Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Jenis Layanan yang Dapat Diberikan Melalui Layanan Jakarta Siaga 112

Share
copy-paste Share Icon
Ilmu Hukum

Jenis Layanan yang Dapat Diberikan Melalui Layanan Jakarta Siaga 112

Jenis Layanan yang Dapat Diberikan Melalui Layanan Jakarta Siaga 112
Sovia Hasanah, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Jenis Layanan yang Dapat Diberikan Melalui Layanan Jakarta Siaga 112

PERTANYAAN

Untuk kepentingan darurat, apakah layanan telepon darurat 112 di Jakarta bisa dipakai? Apa saja layanan yang diberikan?

 

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

     

    Ya, dalam keadaan gawat darurat Layanan Jakarta Siaga 112 dapat digunakan. Layanan Nomor Tunggal Panggilan Darurat 112 di Jakarta atau yang disebut dengan Layanan Jakarta Siaga 112 yaitu pusat layanan pengaduan masyarakat melalui nomor telepon 112 dimana penelepon dapat meminta bantuan maupun memberikan informasi terkait kegawatdaruratan tanpa dikenakan biaya telepon. Layanan Jakarta Siaga 112 beroperasi 24 jam setiap hari selama 7 (tujuh) hari dalam seminggu secara terus menerus.

     

    Jenis-jenis layanan darurat yang dilayani oleh Layanan Jakarta Siaga 112 antara lain adalah permintaan pelayanan ambulans gawat darurat, penanganan kebakaran, penanganan kejadian kecelakaan, dan penanganan kejadian terkait kebencanaan.

     

    Penjelasan lebih lanjut silakan Anda simak dalam ulasan di bawah ini.

     

    ULASAN LENGKAP

    Intisari:

     

     

    Ya, dalam keadaan gawat darurat Layanan Jakarta Siaga 112 dapat digunakan. Layanan Nomor Tunggal Panggilan Darurat 112 di Jakarta atau yang disebut dengan Layanan Jakarta Siaga 112 yaitu pusat layanan pengaduan masyarakat melalui nomor telepon 112 dimana penelepon dapat meminta bantuan maupun memberikan informasi terkait kegawatdaruratan tanpa dikenakan biaya telepon. Layanan Jakarta Siaga 112 beroperasi 24 jam setiap hari selama 7 (tujuh) hari dalam seminggu secara terus menerus.

     

    Jenis-jenis layanan darurat yang dilayani oleh Layanan Jakarta Siaga 112 antara lain adalah permintaan pelayanan ambulans gawat darurat, penanganan kebakaran, penanganan kejadian kecelakaan, dan penanganan kejadian terkait kebencanaan.

     

    Penjelasan lebih lanjut silakan Anda simak dalam ulasan di bawah ini.

     

     

    KLINIK TERKAIT

    Layanan Gratis Masuk Taman Margasatwa Ragunan Bagi Siswa Penerima KJP

    Layanan Gratis Masuk Taman Margasatwa Ragunan Bagi Siswa Penerima KJP

     

    Ulasan:

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

     

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

     

    Layanan Jakarta Siaga 112

    Untuk menjawab pertanyaan Anda, kami akan berpedoman pada Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 188 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Layanan Nomor Tunggal Panggilan Darurat 112 (“Pergub DKI 188/2017”).

     

    Layanan Nomor Tunggal Panggilan Darurat 112 atau Layanan Jakarta Siaga 112 adalah pusat layanan pengaduan masyarakat melalui nomor telepon 112 dimana penelepon dapat meminta bantuan maupun memberikan informasi terkait kegawatdaruratan tanpa dikenakan biaya telepon.[1]

     

    Aturan mengenai Layanan Nomor Tunggal Panggilan Darurat 112 ini bertujuan untuk:[2]

    1. mengoptimalkan pelayanan kepada masyarakat untuk menangani keadaan gawat darurat;

    2. mengintegrasikan semua layanan telepon pengaduan dan pemberian informasi gawat darurat (emergency) dan Satuan Kerja Perangkat Daerah (“SKPD”)/Unit Kerja Perangkat Daerah (“UKPD”), instansi pemerintah dan instansi terkait lainnya ke dalam sistem Layanan Jakarta Siaga 112;

    3. mempermudah masyarakat dalam mengakses dan mendapatkan layanan gawat darurat (emergency);

    4. mempermudah masyarakat mengingat nomor panggilan darurat; dan

    5. mempermudah koordinasi penanganan Keadaan Gawat Darurat dengan SKPD/UKPD, instansi pemerintah dan instansi terkait lainnya.

