Perbedaan Likuidator dengan Kurator
PERTANYAAN
Dalam pembubaran PT, apakah likuidator itu sama dengan kurator?
Pro
Pusat Data
Koleksi terlengkap dan terkini berisi peraturan putusan pengadilan preseden serta non-preseden
Solusi
Wawasan Hukum
Klinik
Tanya jawab tentang berbagai persoalan hukum, mulai dari hukum pidana hingga perdata, gratis!
Berita
Informasi terkini tentang perkembangan hukum di Tanah Air, yang disajikan oleh jurnalis Hukumonline
Jurnal
Koleksi puluhan ribu artikel dan jurnal hukum yang kredibel untuk berbagai penelitian hukum Anda
Event
Informasi mengenai seminar, diskusi, dan pelatihan tentang berbagai isu hukum terkini
Klinik
Berita
Login
Pro
Layanan premium berupa analisis hukum dwibahasa, pusat data peraturan dan putusan pengadilan, serta artikel premium.
Solusi
Solusi kebutuhan dan permasalahan hukum Anda melalui pemanfaatan teknologi.
Wawasan Hukum
Layanan edukasi dan informasi hukum tepercaya sesuai dengan perkembangan hukum di Indonesia.
Catalog Product
Ada Pertanyaan? Hubungi Kami
Dalam pembubaran PT, apakah likuidator itu sama dengan kurator?
Intisari:
Likuidator dan kurator merupakan dua profesi yang berbeda. Dilihat dari tugasnya, likuidator adalah orang yang ditunjuk atau diangkat menjadi penyelenggara likuidasi. Kepadanya dipikulkan kewajiban mengatur dan menyelesaikan harta atau budel perseroan, sedangkan kurator adalah Balai Harta Peninggalan atau orang perseorangan yang diangkat oleh Pengadilan untuk mengurus dan membereskan harta Debitor Pailit di bawah pengawasan Hakim Pengawas.
Perbedaan keduanya adalah likuidator dan kurator bertugas dalam keadaan pembubaran perseroan yang berbeda. Jika pembubaran perseroan terjadi berdasarkan keputusan RUPS, karena jangka waktu berdirinya yang ditetapkan dalam Anggaran Dasar telah berakhir atau dengan dicabutnya kepailitan berdasar keputusan Pengadilan Niaga, pembubaran yang wajib diikuti likuidasi itu dilakukan oleh likuidator. Sedangkan, jika pembubaran perseroan terjadi berdasarkan karena harta pailit perseroan yang telah dinyatakan pailit berada dalam keadaan insolvensi, yang bertindak melakukan likuidasi adalah kurator.
Dari segi tanggung jawab, likuidator bertanggung jawab kepada RUPS atau pengadilan yang mengangkatnya atas likuidasi Perseroan yang dilakukan. Sedangkan kurator bertanggung jawab kepada hakim pengawas atas likuidasi Perseroan (Debitor Pailit) yang dilakukan.
Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.
|
Ulasan:
Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Pembubaran Perseroan
Mengenai pembubaran perseroan diatur dalam Pasal 142 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (“UU PT”) yang berbunyi:
Pembubaran Perseroan terjadi:
a. berdasarkan keputusan RUPS;
b. karena jangka waktu berdirinya yang ditetapkan dalam anggaran dasar telah berakhir;
c. berdasarkan penetapan pengadilan;
d. dengan dicabutnya kepailitan berdasarkan putusan pengadilan niaga yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, harta pailit Perseroan tidak cukup untuk membayar biaya kepailitan;
e. karena harta pailit Perseroan yang telah dinyatakan pailit berada dalam keadaan insolvensi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang; atau
f. karena dicabutnya izin usaha Perseroan sehingga mewajibkan Perseroan melakukan likuidasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam hal terjadi pembubaran Perseroan:[1]
a. wajib diikuti dengan likuidasi yang dilakukan oleh likuidator atau kurator; dan
b. Perseroan tidak dapat melakukan perbuatan hukum, kecuali diperlukan untuk membereskan semua urusan Perseroan dalam rangka likuidasi.
