologi yang diciptakan oleh perusahaan bernama Wi-Fi Alliance. Jadi, kami luruskan bahwa istilah yang Anda maksud lebih tepatnya adalah akses internet yang menggunakan teknologi nirkabel (wireless).
     
    Sebelum menganalisis lebih lanjut mengenai jerat hukum pencuri akses internet nirkabel, kami ilustrasikan sebagai berikut: A merupakan pelanggan akses internet yang diselenggarakan oleh sebuah perusahaan penyedia jasa telekomunikasi bernama XYZ berdasarkan kontrak antara A dengan XYZ selama periode tertentu (misalnya bulanan). Namun, B yang notabene bukanlah pelanggan dari XYZ, dengan tanpa hak atau tidak sah sedemikian rupa mencuri akses internet nirkabel yang merupakan hak A. Sehubungan dengan pertanyaan Anda, bagaimana hukuman terhadap B?
     
    Pencurian akses internet nirkabel yang Anda tanyakan mungkin terjadi kepada A (pelanggan) sebagai korban karena penggunaan jaringan telekomunikasi dan/atau jasa telekomunikasi tersebut dibuat berdasarkan kontrak antara perusahaan penyedia jasa telekomunikasi dengan pelanggan. Apabila ada orang lain yang tanpa hak menyebabkan kerugian atas pencurian akses internet nirkabel tersebut, maka si pelanggan berhak mengajukan gugatan atas dasar Perbuatan Melawan Hukum kepada orang tersebut.
     
    Terkait dengan perbuatan mengakses jaringan internet tanpa hak, Pasal 22 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi mengatur:
     
    Setiap orang dilarang melakukan perbuatan tanpa hak, tidak sah, atau memanipulasi:
    1. akses ke jaringan telekomunikasi; dan atau
    2. akses ke jasa telekomunikasi; dan atau
    3. akses ke jaringan telekomunikasi khusus.
     
    Dengan tegas Pasal 50 UU Telekomunikasi memberikan sanksi pidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan atau denda paling banyak Rp 600 juta terhadap pelanggaran atas ketentuan Pasal 22 UU Telekomunikasi.
     
    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.
     

    ULASAN LENGKAP

    Intisari:
     
     
    Wi-Fi adalah teknologi yang diciptakan oleh perusahaan bernama Wi-Fi Alliance. Jadi, kami luruskan bahwa istilah yang Anda maksud lebih tepatnya adalah akses internet yang menggunakan teknologi nirkabel (wireless).
     
    Sebelum menganalisis lebih lanjut mengenai jerat hukum pencuri akses internet nirkabel, kami ilustrasikan sebagai berikut: A merupakan pelanggan akses internet yang diselenggarakan oleh sebuah perusahaan penyedia jasa telekomunikasi bernama XYZ berdasarkan kontrak antara A dengan XYZ selama periode tertentu (misalnya bulanan). Namun, B yang notabene bukanlah pelanggan dari XYZ, dengan tanpa hak atau tidak sah sedemikian rupa mencuri akses internet nirkabel yang merupakan hak A. Sehubungan dengan pertanyaan Anda, bagaimana hukuman terhadap B?
     
    Pencurian akses internet nirkabel yang Anda tanyakan mungkin terjadi kepada A (pelanggan) sebagai korban karena penggunaan jaringan telekomunikasi dan/atau jasa telekomunikasi tersebut dibuat berdasarkan kontrak antara perusahaan penyedia jasa telekomunikasi dengan pelanggan. Apabila ada orang lain yang tanpa hak menyebabkan kerugian atas pencurian akses internet nirkabel tersebut, maka si pelanggan berhak mengajukan gugatan atas dasar Perbuatan Melawan Hukum kepada orang tersebut.
     
    Terkait dengan perbuatan mengakses jaringan internet tanpa hak, Pasal 22 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi mengatur:
     
    Setiap orang dilarang melakukan perbuatan tanpa hak, tidak sah, atau memanipulasi:
    1. akses ke jaringan telekomunikasi; dan atau
    2. akses ke jasa telekomunikasi; dan atau
    3. akses ke jaringan telekomunikasi khusus.
     
    Dengan tegas Pasal 50 UU Telekomunikasi memberikan sanksi pidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan atau denda paling banyak Rp 600 juta terhadap pelanggaran atas ketentuan Pasal 22 UU Telekomunikasi.
     
    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.
     
     
     
    Ulasan:
     
    Terima kasih atas pertanyaan Anda.
     
