Arti Sistem Perwakilan Kolegial
PERTANYAAN
Apa yang dimaksud dengan sistem perwakilan direktur secara kolegial? Apakah seorang direktur bisa mewakili direktur yang lain? Bagaimana pengaturannya?
Pro
Pusat Data
Koleksi terlengkap dan terkini berisi peraturan putusan pengadilan preseden serta non-preseden
Solusi
Wawasan Hukum
Klinik
Tanya jawab tentang berbagai persoalan hukum, mulai dari hukum pidana hingga perdata, gratis!
Berita
Informasi terkini tentang perkembangan hukum di Tanah Air, yang disajikan oleh jurnalis Hukumonline
Jurnal
Koleksi puluhan ribu artikel dan jurnal hukum yang kredibel untuk berbagai penelitian hukum Anda
Event
Informasi mengenai seminar, diskusi, dan pelatihan tentang berbagai isu hukum terkini
Klinik
Berita
Login
Pro
Layanan premium berupa analisis hukum dwibahasa, pusat data peraturan dan putusan pengadilan, serta artikel premium.
Solusi
Solusi kebutuhan dan permasalahan hukum Anda melalui pemanfaatan teknologi.
Wawasan Hukum
Layanan edukasi dan informasi hukum tepercaya sesuai dengan perkembangan hukum di Indonesia.
Catalog Product
Ada Pertanyaan? Hubungi Kami
Apa yang dimaksud dengan sistem perwakilan direktur secara kolegial? Apakah seorang direktur bisa mewakili direktur yang lain? Bagaimana pengaturannya?
Intisari:
Sistem perwakilan kolegial berarti jika anggota Direksi terdiri lebih dari 1 (satu) orang, maka setiap anggota Direksi berwenang mewakili Perseroan. Namun, untuk kepentingan Perseroan, anggaran dasar dapat menentukan bahwa Perseroan diwakili oleh anggota Direksi tertentu.
Dengan kata lain, apabila seorang anggota Direksi Perseroan berfungsi sebagai pengurus untuk melaksanakan pengurusan sehari-hari, demi hukum ia berhak dan berwenang mewakili Perseroan dalam kedudukan dan kapasitasnya sebagai kuasa menurut undang-undang untuk mewakili Perseroan tanpa memerlukan surat kuasa dari Direktur Utama maupun dari RUPS, kecuali ditentukan lain dalam Anggaran Dasar.
Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.
|
Ulasan:
Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Wewenang Direksi Mewakili Perseroan
Untuk menjawab pertanyaan Anda, kami akan berpedoman pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (“UUPT”).
Mengenai wewenang setiap Direksi mewakili perseroan, kita dapat merujuk pengaturannya pada Pasal 98 UUPT yang berbunyi:
(1) Direksi mewakili Perseroan baik di dalam maupun di luar pengadilan.
(2) Dalam hal anggota Direksi terdiri lebih dari 1 (satu) orang, yang berwenang mewakili Perseroan adalah setiap anggota Direksi, kecuali ditentukan lain dalam anggaran dasar.
(3) Kewenangan Direksi untuk mewakili Perseroan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah tidak terbatas dan tidak bersyarat, kecuali ditentukan lain dalam Undang-Undang ini,anggaran dasar, atau keputusan RUPS.
(4) Keputusan RUPS sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak boleh bertentangan dengan ketentuan Undang-Undang ini dan/atau anggaran dasar Perseroan.
Anggota Direksi tidak berwenang mewakili Perseroan apabila:[1]
a. terjadi perkara di pengadilan antara Perseroan dengan anggota Direksi yang bersangkutan; atau
b. anggota Direksi yang bersangkutan mempunyai benturan kepentingan dengan Perseroan.
Dalam hal terdapat keadaan yang membuat anggota Direksi tidak berwenang mewakili perseroan, maka yang berhak mewakili Perseroan adalah:[2]
a. anggota Direksi lainnya yang tidak mempunyai benturan kepentingan dengan Perseroan;
b. Dewan Komisaris dalam hal seluruh anggota Direksi mempunyai benturan kepentingan dengan Perseroan; atau
c. pihak lain yang ditunjuk oleh Rapat Umum Pemegang Saham (“RUPS”) dalam hal seluruh anggota Direksi atau Dewan Komisaris mempunyai benturan kepentingan dengan Perseroan.
Sistem Perwakilan Kolegial
Mengenai sistem perwakilan kolegial, dapat dilihat dalam Penjelasan Pasal 98 ayat (2) UUPT yang berbunyi:
“Undang-Undang ini pada dasarnya menganut sistem perwakilan kolegial, yang berarti tiap-tiap anggota Direksi berwenang mewakili Perseroan. Namun, untuk kepentingan Perseroan, anggaran dasar dapat menentukan bahwa Perseroan diwakili oleh anggota Direksi tertentu.”
Hal serupa juga dijelaskan oleh Yahya Harahap dalam bukunya Perseroan Terbatas (hal. 392), sistem perwakilan kolegial diatur pada Pasal 98 ayat (2) yang menegaskan, jika anggota Direksi terdiri lebih dari 1 (satu) orang, maka yang berwenang mewakili perseroan adalah “setiap” anggota Direksi, kecuali ditentukan lain dalam Anggaran Dasar. Dalam hal ini, Anggaran Dasar (“AD”) dapat menentukan bahwa yang berwenang dan memiliki kapasitas mewakili Perseroan di dalam dan di luar pengadilan hanya Direktur Utama atau Direktur Utama bersama-sama dengan salah seorang anggota Direksi lain.
Lebih lanjut Yahya menjelaskan bahwa praktik peradilan telah membenarkan penerapan sistem kolegial, yang memberi hak dan wewenang kepada setiap anggota Direksi bertindak mewakili Perseroan. Sebagai contoh kasus dapat kita lihat dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor: 2332K/Pdt/1985. Menurut putusan ini, anggota Direksi atau Direktur suatu perseroan dapat bertindak langsung mengajukan gugatan untuk dan atas nama Perseroan, dan untuk itu tidak perlu lebih dahulu mendapat surat kuasa khusus dari Presiden Direktur dan para pemegang saham. Sebab Perseroan sebagai badan hukum dapat langsung diwakili oleh setiap anggota Direksi atau Direktur.[3]
Bertitik tolak dari putusan tersebut, apabila seorang anggota Direksi Perseroan berfungsi sebagai pengurus untuk melaksanakan pengurusan sehari-hari, demi hukum berhak dan berwenang mewakili Perseroan dalam kedudukan dan kapasitasnya sebagai kuasa menurut undang-undang untuk mewakili Perseroan tanpa memerlukan surat kuasa dari Direktur Utama maupun dari RUPS.[4]
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Dasar hukum:
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.
Putusan:
Putusan Mahkamah Agung Nomor: 2332K/Pdt/1985.
Referensi:
Yahya Harahap. 2016. Hukum Perseroan Terbatas. Jakarta: Sinar Grafika.
Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!
Butuh lebih banyak artikel?