Dalam hal pembubaran terjadi berdasarkan keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (“RUPS”), jangka waktu berdirinya yang ditetapkan dalam anggaran dasar telah berakhir atau dengan dicabutnya kepailitan berdasarkan keputusan pengadilan niaga dan RUPS tidak menunjuk likuidator, Direksi bertindak selaku likuidator.[2]
Dalam hal pembubaran Perseroan terjadi dengan dicabutnya kepailitan berdasarkan putusan pengadilan niaga yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, pengadilan niaga sekaligus memutuskan pemberhentian kurator dengan memperhatikan ketentuan dalam Undang-Undang tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang.[3]
Yahya Harahap dalam bukunya Hukum Perseroan Terbatas (hal. 556), berpendapat bahwa apabila terjadi pembubaran perseroan berdasarkan keputusan RUPS, karena jangka waktu berdirinya yang ditetapkan dalam Anggaran Dasar telah berakhir atau dengan dicabutnya kepailitan berdasar keputusan Pengadilan Niaga yang telah berkekuatan hukum tetap, pembubaran itu wajib diikuti likuidasi. Yang melakukan likuidasi dalam pembubaran adalah likuidator.
Jika pembubaran perseroan terjadi berdasarkan karena harta pailit perseroan yang telah dinyatakan pailit berada dalam keadaan insolvensi, yang bertindak melakukan likuidasi adalah kurator.[4]
Jadi, perbedaan keduanya adalah likuidator dan kurator bertugas dalam keadaan pembubaran perseroan yang berbeda. Jika pembubaran perseroan terjadi berdasarkan keputusan RUPS, karena jangka waktu berdirinya yang ditetapkan dalam Anggaran Dasar telah berakhir atau dengan dicabutnya kepailitan berdasar keputusan Pengadilan Niaga, pembubaran yang wajib diikuti likuidasi itu dilakukan oleh likuidator. Sedangkan, jika pembubaran perseroan terjadi berdasarkan karena harta pailit perseroan yang telah dinyatakan pailit berada dalam keadaan insolvensi, yang bertindak melakukan likuidasi adalah kurator.
Likuidator dan Kurator
Yang dimaksud dengan likuidator adalah orang yang ditunjuk atau diangkat menjadi penyelenggara likuidasi. Kepadanya dipikulkan kewajiban mengatur dan menyelesaikan harta atau budel perseroan.[5]
Sedangkan menurut Pasal 1 angka 5 Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (“UU 37/2004”) yang dimaksud dengan kurator adalah adalah Balai Harta Peninggalan atau orang perseorangan yang diangkat oleh Pengadilan untuk mengurus dan membereskan harta Debitor Pailit di bawah pengawasan Hakim Pengawas sesuai dengan UU 37/2004.
Kurator berwenang melaksanakan tugas pengurusan dan/atau pemberesan atas harta pailit sejak tanggal putusan pailit diucapkan meskipun terhadap putusan tersebut diajukan kasasi atau peninjauan kembali.[6]
Kemudian dalam hal tanggung jawab dalam melakukan likuidasi perseroan, likuidator bertanggung jawab kepada RUPS atau pengadilan yang mengangkatnya atas likuidasi Perseroan yang dilakukan, sedangkan kurator bertanggung jawab kepada hakim pengawas atas likuidasi Perseroan (Debitor Pailit) yang dilakukan.[7]
Jadi berdasarkan penjelasan di atas, dapat kita simpulkan bahwa likuidator dan kurator merupakan dua profesi yang berbeda. Dilihat dari tugasnya, likuidator adalah orang yang ditunjuk atau diangkat menjadi penyelenggara likuidasi. Kepadanya dipikulkan kewajiban mengatur dan menyelesaikan harta atau budel perseroan, sedangkan kurator adalah Balai Harta Peninggalan atau orang perseorangan yang diangkat oleh Pengadilan untuk mengurus dan membereskan harta Debitor Pailit di bawah pengawasan Hakim Pengawas.
Tetapi ada saatnya seorang kurator berperan sebagai likuidator dalam hal likuidasi perseroan apabila pembubaran perseroan karena alasan pailit. Dalam hal ini yang bertindak melakukan likuidasi adalah kurator.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Dasar hukum:
1. Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang;
2. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.
Referensi:
Yahya Harahap. 2016. Hukum Perseroan Terbatas. Jakarta: Sinar Grafika.
Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!
Butuh lebih banyak artikel?