    Wi-Fi Adalah Sebuah Teknologi, Istilah Yang Tepat Adalah Akses Internet Nirkabel
    Berdasarkan informasi yang bersumber dari laman Wi-Fi Alliance, Wi-Fi adalah teknologi yang diciptakan oleh perusahaan bernama Wi-Fi Alliance sebagaimana dijelaskan berikut:
     
    Wi-Fi Alliance® is the worldwide network of companies that brings you Wi-Fi®. From the moment we coined the term “Wi-Fi” to today, Wi-Fi Alliance has worked diligently to make Wi-Fi one of the world’s most valued and widely used technologies. Hundreds of companies from multiple industries collaborate within Wi-Fi Alliance to drive the interoperability, adoption, and evolution of Wi-Fi globally.
     
    Jadi, kami luruskan bahwa istilah yang Anda maksud lebih tepatnya adalah akses internet yang menggunakan teknologi nirkabel (wireless). Istilah tersebut dapat ditemukan dalam Pasal 1 angka 8 Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2017 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 26/Per/M.Kominfo/5/2007 tentang Pengamanan Pemanfaatan Jaringan Telekomunikasi Berbasis Protokol Internet (“Permenkominfo 5/2017”).
     
    Hot Spot adalah tempat tersedianya akses internet untuk publik yang menggunakan teknologi nirkabel (wireless).
     
    Namun perlu dipahami bahwa definisi tersebut berkaitan dengan Hot Spot yang pada praktiknya disediakan untuk publik, tidak mencakup akses internet untuk privat/pribadi.
     
    Menurut Pasal 1 angka 2 Permenkominfo 5/2017, yang dimaksud Jaringan Berbasis Protokol Internet adalah:
     
    Jaringan telekomunikasi yang digunakan penyelenggara jaringan dan jasa telekomunikasi dengan memanfaatkan protokol internet dalam melakukan kegiatan telekomunikasi.
     
    Dalam Pasal 1 angka 6 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi (“UU Telekomunikasi”), jaringan telekomunikasi adalah rangkaian perangkat telekomunikasi dan kelengkapannya yang digunakan dalam bertelekomunikasi. Definisi telekomunikasi selanjutnya disebutkan oleh Pasal 1 angka 1 UU Telekomunikasi, yaitu:
     
    Setiap pemancaran, pengiriman, dan atau penerimaan dari setiap informasi dalam bentuk tanda-tanda, isyarat, tulisan, gambar, suara, dan bunyi melalui sistem kawat, optik, radio, atau sistem elektromagnetik lainnya.
     
    Pada Pasal 3 UU Telekomunikasi diterangkan bahwa:
     
    Telekomunikasi diselenggarakan dengan tujuan untuk mendukung persatuan dan kesatuan bangsa, meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat secara adil dan merata, mendukung kehidupan ekonomi dan kegiatan pemerintahan, serta meningkatkan hubungan antarbangsa.
     
    Ini menjelaskan bahwa peran pemerintah dalam memberikan sarana internet pun sangat vital terhadap perkembangan telekomunikasi di Indonesia dengan memberikan kebebasan kepada setiap pengguna jaringan telekomunikasi untuk menggunakan internet dalam mengakses berbagai informasi. Ini juga dicerminkan di Pasal 14 UU Telekomunikasi, yang berbunyi:
     
    Setiap pengguna telekomunikasi mempunyai hak yang sama untuk menggunakan jaringan telekomunikasi dan jasa telekomunikasi dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
     
    Yang Dimaksud dengan Pengguna Telekomunikasi
    Meskipun setiap pengguna mempunyai hak yang sama, bukan berarti mereka bebas menggunakan jaringan telekomunikasi, perlu diperhatikan masing-masing hak yang dimiliki tersebut diatur oleh undang-undang.
     
    Dalam Pasal 1 angka 11 UU Telekomunikasi dijelaskan bahwa pengguna adalah pelanggan dan pemakai.
     
    Pelanggan adalah perseorangan, badan hukum, instansi pemerintah yang menggunakan jaringan telekomunikasi dan atau jasa telekomunikasi berdasarkan kontrak.[1]
     
    Pemakai adalah perseorangan, badan hukum, instansi pemerintah yang menggunakan jaringan telekomunikasi dan atau jasa telekomunikasi yang tidak berdasarkan kontrak.[2]
     
    Jika melihat definisi tersebut, dapat dipahami bahwa setiap pelanggan dapat juga dikategorikan sebagai pemakai, namun pemakai belum tentu adalah pelanggan karena terdapat kontrak yang harus dibuat.
     
