Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Arti Sistem Perwakilan Kolegial

Share
copy-paste Share Icon
Bisnis

Arti Sistem Perwakilan Kolegial

Arti Sistem Perwakilan Kolegial
Sovia Hasanah, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Arti Sistem Perwakilan Kolegial

PERTANYAAN

Apa yang dimaksud dengan sistem perwakilan direktur secara kolegial? Apakah seorang direktur bisa mewakili direktur yang lain? Bagaimana pengaturannya?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Intisari:

     

     

    Sistem perwakilan kolegial berarti jika anggota Direksi terdiri lebih dari 1 (satu) orang, maka setiap anggota Direksi berwenang mewakili Perseroan. Namun, untuk kepentingan Perseroan, anggaran dasar dapat menentukan bahwa Perseroan diwakili oleh anggota Direksi tertentu.

     

    Dengan kata lain, apabila seorang anggota Direksi Perseroan berfungsi sebagai pengurus untuk melaksanakan pengurusan sehari-hari, demi hukum ia berhak dan berwenang mewakili Perseroan dalam kedudukan dan kapasitasnya sebagai kuasa menurut undang-undang untuk mewakili Perseroan tanpa memerlukan surat kuasa dari Direktur Utama maupun dari RUPS, kecuali ditentukan lain dalam Anggaran Dasar.

     

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.

     

     

    KLINIK TERKAIT

    Haruskah Perubahan Susunan Direksi dan Komisaris Mengubah Anggaran Dasar?

    Haruskah Perubahan Susunan Direksi dan Komisaris Mengubah Anggaran Dasar?

     

    Ulasan:

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

     

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

     

    Wewenang Direksi Mewakili Perseroan

    Untuk menjawab pertanyaan Anda, kami akan berpedoman pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (“UUPT”).

     

    Mengenai wewenang setiap Direksi mewakili perseroan, kita dapat merujuk pengaturannya pada Pasal 98 UUPT yang berbunyi:

     

              (1)      Direksi mewakili Perseroan baik di dalam maupun di luar pengadilan.

             (2)     Dalam hal anggota Direksi terdiri lebih dari 1 (satu) orang, yang berwenang mewakili Perseroan adalah setiap anggota Direksi, kecuali ditentukan lain dalam anggaran dasar.

              (3)     Kewenangan Direksi untuk mewakili Perseroan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah tidak terbatas dan tidak bersyarat, kecuali ditentukan lain dalam Undang-Undang ini,anggaran dasar, atau keputusan RUPS.

              (4)   Keputusan RUPS sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak boleh bertentangan dengan ketentuan Undang-Undang ini dan/atau anggaran dasar Perseroan.

     

    Anggota Direksi tidak berwenang mewakili Perseroan apabila:[1]

    a.   terjadi perkara di pengadilan antara Perseroan dengan anggota Direksi yang bersangkutan; atau

    b.   anggota Direksi yang bersangkutan mempunyai benturan kepentingan dengan Perseroan.

     

    Dalam hal terdapat keadaan yang membuat anggota Direksi tidak berwenang mewakili perseroan, maka yang berhak mewakili Perseroan adalah:[2]

    a.   anggota Direksi lainnya yang tidak mempunyai benturan kepentingan dengan Perseroan;

    b.   Dewan Komisaris dalam hal seluruh anggota Direksi mempunyai benturan kepentingan dengan Perseroan; atau

    c.  pihak lain yang ditunjuk oleh Rapat Umum Pemegang Saham (“RUPS”) dalam hal seluruh anggota Direksi atau Dewan Komisaris mempunyai benturan kepentingan dengan Perseroan.

     

    Sistem Perwakilan Kolegial

    Mengenai sistem perwakilan kolegial, dapat dilihat dalam Penjelasan Pasal 98 ayat (2) UUPT yang berbunyi:

     

    “Undang-Undang ini pada dasarnya menganut sistem perwakilan kolegial, yang berarti tiap-tiap anggota Direksi berwenang mewakili Perseroan. Namun, untuk kepentingan Perseroan, anggaran dasar dapat menentukan bahwa Perseroan diwakili oleh anggota Direksi tertentu.”

     

    Hal serupa juga dijelaskan oleh Yahya Harahap dalam bukunya Perseroan Terbatas (hal. 392), sistem perwakilan kolegial diatur pada Pasal 98 ayat (2) yang menegaskan, jika anggota Direksi terdiri lebih dari 1 (satu) orang, maka yang berwenang mewakili perseroan adalah “setiap” anggota Direksi, kecuali ditentukan lain dalam Anggaran Dasar. Dalam hal ini, Anggaran Dasar (“AD”) dapat menentukan bahwa yang berwenang dan memiliki kapasitas mewakili Perseroan di dalam dan di luar pengadilan hanya Direktur Utama atau Direktur Utama bersama-sama dengan salah seorang anggota Direksi lain.

     

    Lebih lanjut Yahya menjelaskan bahwa praktik peradilan telah membenarkan penerapan sistem kolegial, yang memberi hak dan wewenang kepada setiap anggota Direksi bertindak mewakili Perseroan. Sebagai contoh kasus dapat kita lihat dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor: 2332K/Pdt/1985. Menurut putusan ini, anggota Direksi atau Direktur suatu perseroan dapat bertindak langsung mengajukan gugatan untuk dan atas nama Perseroan, dan untuk itu tidak perlu lebih dahulu mendapat surat kuasa khusus dari Presiden Direktur dan para pemegang saham. Sebab Perseroan sebagai badan hukum dapat langsung diwakili oleh setiap anggota Direksi atau Direktur.[3]

     

    Bertitik tolak dari putusan tersebut, apabila seorang anggota Direksi Perseroan berfungsi sebagai pengurus untuk melaksanakan pengurusan sehari-hari, demi hukum berhak dan berwenang mewakili Perseroan dalam kedudukan dan kapasitasnya sebagai kuasa menurut undang-undang untuk mewakili Perseroan tanpa memerlukan surat kuasa dari Direktur Utama maupun dari RUPS.[4]

     

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

     

    Dasar hukum:

    Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.

     

    Putusan:

    Putusan Mahkamah Agung Nomor: 2332K/Pdt/1985.

     

    Referensi:

    Yahya Harahap. 2016. Hukum Perseroan Terbatas. Jakarta: Sinar Grafika.

     



    [1] Pasal 99 ayat (1) UUPT

    [2] Pasal 99 ayat (2) UUPT

    [3] Yahya Harahap, hal. 393

    [4] Yahya Harahap, hal. 393-394

    Tags

    pemegang saham
    rups

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Catat! Ini 3 Aspek Hukum untuk Mendirikan Startup

    9 Mei 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!