     

    Layanan Jakarta Siaga 112 dilaksanakan oleh BPBD.[3] Layanan Jakarta Siaga 112 merupakan pengintegrasian beberapa layanan pengaduan (call center) yang diselenggarakan oleh:[4]

     

    1. SKPD/UKPD, meliputi layanan yang diselenggarakan oleh:[5]

    a. Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol);

    b. Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP);

    c. Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan;

    d. Dinas Lingkungan Hidup (Dinas LH);

    e. Dinas Sumber Daya Air (Dinas SDA);

    f. Dinas Kehutanan;

    g. Dinas Perindustrian dan Energi (DPE);

    h. Dinas Perhubungan;

    i. Dinas Sosial;

    j. Dinas Bina Marga;

    k. Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan dan Pertanian (DKPKP);

    l. Dinas Pemberdayaan, Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk (DPPAPP);

    m. Dinas Kesehatan;.

    n. Dinas Pendidikan;

    o. Unit Pelaksana Teknis Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (UPT P2TP2A); dan

    p. Unit Pelaksana Teknis Ambulans Gawat Darurat (UPT AGD).

     

    2. Instansi pemerintah dan instansi terkait lainnya, meliputi layanan yang diselenggarakan oleh:[6]

    a. Kepolisian Daerah Metro Jaya (POLDA Metro Jaya);

    b. Kantor Search And Rescue (SAR) Jakarta;

    c. Perseroan Terbatas Perusahaan Listrik Negara (PT PLN);

    d. Perusahaan Daerah Perusahaan Air Minum Jaya (PD PAM Jaya);

    e. Palang Merah Indonesia (PMI); dan

    f. Badan hukum lainnya.

     

    Jenis Layanan Jakarta Siaga 112

    Jenis Layanan Jakarta Siaga 112 meliputi:[7]

    a. permintaan pelayanan ambulans gawat darurat;

    b. permintaan penyelamatan manusia;

    c. penanganan kebakaran;

    d. penanganan kejadian kecelakaan;

    e. penanganan kejadian tindak kriminal seperti pembunuhan, pencurian dengan kekerasan dan tindak pidana lainnya;

    f. penanganan kekerasan terhadap perempuan dan anak serta tindak pidana lainnya;

    g. penanganan kejadian terorisme;

    h. penanganan pohon tumbang dengan korban atau terganggunya aktivitas masyarakat;

    i. penanganan hewan buas atau liar;

    j. penanganan kejadian terkait kebencanaan;

    k. penanganan kerusakan konstruksi yang mengakibatkan korban atau terganggunya aktivitas masyarakat; dan

    l. penanganan kegawatdaruratan lainnya.

     

    Bentuk integrasi jenis Layanan Jakarta Siaga 112 antara SKPD/UKPD, instansi pemerintah dan instansi terkait lainnya dapat dilihat dalam Lampiran I Pergub DKI 188/2017 ini.[8]

     

    Perlu diketahui bahwa Layanan Jakarta Siaga 112 beroperasi 24 jam setiap hari selama 7 (tujuh) hari dalam seminggu secara terus menerus.[9]

     

    Jadi menjawab pertanyaan Anda, layanan telepon 112 di Jakarta disebut dengan Layanan Jakarta Siaga 112 yaitu pusat layanan pengaduan masyarakat melalui nomor telepon 112 dimana penelepon dapat meminta bantuan maupun memberikan informasi terkait kegawatdaruratan tanpa dikenakan biaya telepon. Jenis-jenis layanan darurat yang dilayani oleh Layanan Jakarta Siaga 112 antara lain adalah permintaan pelayanan ambulans gawat darurat, penanganan kebakaran, penanganan kejadian kecelakaan, dan penanganan kejadian terkait kebencanaan.

     

    Demikian jawaban kami, semoga bermanfaat.

     

    Dasar hukum:

    Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 188 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Layanan Nomor Tunggal Panggilan Darurat 112.


    [1] Pasal 1 angka 12 Pergub DKI 188/2017

    [2] Pasal 3 Pergub DKI 188/2017

    [3] Pasal 5 ayat (1) Pergub DKI 188/2017

    [4] Pasal 5 ayat (2) Pergub DKI 188/2017

    [5] Pasal 6 ayat (1) Pergub DKI 188/2017

    [6] Pasal 6 ayat (2) Pergub DKI 188/2017

    [7] Pasal 7 Pergub DKI 188/2017

    [8] Pasal 8 Pergub DKI 188/2017

    [9] Pasal 13 Pergub DKI 188/2017

    Tags

    kecelakaan
    hukumonline

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Jika Polisi Menolak Laporan Masyarakat, Lakukan Ini

    15 Jan 2024
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!