    Sebelum menganalisis lebih lanjut mengenai jerat hukum pencuri akses internet nirkabel, kami ilustrasikan sebagai berikut: A merupakan pelanggan akses internet yang diselenggarakan oleh sebuah perusahaan jasa telekomunikasi bernama XYZ berdasarkan kontrak antara A dengan XYZ selama periode tertentu (misalnya bulanan). Namun, B yang notabene bukanlah pelanggan dari XYZ, dengan tanpa hak atau tidak sah sedemikian rupa mencuri akses internet nirkabel yang merupakan hak A. Sehubungan dengan pertanyaan Anda, bagaimana hukuman terhadap B?
     
    Menurut hemat kami, pencurian akses internet nirkabel yang Anda tanyakan mungkin terjadi kepada pelanggan sebagai korban, karena penggunaan jaringan telekomunikasi dan/atau jasa telekomunikasi tersebut dibuat berdasarkan kontrak dengan pelanggan. Apabila ada orang lain yang tanpa hak menyebabkan kerugian atas pencurian akses internet nirkabel tersebut, maka si pelanggan berhak mengajukan gugatan atas dasar Perbuatan Melawan Hukum kepada si ‘pencuri’.
     
    Perbuatan Melawan Hukum (onrechtmatige daad) diatur dalam Pasal 1365 sampai dengan Pasal 1380 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Tiap Perbuatan Melanggar Hukum yang menimbulkan kerugian pada orang lain, mewajibkan pembuat yang bersalah untuk mengganti kerugian (Pasal 1365 KUHPer). Selengkapnya, simak artikel Perbuatan Melanggar Hukum atau Wanprestasi?.
     
    Kebebasan untuk menggunakan internet dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan yang dimaksud, sejalan dengan bunyi Pasal 22 UU Telekomunikasi, yaitu :
     
    Setiap orang dilarang melakukan perbuatan tanpa hak, tidak sah, atau memanipulasi:
    1. akses ke jaringan telekomunikasi; dan atau
    2. akses ke jasa telekomunikasi; dan atau
    3. akses ke jaringan telekomunikasi khusus.
     
    Dengan tegas Pasal 50 UU Telekomunikasi memberikan sanksi pidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan atau denda paling banyak Rp 600 juta terhadap pelanggarana atas ketentuan Pasal 22 UU Telekomunikasi.
     
    Mengenai pencurian, juga diatur dalam Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagai berikut:
     
    Barang siapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian, dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak Rp900-,
     
    Terkait pasal ini, R. Soesilo berpendapat dalam bukunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal (hal. 249-250) menjelaskan bahwa ini adalah “pencurian biasa”, elemen-elemennya sebagai berikut:
    1. Perbuatan mengambil
    Mengambil untuk dikuasainya, maksudnya waktu pencuri mengambil barang itu, barang tersebut belum ada dalam kekuasaannya. Pengambilan (pencurian) itu sudah dapat dikatakan selesai, apabila barang tersebut sudah pindah tempat.
    1. Yang diambil harus sesuatu barang
    Barang di sini adalah segala sesuatu yang berwujud, termasuk pula binatang (manusia tidak masuk). Dalam pengertian barang, masuk pula “daya listrik” dan “gas”, meskipun tidak berwujud, akan tetapi dialirkan di kawat atau pipa. Barang ini tidak perlu mempunyai harga ekonomis.
    1. Barang itu harus seluruhnya atau sebagian milik orang lain
    2. Pengambilan itu harus dilakukan dengan maksud untuk memiliki barang itu dengan melawan hukum (melawan hak)
     
    Berdasarkan penjelasan R. Soesilo tersebut, listrik termasuk sebagai barang yang dapat dijadikan objek pencurian. Mencuri listrik bukanlah sebuah analogi dalam hukum pidana karena listrik merupakan barang. Jadi, apabila semua elemen-elemen di atas terpenuhi, maka pelakunya diancam dengan hukuman penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp. 900ribu (sebagaimana telah disesuaikan dengan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2012 tentang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda Dalam KUHP).
     
    Lihat juga artilkel: Jerat Pidana Bagi Pencuri Listrik.
     
    Berdasarkan penjelasan di atas, akses internet nirkabel meskipun tidak berwujud, namun dialirkan dengan suatu pemancar sinyal. Maka setiap orang yang mengambil/menggunakan tanpa hak askes internet nirkabel milik orang lain seperti yang Anda maksudkan merupakan tindak pidana pencurian.
     
    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
     
    Dasar hukum:
    1. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
     
    Referensi:
    1. R. Soesilo. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal. Sukabumi: Politeia, 1991.
    2. Wi-Fi Alliance, diakses pada 9 Agustus 2018, pukul 16.11 WIB

    [1] Pasal 1 angka 9 UU Telekomunikasi
    [2] Pasal 1 angka 10 UU Telekomunikasi

    Tags

    hukumonline
    google

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Dasar Hukum Poligami di Indonesia dan Prosedurnya

    1 Nov 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!